mlm is your life

hpanetwork.id - member of PT Herba Penawar Alwahida Indonesia - lahirkan pengusaha muslim yang tangguh
Showing posts with label Education. Show all posts
Showing posts with label Education. Show all posts

Sunday, June 16, 2013

Mengapa Perusahaan MLM Harus Terdaftar di APLI?

APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan tempat berhimpun para perusahaan penjualan langsung (Direct Selling/DS), termasuk perusahaan yang menjalankan penjualan dengan sistem berjenjang (Multi Level Marketing/MLM) di Indonesia. 

Dalam Bahasa Inggris, APLI diterjemahkan menjadi IDSA, singkatan dari Indonesian Direct Selling Association. APLI telah menjadi Anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN INDONESIA), dengan nomor anggota 20203.18688-6/04-09-1995 dan diakui oleh Pemerintah/Departemen Perdagangan. 

APLI, juga merupakan bagian dan satu-satunya Asosiasi Penjualan langsung di Indonesia yang telah diakui oleh Federasi Penjualan Langsung Internasional (World Federation of Direct Selling Assosiation/WFDSA). 

Disetiap Negara WFDSA hanya menerima satu asosiasi DS/MLM sebagai anggota yaitu Asosiasi yang mendaftar pertama dan anggota-anggotanya memenuhi persyaratan kode etik yang ditentukan oleh WFDSA. Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), merupakan organisasi independen, yang tidak berafiliasi dengan salah satu kegiatan politik praktis, selain kegiatan profesional dalam bidang mewujudkan Penjualan Langsung (Direct Selling), termasuk penjualan dengan sistem berjenjang (MLM) yang murni dan benar. 

Apakah SIUP? 

SIUP (Surat Ijin Usaha & Perdagangan) adalah izin usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia tapi SIUP bukan merupakan ijin untuk MLM RESMI, perusahaan MLM yg LEGAL harus memiliki ijin SIUPL (bukan SIUP). 

Apakah SIUPL? 

SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung) adalah izin yang yang dikeluarkan Instansi Pemerintah untuk perusahaan yang menjalankan sistem direct selling/pemasaran berjenjang (MLM) yang WAJIB dimiliki oleh seluruh perusahaan MLM RESMI di Indonesia, jika ada perusahaan yang mengaku MLM tapi hanya memiliki SIUP saja (tidak memiliki SIUPL) maka perusahaan tersebut adalah perusahaan MLM ILEGAL yang tidak memenuhi peraturan resmi dari pemerintah tentang pemasaran berjenjang (MLM). 

Mengapa perusahaan MLM RESMI perlu APLI? 

Setiap perusahaan MLM di Indonesia "tidak wajib" masuk sebagai anggota APLI, yang wajib dipenuhi setiap perusahaan MLM adalah SIUPL. 

Jadi setiap perusahaan MLM anggota APLI pasti memiliki SIUP & SIUPL. Tapi perusahaan MLM yang memiliki SIUP & SIUPL belum tentu anggota APLI. 

Lalu apa benefitnya menjadi Anggota APLI? mengapa perlu APLI? 
Untuk menjadi anggota APLI tidaklah mudah, wajib memenuhi persyaratan & ketentuan yang ketat dari pemerintah maupun dari pihak APLI sendiri, karena itu tidak semua perusahaan MLM yang memiliki SIUPL-pun belum tentu diterima menjadi anggota APLI (apalagi jika hanya memiliki SIUP saja tanpa SIUPL).

Dalam hal ini, apa keuntungan perusahaan MLM masuk APLI? 
  1. Membuktikan perusahaan MLM RESMI & LEGAL diakui pemerintah RI 
  2. Teruji kekuatan FINANSIAL perusahaan untuk BISNIS JANGKA PANJANG 
  3. Produknya AMAN & LEGAL 
  4. Terbukti BUKAN Money Game (bisnis ilegal berkedok MLM) 
  5. Semakin menambah kepercayaam masyarakat yang ingin berbisnis tidak perlu lagi cari-cari tahu/bingung/ragu apakah ini bisnis LEGAL atau ILEGAL, cukup dengan mengetahui telah terdaftar di APLI maka menjadi indikator sederhana untuk mengetahui dengan cepat legalitas bisnis MLM bahkan tanpa perlu datang ke kantor perusahaan, karena APLI adalah asosiasi resmi, bandingkan dengan perusahaan MLM yang hanya punya SIUP & SIUPL saja. 
  6. MARKETING PLAN teruji LEGAL tidak merugikan distributor & perusahaan = win-win solution. Catatan : Bisnis BERJANGKA PANJANG harus memiliki kekuatan finansial disisi perusahaan agar tetap terus exist serta berkembang & TETAP memberikan KEUNTUNGAN JANGKA PANJANG bagi distributornya, bukan hanya menguntungkan perusahaan saja, juga bukan hanya menguntungkan distributornya saja. Harus WIN-WIN SOLUTION. 
Di indonesia ada ribuan bisnis "berkedok" MLM, akibatnya banyak masyarakat yang tidak memahami MLM terjebak pada bisnis yang menjanjikan serta mengiming-imingi dengan bonus besar jika merekrut member baru, atau bahkan ada yang menjanjikan tanpa bekerja merekrut member ongkang-ongkang kaki dapat bonus besar (investasi ilegal/money game). 

Dengan masuknya Perusahaan MLM menjadi anggota APLI, akan menjadi INDIKATOR SEDERHANA bagi masyarakat untuk menilai bahwa perusahaan adalah MLM RESMI & LEGAL.

Bagaimana mengetahui money game/ Investasi Ilegal? 

Seringkali money game/investasi berkedok MLM menawarkan iming-iming bonus yang besar & menggiurkan melalui merekrut anggota saja atau bahkan tanpa usaha/bekerja, pelajari informasi dari Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan RI (BAPEPAM LK) di website resminya : www.waspada-investasi.bapepam.go.id 

Ciri-ciri money game : 
  1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat 
  2. Lebih menekankan pada perekrutan dan bukan penjualan produk 
  3. Bonus dibayar bila hanya ada perekrutan member baru 
  4. Kalaupun ada produk yang dijual biasanya hanya digunakan sebagai kedok, kualitas barang tidak sesuai dengan harga. Dan tidak bisa repeat order 
  5. Sementara, jika usaha akan ambruk indikasinya adalah: menunda pembayaran bonus dan menaikkan biaya pendaftaran (sumber : Majalah Duit) 
Apakah money game Terbukti membayar? 

YA akan TERBUKTI membayar selama masih ada perekrutan member baru untuk perputaran uang perusahaan, hingga pada akhirnya sudah tidak menguntungkan perusahaan maka perusahaan tutup & pemiliknya kabur. 

Itulah mengapa banyak sekali member "MLM gadungan" ini dengan bangganya bisa menunjukkan bukti BONUS BESAR dalam waktu singkat hasil dari sistem money game ini, dan umumnya memang betul terbukti mendapatkan bonusnya TANPA tahu/berpikir akan MERUGIKAN orang lain yang bergabung belakangan. 

Mereka yang menyukai sistem money game tidak pernah peduli dengan LEGALITAS, dalam pikiran mereka hanya "dapat uang cepat dalam jumlah besar tanpa peduli akan merugikan orang lain/melanggar hukum RI" 

Money game/investasi ilegal kini semakin pintar menjadi seakan-akan "MLM". Ini jugalah yang kemudian menjadikan MLM terlihat buruk di mata sebagian masyarakat, untuk itu salah satu peranan PENTING APLI adalah memastikan perusahaan yang menjadi ANGGOTA APLI bukanlah money game. 

Pastikan anda berbisnis yang LEGAL & AMAN dan APLI menjadi mitra sekaligus indikator bagi anda untuk mengetahuinya dengan cepat tentang LEGALITAS perusahaan MLM yang RESMI.

Referensi: 
www.google.co.id www.yahoo.co.id www.bing.com www.apli.or.id www.majalahduit.co.id 

Sunday, May 19, 2013

Susah Cari Pekerjaan Formal? Ini Asyiknya Bisnis MLM untuk Anak Muda

Mencari pekerjaan formal di tengah terbatasnya lapangan kerja dan persaingan ketat bukanlah hal yang mudah. 

Para calon pekerja yang didominasi generasi muda atau yang biasa disebut  generasi Y harus pintar-pintar mencari alternatif untuk memeroleh penghasilan.

Di tengah ketidakpastian itu, bisnis penjualan langsung (direct selling) berbasiskan Multi Level Marketing (MLM) ternyata bisa menjadi pilihan bagi kaum muda.

"Bisnis MLM cukup relevan buat anak muda karena cara berbisnisnya sesuai dengan karakter anak muda, " kata Rossy Waworontu, Corporate Affairs Senior Manager Amway Indonesia, kepada TRIBUNnews.com, Minggu (14/4/2013). 

Karakter anak muda yang dimaksud Rossy yaitu fleksibel, bermobilitas tinggi, tidak ingin terikat waktu, senang berinteraksi dan bersosialisasi. 

Namun Rossy menegaskan, MLM bukanlah bisnis yang tepat bagi mereka yang ingin meraih keuntungan secara instan. "Harus ada kerja keras juga tentunya," katanya.

Di Amway sendiri, kata Rossy, 45 persen dari 330 ribu anggota aktif Amway Indonesia adalah anak muda. "Keikutsertaan anak muda di Amway terus meningkat dari tahun ke tahun," katanya.

Amway adalah perusahaan direct selling asal Amerika terbesar di dunia yang berdiri sejak 1959. Hingga saat ini Amway telah memiliki tiga juta distributor yang tersebar di 100 negara.

Amway terus melakukan pendekatan kepada anak muda dengan berbagai produk yang berkaitan dengan kebutuhan anak muda, berinteraksi lewat sosial media dan seminar inspiratif seperti Y Me Really.

Seminar yang digelar di Balai kartini, Minggu (14/4/2013) siang ini bertujuan untuk memotovasi para generasin Y untuk berwirausaha khususnya dengan Amway. 

Tertarik untuk memulai berbisnis MLM. Simak tips memilih bisnis MLM seperti yang disampaikan Rossy Waworontu
  • Mencari tahu rekam jejak perusahaan MLM 
  • Perhatikan harga pendaftaran menjadi anggota. Bila mahal, harus ada jaminan uang kembali ketika Anda gagal menjalaninya dalam waktu tertentu
  • Pastikan ada produk yang dijual. Jika tidak ada, patut dicurigai. Bisa-bisa perusahaan tersebut hanya mengandalkan perputaran uang
  • Mengenai produk, apakah produk berkualitas dan sesuai harganya. Pastikan jaminan kepuasaan pelanggan. 
Referensi:
http://www.tribunnews.com/2013/04/14/susah-cari-pekerjaan-formal-ini-asyiknya-bisnis-mlm-untuk-anak-muda

download berita tersebut??? KLIK DISINI AJA,,,,

Sunday, May 12, 2013

Kajian Hukum Islam : Jual Beli MLM (Multi Level Marketing)


Baru-baru ini ada salah seorang teman dari jurusan Tarbiyah yang sudah menginjak semester 9 di STAIN Pekalongan menawarkan tentang bisnis Multi Level Marketing (MLM), awalnya saya belum paham apa itu MLM. Suatu saat saya diajak untuk menghadiri sebuah diskusi yang diisi oleh seorang usahawan sukses, dan dihadiri pula oleh seorang Habaib yang masing-masing dari mereka memberikan motivasi untuk giat dalam bekerja. Ternyata setelah saya amati modus mereka mengajak seseorang untuk diajak mengikuti presentasi mengenai bisnis mereka, kemudian ditawari untuk bergabung dengan membeli tanda anggota dengan membayarnya. Setelah kita bergabung kita disuruh menjualkan barang dari mereka yang sudah kita beli, nah dengan semakin banyaknya produk yang kita beli, maka akan semakin banyak pula komisi yang kita dapat tiap bulannya. Selain hal itu kita juga diharapkan untuk merekrut anggota-anggota lain yang mau bergabung dengan jaringan tersebut, semakin banyak anggota-anggota dibawahnya semakin banyak pula komisi yang didapat dari setiap penjualan produk-produk tersebut.

Disamping menjalankan hal tersebut para anggota diharapkan menghadiri sebuah seminar yang diisi oleh seorang yang sudah sukses, dengan harapan mendapat motivasi dari narasumber tersebut. Berkaitan dengan hal ini, saya juga ingin menggagas bagimana hukum Multi Level Marketing. Apakah diperbolehkan? Atau tidak diperbolehkan? Atau bahkan ada hal-hal tertentu yang harus diperhatikan?
 Pertanyaan ini patut muncul sebagai kegelisahan ilmiah kami, mengingat maraknya praktek-praktek MLM baik yang menawarkan lewat jasa barang, pelatihan ataupun bentuk-bentuk lain.

Memang salah satu cara perusahaan untuk menembus pasar dengan cepat adalah dengan sistem pemasaran bertingkat (Multi Level Marketing) atau biasah disingkat menjadi MLM. MLM adalah sistem pemasaran yang mengandalkan penjualan langsung (direct selling) melalui jaringan distributornya yang terbentuk secara berantai, dimana setiap distributor yang merecrut dan direkrut selalu ada kaitan perhitungan komisi dan bonus. Tujuan dari sistem pemasaran bertingkat ini adalah menyebarkan produk dan mensejahterahkan distributor sekaligus konsumenya. Karena pemasaran produk dilakukan secara langsung ke konsumen, maka sukses tidaknya kegiatan pemasaran sangat tergantung pada jumlah dan kemampuan distributor dalam menjual. Disamping atau berhasil tidaknya suatu MLM juga ditentukan oleh kualitas produk dan layanannya, yaitu produk yang memenuhi keinginan konsumen, akrab dengan kesehatan dan lingkungan, dan tentu saja sang distributor harus mengikuti aturan main bisnis perusahaan MLM (Wiratmo,Pengantar Kewiraswastaan.1996).

Praktik bisnis MLM banyak diminati, banyak kalangan diantaranya mengingat jumlah populasi penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan kalau rata-rata minimal belanja per bulan Rp. 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp. 2 trilyun per bulan.

Hal itu menjadi menarik dibahas dengan harapan tahu apa sebenarnaya MLM itu, bagaimana cara kerjanya dan yang tidak kalah penting dan harus tahu adalah hukum dari MLM tersebut dalam perspektif hukum islam, mengingat MLM sudah marak dan menyebar luas di seluruh Indonesia.

A.    Pengertian Dan Cara Kerja MLM

MLM adalah singkatan dari Multi Level Marketing yang juga disebut dengan istilah Network Marketing. Secara Etimologi Multi Level marketing (MLM) berasal dari bahasa Inggris,Multi berarti banyak sedangkan Level berarti jenjang atau tingkat. Adapun marketing berarti pemasaran. Jadi dari kata tersebut dapat difahami bahwa MLM adalah pemasaran yang berjenjang banyak.[1]Dalam bahasa Indonesia MLM dikenal dengan istilah Pemasaran Berjenjang, atau Penjualan Langsung Berjenjang,

Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya.[2]

MLM adalah menjual atau memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa konsumen sehingga biaya distribusi dari barang yang dijual atau dipasarkan tersebut sangat minim bahkan sampai ke titik nol yang artinya bahwa dalam bisnis MLM ini tidak diperlukan biaya distribusi.[3] MLM juga menghilangkan biaya promosi dari barang yang hendak dijual karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang.

Mekanisme operasional pada MLM ini adalah seorang distributor dapat mengajak orang lain untuk ikut juga sebagai distributor. Kemudian orang lain itu dapat mengajak pula orang lain lagi untuk ikut bergabung. Begitu seterusnya, semua yang diajak dan ikut merupakan suatu kelompok distributor yang bebas mengajak orang lain lagi sampai level yang tanpa batas. Inilal salah satu perbedaan MLM dengan pendistribusian secara konvensional yang bersifat single level.

Pada pendistribusian konvensional, seorang agen mengajak beberapa orang bergabung ke dalam kelompoknya menjadi penjual atau sales atau wiraniaga. Pada sistem single level para wiraniaga tersebut meskipun mengajak temannya, hanya sekedar pemberi referensi yang secara oraganisasi tidak di bawah koordinasinya melainkan terlepas. Mereka berada sejajar sama-sama sebagai distributor.

Dalam MLM terdapat unsur jasa. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya seorang distributor yang menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari presentase harga barang. Selain itu jika ia dapat menjual barang tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan maka ia mendapatkan bonus yang ditetapkan perusahaan. Menurut catatan APLI (Asosiasi Penjual langsung Indonesia), saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi,pola, sistem dan model tersendiri. Sehingga untuk menilai satu persatu perusahaan MLM sangat sulit sekali.[4]

  1. Hukum Multi Level Marketing Perspektif Hukum Islam

secara fiqh sebuah akad (transaksi) harus ada ma’qud ‘alaih (obyek transaksinya), akad tanpa ma’qud alaih adalah batal.Tidak bias disebut dengan Multi Level Marketing, kalau tidak ada sesuatu yang di marketing -kan. Untuk MLM yang menjual produk berupa barang, maka pada hakekatnya kegiatan MLM adalah transaksi jual beli ( al-bai’ atau al-buyuu’),[5] dan sudah menjadi kesepakatan ulama’[6] bahwa jual beli adalah merupakan akad yang dihalalkan oleh syariah Islam, berdasarkan Al-quran, sunnah dan Ijma’.

Semua bisnis yang menggunakan sistem MLM dalam literature syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab al-Buyu’ (jual beli) yang hukum asalnya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqh (al-ashlu fil asya’ al-ibahah) hukum asal segala sesuatu termasuk muamalah adalah boleh selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (system bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya), dan jahalah (ketidakjelasan). Dzulm (merugikan hak orang lain) disamping barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal.

Diantara dalil halanya jual beli adalah firman Allah swt :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. ( QS Al-Baqarah :275)[7]

Ada juga ayat lain :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.(QS An-Nisaa’: 29[8])

Mengenai produk atau barang yang dijual apakah halal atau haram tergantung kandungannya, apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah seperti unsur babi, khamr, bangkai atau darah. Begitu pula dengan jasa yang dijual apakah mengandung unsur kemaksiatan seperti praktik perzinaan, perjudian atau perdagangan anak dsb, dan ini semua bisa kita rujuk pada serifikasi Halal dari LPPOM MUI.

Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, melainkan juga produk jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqh disebut sebagai “Samsarah/simsar”. Maksudnya perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) untuk memudahkan jual beli. Pekerjaan Samsarah/simsar yang berupa makelar, distributor atau agen dalam fiqh termasuk akad ijarah yaitu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya para ulama seperti Ibnu Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, Atha dan Ibrahim memandang boleh jasa ini.[9] Namun untuk sahnya pekerjaan ini harus memenuhi beberapa syarat diantaranya :

  1. Adanya Perjanjian yang jelas antara kedua belah pihak.
  2. Objek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
  3. Objek akad bukan hal-hal yang diharamkan dan maksiat.

Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya.[10] Pola ini sejalan dengan firman Allah :

“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syuaib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".( QS. Al-A’raf : 85)[11]

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”.( al- Baqarah : 233)

Dan hadis nabi “ Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.”

(H.R. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Thabrani). [12]

Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau

distributor adalah menurut perjanjian sesuai dengan Qs. al-Maidah : 1.[13]

kemudian hadist nabi ; “ orang-orang muslim itu terikat dengan pejanjian-perjanjian mereka (H.R. Ahmad, Abu Dawud, hakim dari Abu Hurairah).[14]

Jadi pada dasarnya hukum dari MLM ini adalah mubah berdasarkan kaidah ushuliyah “ al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah hatta dallad dalilu ala tahrimiha “ (asal dari semua transaksi atau perikatan adalah boleh sehingga ada indikator yang menunjukkan keharamannya). Selain itu bisnis ini bebas dari unsur-unsur Riba (sistem bunga), gharar (penipuan), dharar (bahaya), jahalah (tidak transparan) dan zhulm (merugikan orang lain) dan yang lebih urgen adalah produk yang dibisniskan adalah halal. Karena bisnis MLM merupakan bagian dari perdagangan oleh sebab itu bisnis ini juga harus memenuhi syarat dan rukun sahnya sebuah perikatan.[15]

Dalam pandangan jumhur yang termasuk rukun akad adalah sebagai berikut :

  1. Al-‘aqidain (subjek/ dua orang yang melakukan akad)

  1. Al-‘aqidain (subjek/ dua orang yang melakukan akad)

Yaitu para pihak yang melakukan akad. Sebagai pelaku dari suatu tindakan hukum (subjek hukum) tertentu dan sering kali diartikan sebagai pengemban hak dan kewajiban. Subjek hukum terdiri dari dua macam yaitu manusia dan badan hukum. Adapun syarat manusia yang menjadi subjek hukum adalah berakal, tamyiz (dapat membedakan), dan mukhtar (bebas dari paksaan atau suka sama suka).

  1. Objek Perikatan (mahallul ‘aqdi)

Yaitu sesuatu yang dijadikan objek akad dan dikenakan padanya akibat hukum yang ditimbulkan. Hal ini bisa berupa benda (produk) atau jasa (manfaat). Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu :

1)      Objek harus ada ketika akad dilangsungkan

2)      Objek harus dibenarkan oleh syariah

3)      Objek harus jelas dan dikenali

4)      Objek dapat diserah terimakan

Dalam bisnis MLM biasanya menjual sebuah produk baik itu barang maupun jasa. Produk tersebut haruslah memiliki kualitas yang cukup baik agar bisa bersaing di pasar dan ini merupakan faktor kunci dari sebuah perusahaan agar bisa disebutsebagai sebuah MLM atau tidak dan produk ini sudah disiapkan oleh perusahaan sebelum perusahaan menjual kepada calon member atau konsumen. Ketika seorang calon member membeli sebuah produk, dia diharuskan mempelajari terlebih dahulu kegunaan dan manfaat dari produk yang akan dibelinya, apakah sesuai dengan syariah atau tidak. Selanjutnya setelah dia membeli produk tersebut maka otomatis dia memiliki hak kepemilikan atas produk tersebut serta otomatis produk tersebut telah berpindah ketangan calon member/konsumen tersebut, dan pola ini

sesuai dengan syarat dan rukun diatas.

  1. Tujuan Perikatan (maudhu’ul aqdi)

Yaitu sebuah akad harus sesuai dengan azas kemaslahatan dan manfaat.

Ahamad Azhar Basyir menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu tujuan sebuah akad dipandang sah dan memiliki akibat hukum yaitu :

1)      Tujuan akad tidak merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak-pihak yang bersangkutan tanpa akad yang diadakan.

2)      Tujuan akad harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan akad

3)      Tujuan akad harus sesuai syariat.

  1. Shigatul aqdi (Ijab-qobul)

Yaitu ungkapan para pihak yang melakukan proses transaksi. Ijab merupakan suatu pernyataan janji atau penawaran dari pihak pertama untuk melakukan sesuatu atau tidak sedangkan qobul merupakan pernyataan menerima atau persetujuan dari pihak kedua atas penawaran dari pihak pertama. Ijab dan Kabul dapat dilakukan dengan empat cara yaitu lisan, tulisan, isyarat dan perbuatan.

Sistem MLM melakukan sebuah transaksi atas keempat hal diatas, bisa dilakukan dengan tulisan dimana calon member atau konsumen diharuskan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh perusahaan sebelum membeli produk atau menjadi anggota dari perusahaan tersebut, kemudian ketika dia merekrut anggota baru otomatis dia mendapatkan bonus (fee) dari hasil kerjanya memasarkan produk tersebut kepada orang lain. Pendapatan bonus ini bekerja secara otomatis sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan dan ini bisa di analogikan dengan bentuk ijab-kabul secara perbuatan yang dalam istilah fiqhnya disebut ta’athi atau mu’athah (saling memberi dan menerima). Adanya perbuatan saling memberi dan menerima dari para pihak yang telah saling memahami perbuatan perikatan tersebut akan membawa kepada sahnya transaksi tersebut.[16]



KESIMPULAN

Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline.

Salah satu ruang lingkup permasalahan dari bisnis MLM yaitu pendukung MLM senantiasa menekankan bahwa anda dapat menjadi kaya karena dimotivasi untuk dapat melakukan MLM di waktu luang sesuai kontrol anda sendiri karena sebagai sebuah bisnis, MLM menawarkan fleksibilitas dan kebebasan mengatur waktu. Beberapa jam seminggu dapat menghasilkan tambahan pendapatan yang besar dan dapat berkembang menjadi sangat besar sehingga kita tidak perlu lagi bekerja yang lain.

Sistem kerja MLM yang sesuai syariah menurut al-Quran dan al-hadits yaitu terhindar dari unsur-unsur haram seperti riba, gharar, dharar, dan jahalah. Dzulm, walaupun barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal. Dan tidak diperbolehkan memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, maupun pertanggungjawabannya.



Referensi:

http://citizennews.suaramerdeka.com/?option=com_content&task=view&id=1837

download artikel tersebut???Klik DISINI AJA,,, 

Thursday, February 17, 2011

MLM Success Formula - Very Simple, No Gimmicks

I'm going to give you an amazingly simple Network Marketing Success formula that will help you create massive wealth. But first, let's preface it first...

In the self help circles, there's a saying that goes "Take the average of the incomes of your 5 closest friends and you get yours."

Coincidentally, all highly successful Network Marketers say that most of their income comes from just 4 to 5 leaders in their organisation.

At first, I didn't think too much about my income being the average of my 5 closest friends. I didn't really believe in this statement because I didn't have 5 close friends. I only had 2 or 3 people in my life, aside from my family, that I would consider close confidants, and I didn't know what their incomes were.

But that's not really the message of that statement. What I now believe it's saying is you become the 5 people you associate with the most.

So for instance, you become an alcoholic if the 5 people you associate most with are alcoholics. You become a typical middle class citizen earning $70,000 a year if the 5 people you associate with most are that way.

You will become a multi-millionaire if the 5 people you associate with the most are multi-millionaires.

The only thing separating these groups of people is their mindset. This is why you should NEVER take financial advice or business advice from broke people living paycheck to paycheck if you want to become a Network Marketing millionaire.

To get anywhere substantial in business and life you've got to build an A-team. You've got to surround yourself with a close circle of winners. These are people who have the same aspirations, vision and values as you do and they are going to influence you the most.

This group won't just influence your income, but all aspects of your business and life. Which is why they all need to be winners.

A lot of new Network Marketers are happy if they can sponsor anybody into their business. I can certainly relate to that. But that's not the right mindset to have, and it's not what the professionals do. The Pros are very selective about who they sponsor. They sort for winners, and cut loose the losers.

And so should you.

So, the simple formula for creating massive wealth in Network Marketing is just sponsor 5 leaders who will never quit, who are 100% committed to their prosperity.

Get to know your prospects intimately and qualify them first. Are they coachable? Did they look at all the material you gave them and follow your specific instructions? Is their "WHY" as least as big as yours? (articlecompilation.com)

Tuesday, February 15, 2011

Apakah Anda Sesuai untuk Bisnis Jaringan?

Mungkin Anda hanya sedikit tertarik, atau mungkin juga Anda sangat bersemangat untuk mengerjakannya. Namun apakah Anda tepat untuk bisnis jaringan? Hal pertama yang harus diketahui adalah: bisnis jaringan benar-benar bekerja.

Ya, kadang kala memang ada yang membesar-besarkannya, namun bisnis ini benar-benar bisa menghasilkan keuntungan jika Anda mengerjakannya. Benar, menghasilkan keuntungan jika Anda mengerjakannya.

Pejamkan mata dan bayangkan hidup Anda: rumah yang akan Anda tinggali, gaya hidup yang akan Anda dan keluarga Anda nikmati, liburan yang akan Anda ambil, mobil yang akan Anda kendarai, pendidikan untuk anak-anak Anda...

Bayangkan setiap detail:warna, tekstur, pandangan, suara, dan bau.

Sekarang, bukalah mata Anda, tariklah nafas dalam-dalam dan ... lipat gandakan penghasilan Anda. Pejamkan mata Anda sekali lagi dan lihatlah kembali gambaran di pikiran Anda gambaran gaya hidup yang akan Anda nikmati dengan penghasilan dua kali lebih banyak dari sebelumnya.

Sekarang, hilangkan semua batasan, dan bayangkan lagi gambar itu dengan panghasilan lima kali lebih banyak daripada penghasilan Anda saat ini.

Akhirnya, katakan pada diri Anda bahwa tidak peduli seberapapun mengagumkannya gaya hidup yang baru saja Anda gambarkan, Anda bisa mencapainya, sama seperti banyak orang lainnya. Anda bisa mengatakan hal itu pada diri Anda dengan penuh percaya diri, karena itu benar.

Jika Anda siap bekerja, tidak ada yang bisa mengalahkan kemampuan bisnis jaringan dalam memberikan penghasilan yang Anda butuhkan untuk membiayai gaya hidup impian Anda. Bisnis jaringan memungkinkan Anda menjalankan bisnis tanpa harus menggunakan dan menanggung risiko atas investasi yang besar. Yang terbaik, Anda bisa mencapainya sambil menikmati fleksibilitas dan kebebasan dari meluangkan lebih banyak waktu menjalani kehidupan yang Anda inginkan.

Apakah ada cara lain untuk mengawali sebuah bisnis yang menawarkan sangat banyak peluang dengan modal rendah? Bagaimanapun juga, tidak ada jaminan. Anda akan mendengar dan menggunakan frase ini sendiri berkali-kali di sepanjang karir bisnis jaringan Anda: bisnis ini bekerja jika Anda mengerjakannya.

Bisnis jaringan bukan, belum pernah, dan tidak akan pernah, menjadi cara mudah untuk menjadi kaya. Jadi berhati-hatilah dengan mereka yang membesar-besarkan peluang ini. Sama seperti segala hal lainnya dalam hidup ini, usaha paruh waktu tidak akan memberikan hasil yang senilai dengan pekerjaan penuh waktu. Dibutuhkan waktu yang konsisten, usaha, dan energi untuk membangun bisnis jaringan.

Sunday, January 23, 2011

Cara Kerja Bisnis Jaringan

Kebanyakan perusahaan penjualan langsung telah memperluas sistem pemasaran mereka untuk memberikan nilai tambah. Mereka mengirimkan perwakilan untuk menemui langsung sang pembeli. Inilah saat dimana industri itu memilih bisnis jaringan dan menawarkan peluang untuk memperoleh penghasilan yang luar biasa besar para penjualnya.

Dalam bisnis jaringan, penjual independen disebut sebagai distributor atau pemilik bisnis. Perusahaan Anda akan mendorong agar Anda merekrut distributor lain dan memperoleh komisi atas penjualan mereka sebagai tambahan atas penjualan Anda sendiri.

Anda akan membangun tim yang terdiri dari para penjual independen dan tim ini akan disebut sebagai jaringan (downline) Anda.

Bayangkan saja seandainya Anda mampu mengembangkan dan mengatur bisnis Anda sendiri tanpa modal awal, biaya administrasi, dan hambatan. Jika Anda telah ada dalam bisnis jaringan, Anda akan tahu bahwa penghasilan Anda juga tidak terpotong biaya sewa, staf, inventaris, dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan bisnis eceran.

Dalam sistem waralaba, Anda harus bekerja untuk membayar pemilik waralabanya. Sementara itu, karier di dalam bisnis jaringan memberikan keuntungan yang diperoleh dari bisnis waralaba: contoh yang jelas, terbukti, dan bisa ditiru ketika menjalankan bisnis. Selain itu, bisnis jaringan juga bisa dijalankan dengan modal awal yang minimal dan biaya-biaya operasional yang relatif kecil.

Keajaiban sesungguhnya dari bisnis jaringan datang ketika Anda memiliki jaringan yang juga membangun jaringan beranggotakan orang-orang yang juga membangun jaringan.

Orang-orang yang menjadi downline Anda, tidak hanya bekerja untuk diri mereka sendiri, tetapi juga memiliki kontribusi atas penghasilan Anda.

Proses membangun jaringan ini disebut sebagai duplikasi dan dari sinilah semua aspek multi level marketing datang.

Dalam bisnis jaringan, duplikasi kadang kala dideskripsikan sebagai “faktor ajaib dari angka lima.”

Sederhananya, (benar-benar sebagai contoh untuk menggambarkan cara kerja duplikasi) Anda merekrut lima orang produktif, yang masing-masing juga merekrut lima orang lain yang juga produktif, dan seterusnya, sebanyak lima kedalaman.

Anda bekerja sangat dekat dengan kelima orang Anda (menjadi upline mereka) dan melatih mereka untuk membangun jaringan yang kuat. Sebagai hasilnya, mereka terus melakukan duplikasi dengan cara yang sama. Kemungkinan besar Anda bisa memiliki jaringan yang terdiri dari ribuan downline. Ketika dikumpulkan bersama-sama, bonus kecil yang dibayarkan oleh perusahaan atas penjualan dari masing-masing tim akan menambahkan bonus bulanan yang besar bagi Anda. Bonus bulanan dalam jumlah besar inilah yang memotivasi orang untuk meraih prestasi puncak dalam industri ini.

Dalam jangka panjang, bisnis jaringan yang dikembangkan dengan baik bisa memberikan penghasilan tambahan dari orang-orang yang telah Anda rekrut dan latih. Penghasilan tambahan yang terus menerus mengalir inilah keunikan dari bisnis jaringan, tidak seperti penghasilan yang pada umumnya juga akan berhenti ketika Anda berhenti bekerja. Sekalipun untuk tetap memperoleh penghasilan Anda harus terus bekerja dan tidak bisa meninggalkan bisnis ini begitu saja, sangat mungkin bagi Anda untuk pensiun dan tetap saja masih menerima penghasilan yang baik dari bisnis yang telah Anda bangun.

Wednesday, January 19, 2011

Asal Muasal Bisnis MLM

Multi Level Marketing (MLM) ditemukan oleh dua orang profesor pemasaran dari Universitas Chicago pada tahun 1940-an. Produk pertama yang dijual adalah vitamin dan makanan tambahan Nutrilite. Saat itu, Nutrilite Products Inc. merupakan salah satu perusahaan di Amerika yang dikenal telah menggunakan metode penjualan secara bertingkat. Dengan modal awal yang relatif tidak besar, seorang tenaga penjual biasa mendapatkan penghasilan melalui dua cara. Pertama, keuntungan diperoleh dari setiap program makanan tambahan yang berhasil dijual ke konsumen. Kedua, dalam bentuk potongan harga dari jumlah produk yang berhasil dijual oleh distributor yang direkrut dan dilatih oleh tenaga penjual dari perusahaan.


Rancangan penjualan perusahaan itu menarik perhatian Rich DeVos dan Jay Van Andel. Dua pemuda dari Michigan ini kemudian memutuskan bergabung sebagai tenaga penjual. Hasilnya, dalam kurun waktu sembilan tahun mereka tidak hanya menikmati keuntungan dari menjual produk Nutrilite, tapi yang melekat dalam benak mereka adalah kehebatan konsep penjualannya. Suatu konsep yang merupakan dasar dari terbentuknya Amway Corporation di kemudian hari.


Pada pertengahan tahun 1950, organisasi dalam perusahaan Nutrilite mengalami guncangan. Momentum ini merupakan awal berdirinya Amway pada tahun 1959. Amway didirikan oleh Rich DeVos dan Jay Van Andel, berdasarkan suatu keyakinan, bahwa kesuksesan memasarkan suatu produk adalah menjualnya secara langsung kepada pelanggan. Berdasarkan pengalaman berharga yang diperoleh dari Nutrilite, mereka memulai usaha yang sederhana dengan menempati sebuah gudang di kota Ada, Michigan, dengan produk awal LOC (Liquid Organic Cleaner), suatu cairan pembersih biodegradable yang aman untuk lingkungan. Usaha ini kemudian berkembang menjadi Amway Corporation, sebuah perusahaan yang berskala Internasional di 80 negara dan teritori.


MLM sendiri mulai tumbuh di luar Amerika Serikat pada tahun 1960-an. Dan dalam waktu singkat, ia berkembang pesat sebagai bagian yang terpenting dari industri penjualan langsung. Selama puluhan tahun MLM terbukti merupakan cara yang sangat sukses memberikan penghasilan yang layak kepada pelanggan secara langsung. Kesuksesan ini terlihat nyata ketika pada tahun 1972 Amway membeli Nutrilite Inc yang memproduksi vitamin dan makanan tambahan bermutu. Seperti halnya semua bentuk penjualan langsung, metode ini membawa manfaat yang luar biasa bagi pasar dengan memberikan kesempatan kepada ribuan orang yang mungkin terabaikan atau tidak terserap di pasar tenaga kerja. MLM merupakan cara yang cukup sederhana dan tidak mahal bagi siapa saja yang ingin belajar tentang dasar bisnis dan manajemen penjualan.

Tuesday, January 18, 2011

Apakah Sesungguhnya Bisnis Jaringan Itu?

Awalnya, bisnis jaringan adalah favorit para pengusaha yang antusias. Sampai sekarangpun masih demikian. Bagaimanapun juga, saat ini, beberapa dari perusahaan yang sahamnya sudah dijual bebas (go public) di New York Stock Exchange dan NASDAQ, serta perusahaan-perusahaan blue chip yang namanya masuk dalam Fortune 500 menggunakan bisnis jaringan sebagai salah satu strategi pemasaran mereka. Menurut mereka, cara ini sangat baik untuk menjalankan bisnis.


Apa yang terjadi selama beberapa tahun terakhir ini telah membawa perubahan besar pada gaya hidup banyak orang. Banyak perusahaan mengurangi jumlah karyawannya, kota-kota besar menjadi lebih padat, dan nilai-nilai bergeser. Keluarga dengan dua sumber penghasilan menjadi lebih banyak ditemui daripada yang pernah diharapkan. Lebih dan lebih banyak lagi orang memilih gaya hidup mereka sendiri. Mereka berhenti berkarier di perusahaan dan mulai menikmati kehidupan berkualitas yang diperoleh sebagai hasil bekerja dari rumah. Momentum dari pergeseran kota terus berlanjut meninggalkan daerah pedesaan yang tidak terlayani oleh jasa pelayanan ritel.


Walaupun bisnis jaringan tidak tergantung pada e-commerce, revolusi dot com telah membuat perubahan besar pada cara orang menjalankan bisnis.


Semua perkembangan ini terus memperbesar peluang mereka yang terlibat dalam industri bisnis jaringan untuk menjual langsung pada teman-teman, keluarga dan tetangga mereka. Demikianlah bisnis ini telah menjadi lebih mudah dilakukan oleh jutaan orang dari segala lapisan usia, pendidikan, dan latar belakang hingga bisa sukses sebagai penjual yang independen.


Selain dikenal sebagai bisnis jaringan, cara penjualan ini juga dikenal sebagai multi-level marketing, penjualan langsung, dan pemasaran melalui hubungan langsung (relationship marketing). Kadangkala perusahaan yang terlibat memberikan nama lain seperti “Party Plan” atau “Show Plan.”


Bisnis jaringan dibangun atas dasar penjualan langsung. Beberapa orang menganggapnya sebagai cara baru untuk bekerja, namun penjualan langsung sebenarnya sederhana: hanya menjual produk atau jasa. Para penjual secara langsung bertemu dengan orang yang akan membeli, jauh dari lokasi toko yang menetap di suatu tempat. Seperti inilah bisnis jaringan dijalankan. Cara ini memberikan peluang pada Anda untuk berada dalam “bisnis untuk diri Anda sendiri, namun tidak Anda kerjakan sendirian.”


Di sisi lain, penjualan eceran menuntut orang untuk tinggal di satu tempat lalu mengharapkan para pelanggan datang. Ini sebenarnya adalah salah satu cara yang relatif baru namun ada dalam bahaya. Departement store dan toko-toko eceran terkemuka menemukan bahwa cukup sulit untuk bisa bertahan di dalam dunia yang terus berubah ini. Kita bisa lihat apakah toko eceran dan kios masih tetap bisa bertahan ditengah maraknya pembangunan mal dan pusat perbelanjaan. Beberapa mal menyediakan pusat hiburan, yang lain telah menjadi taman hiburan yang mengusung tema tertentu, lengkap dengan parkirnya.


Para penjual eceran berusaha menjalankan bisnis ini di lingkungan ini dengan biaya sewa yang tinggi, kontrak yang membatasi, dan kompetitor yang berjajar di dekat mereka.


Tidak heran jika kemanapun Anda pergi, tanda “dijual” atau “disewakan” serta lokasi stan yang kosong ada dimana-mana.


Bandingkan ini dengan lingkungan yang ditawarkan pada para pelanggan yang membeli secara langsung. Mereka menikmati pelayanan khusus bagi dirinya, bertemu langsung dengan si penjual, dan juga menerima barang yang dikirimkan langsung ke rumah mereka.


Para pelanggan ini tidak perlu lagi memusingkan parkir atau anak-anak yang berlarian di mal, tidak perlu tergesa-gesa dan pusing mencari waktu belanja diantara waktu untuk bekerja atau melakukan aktivitas-aktivitas lainnya.


Produk pembersih, pakaian, peralatan memasak, kosmetik, hadiah, perlengkapan rumah, aksesori untuk mendekorasi rumah, asuransi jiwa, perhiasan, produk suplemen, tiket pesawat, tiket menginap di hotel, dan jasa pelayanan telepon serta internet adalah pilihan yang umum bagi orang yang membeli langsung dari orang lain. (sumber : internet)

Mengapa Perusahaan MLM Harus Terdaftar di APLI?

APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan te...

Find Us on Facebook

Blog Archive

Visitors


pinjaman utang