mlm is your life

hpanetwork.id - member of PT Herba Penawar Alwahida Indonesia - lahirkan pengusaha muslim yang tangguh
Showing posts with label money game. Show all posts
Showing posts with label money game. Show all posts

Saturday, July 21, 2018

MLM hingga Koin Digital Dominasi Modus Investasi Bodong RI

Detik.com - Kasus investasi bodong terus berulang setiap saat. Modus yang digunakan pun beragam.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan modus investasi berupa multi level marketing (MLM) menjadi salah satu yang paling banyak ditemui. Bisnis ini tidak lagi menjual produk atau jasa, melainkan kepesertaan.
"MLM banyak pedagang bukan jual barang, tapi jual kepesertaan. Contohnya aplikasi pembayaran, pembayaran pulsa, listrik, telepon," kata Tongam saat berbincang dengan media, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Selain itu, modus cryptocurrency atau koin digital. Modus investasi ini, kata Tongam, tak berbentuk digital melainkan fisik dengan imbal hasil yang ditawarkan hingga 5% per hari.

"Cryptocurrency bukan jual koin seperti kita lihat, tapi mereka jual koin kita nanam dana dengan bunga ada 5% sehari," ujar Tongam.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan investasi yang menawarkan keuntungan tak wajar. Jika masyarakat ditawarkan investasi dengan keuntungan jauh melebihi instrumen investasi lainnya, maka bisa ditanyakan langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kita tanam uang bunga 30% per bulan, ada 1% per hari tidak masuk akal tapi masuk rekening," tutur Tongam.

Dilaporkan ke Polisi, Perusahaan MLM Ini Juga Masuk Kategori Perusahaan yang Diwaspadai OJK

Jabar.Tribunnews.com - Perusahaan periklanan online dengan sistem multi level marketing di Kota Bandung, PT Bes Maestro Waralaba yang dilaporkan sejumlah orang‎ ke Polda Jabar, sempat masuk ke dalam daftar perusahaan yang oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus diwaspadai jika menghimpun dana dari masyarakat.

Satgas Waspada Investasi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dipublikasikan pada 24 Mei 2018.

Dalam daftar tersebut, selain PT Bes Maestro, lima perusahaan lainnya yang perlu diwaspadai masyarakat yakni PT Medussa Multi Business Center Tour & Travel dari Jakarta yang bergerak di bidang sistem keagenan, PT Arafah Tamasya Mulia di Balikpapan, bergerak di bidang travel umrah, PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (Besti) di Bandung yang bergerak di bidang penualan paket usaha produk eco racing.
PT Duta Bisnis School di Bandung‎ yang bergerak di bidang edukasi dan penjualan pulsa dan Gain Max Capital Limited di Inggris yang bergerak di bidang perdagangan mata uang asing dan investasi.

‎"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari enam entitas yang telah dipantau dan diidentifikasi. Oleh Satgas Waspada Investigasi," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam rilis pada 24 Mei.

Pasalnya, ke enam entitas tersebut tidak memiliki izin usaha pemasaran. "Enam perusahaan itu tidak memiliki izin pemasaran dan investasi sehingga berpotensi merugikan masyarkat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," katanya.

Kantor PT Bes Maestro Waralaba ini sendiri beralamat di Jalan Karapitan Nomor 1 Bandung. Saat menyambangi kantor itu untuk klarifikasi ihwal laporan, kantor tersebut berada di dekat apartemen yang baru dibangun. Tidak ada aktifitas apapun di halaman kantor selayaknya sebuah kantor.

Kekhawatiran OJK perusahaan tersebut merugikan terbukti manakala seorang warga Kabupaten Bandung, Yeye Sumiaty dan 10 rekannya melaporkan PT Bes Maestro Waralaba ke Polda Jabar dengan tuduhan dugaan penggelapan.

Laporan mereka tertuang dalam surat tanda bukti lapor di Polda Jabar Nomor : LPB/590/VII/2018/Jabar pada 2 Juli 2018. Korban diyakini lebih dari 10 orang.

"Kami melaporkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu ke Polda dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan," kata Yeye Sumiaty, pelapor mewakili korban lainya saat dihubungi pada Jumat (6/7/2018).

Dalam menjalankan usahanya, mereka menawarkan sejumlah paket usaha periklanan mulai dari Rp 250 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta. Yeye dan korban lainnya membayarkan ‎sejumlah uang dengan imbalan tertentu sesuai paket yang dibeli.

Misalnya saja, dengan membeli paket hak usaha Rp 250 ribu, dalam 15 hari akan mendapat keuntungan Rp 50 ribu jika penyetor ini mengklik iklan di website secara full 24 jam sebanyak Rp 2 ribu per setiap 10 klik dengan keuntungan Rp 20 ribu. Kata Yeye, jika dikali 15 hari total klik akan mendapat Rp 300 ribu.‎

"Tapi di tengah jalan kontrak dengan perusahaan tidak memberikan komisi klik tersebut untuk sampai dengan kontrak awal selesai. Selain itu, mereka juga mengubah kebijakan kontrak secara sepihak sehingga kami mengalami kerugian uang miliaran rupiah," ujar Yeye, warga Kabupaten Bandung ini.

Yeye menyebut korban tidak hanya dirinya. Saat melaporkan ke Polda Jabar, lebih dari 10 orang yang melaporkan. "Korban lebih dari 60 ribu orang dengan biaya yang disetorkan bervariatif, kerugian uang yang disetorkan mencapai miliaran rupiah," kata‎ dia.

Saturday, March 10, 2018

Setelah Terima Keuntungan Dahsyat, Korban Investasi Mi One Kehilangan Uang Miliaran

Puluhan orang yang mengatasnamakan korban dugaan investasi bodong Mi One Global Indonesia mendatangi gedung Mapolda Kalimantan Timur, Selasa (6/3/2018). Mereka ini sebagian besar telah berusia tua, pensiunan perusahaan swasta dan pegawai negeri.

Satu di antaranya Haji Dodo Jusuf, warga Sepinggan Balikpapan ini merasa tertipu. Dodo merupakan pensiunan sebuah perusahaan swasta di bidang minyak bumi.

Sudah hampir berjalan satu tahun lebih dirinya belum mendapatkan kejelasan soal nasib uangnya yang sudah dinvestasikan ke Mi One. Padahal uang yang diinvestasikan ke Mi One merupakan uang pensiun yang menjadi bekal hidup untuk masa tuanya.

“Saya sudah keluarkan banyak uang untuk investasi ke Mi One tapi tidak ada kejelasan. Saya mengalami kerugian yang tidak sedikit. Uang saya sudah hampir satu miliar rupiah ditaruh ke Mi One,” ujarnya kepada Tribunkaltim di lantai tiga Direktorat Reserse Kriminal Umum Gedung Mapolda.

Secara definsi sederhana, Mi One merupakan jenis investasi yang berbasis daring (online). Setiap investor wajib menanamkan uang sebesar yang sudah ditentukan. Investasi yang paling rendah, kata Dodo berkisar Rp 75 juta.

Begitu uang sudah dimasukkan dalam sistem Mi One, maka investor ini akan mendapat imbalan berupa pulsa yang bisa dipakai untuk telekomunikasi dan pulsa listrik. Di investasi Mi One, investor diiming-imingi bonus yang sangat menggiurkan.

Apalagi pernah juga melibatkan Dewan Masjid Indonesia dan seorang mantan Menteri Penerangan dalam aktivitas Mi One di Indonesia, yang akhirnya membuat Dodo ikut terjun untuk terlibat dalam investasi di Mi One.

Melihat sepak terjang dan keterlibatan orang-orang yang bergiat dalam Mi One, Dodo pun merasa yakin dan percaya, bisnis ini legal dan menguntungkan. Selain itu, suatu ketika, Dodo pernah menanamkan modalnya sampai ratusan juta, pernah mendapat bonus yang fantastis hingga mencapai puluhan juta pulsa. Dodo merasa senang peroleh keuntungan yang dahsyat.  

Sejak adanya bonus ini, Haji Dodo pun semakin kepincut, dirinya terus menerus menambah investasinya ke Mi One dalam jumlah yang bisa dibilang angka yang besar, yang jika ditotal hingga mencapai miliaran rupiah.   

Namun naas bagi Dodo, saat investasinya sudah digelontorkan secara besar-besaran, Mi One mengalami permasalahan.

Sistem online masih terpublikasi namun tidak aktif, sistemnya tidak bisa dimanfaatkan.  Bonus dan penggunaan pulsa tidak terkirim lagi ke akun member Dodo. Alhasil, Mi One milik Dodo mengalami gaib, alias tidak jelas, hilang tanpa rimbanya.

Kini dirinya bersama rekan lainnya mencari keadilan ke kepolisian dengan doa besar ada secercah harapan.

“Saya dan korban yang lainnya ingin dipulangkan uangnya. Sangat banyak yang sudah ditanamkan. Kemanakah uang saya, pasti masih disimpan ditempat tertentu,” ujarnya.

Karena itu Dodo bersama rekan-rekannya kasus ini diusut pelakunya. Dicari dalang bencana Mi One. Kegiatan investasinya sudah mengarah ke penipuan. “Saya mohon ke polisi supaya bisa membantu, harus ada tindakan tegas dari aparat,” tegas pria berjanggut putih ini.tribunnews

Thursday, February 8, 2018

Kapolda Jabar: Bisnis Umroh SBL Andalkan Sistem MLM

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menutup kantor biro perjalanan haji dan umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan bahwa bisnis SBL yang dioperasikan dengan sistem MLM dan money game sudah melanggar peraturan. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang money game. Jika itu benar dilakukan oleh SBL, tentu melanggar aturan.

"Money game itu kan tidak boleh. Gali lobang tutup lobang menggunakan uang jamaah. Untuk menulusuri aliran dana PT SBL, Polda Jabar berkoordinas dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Agung di Bandung, Kamis (1/2).

Terkait kabar bahwa PT SBL berutang kepada pengelola hotel di Arab Saudi, Agung menyatakan, penyidik telah menerima kabar itu. Saat ini sedang didalami dan ditelusuri.

Begitu juga dengan informasi bahwa PT SBL tak mampu melunasi booking penerbangan di Garuda Indonesia sebesar Rp 144 miliar.

"PT SBL baru memberi DP (down payment) sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan sisanya belum dibayar," tutur Kapolda.merahputih

Tuesday, January 23, 2018

Cegah Money Game, Pemerintah Perkuat Aturan Izin MLM

Ketertarikan investasi untuk usaha langsung atau multilevel marketing (MLM) membuat pemerintah lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat izin usaha penjualan langsung. Hal ini disebut sebagai langkah mengantisipasi adanya pelaku usaha yang melakukan money game.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan upaya pemerintah dengan memperkuat mekanisme penerbitan izin dengan kewajiban perusahaan melakukan presentasi program pemasaran (marketing plan) dan kode etik perusahaan.

Di samping itu, pemerintah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi dalam melakukan pengawasan terhadap praktek money game atau investasi bodong yang terdiri dari tujuh perwakilan kementerian dan lembaga otoritas jasa keuangan (OJK).

Instansi yang terlibat yakni Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Kejaksaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Di sisi lain, pemerintah mengaku belum adanya peraturan yang mewajibkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana waralaba. Alhasil, pelaku usaha masih memasarkan produk impor. Hanya sebagian kecil yang memasarkan produk dalam negeri.

“Diperlukan kreativitas dalam mengembangkan inovasi berusaha yang akan membuka akses pasar yang lebih uas bagi produk dalam negeri. Tantangan inilah yang harus di jawab oleh perlaku usaha penjualan langsung,” sebut Tjahya.bisnis

Saturday, January 13, 2018

Perusahaan Travel Umrah Solusi Balad Kena Tegur Kementerian Agama

Calon jamaah umrah masih harus waspada. Masih banyak tawaran umrah murah yang bisa berujung ke kegagalan pemberangkatan jamaah ke Tanah Suci.

Tahun lalu, Kementerian Agama (Kemnag) mencabut izin dua travel umrah, yakni First Travel dan PT Biro Perjalanan Wisata Al Utsmaniyah Tour (Hannien Tour). Keduanya menawarkan promo paket umrah murah dengan skema MLM.

Yang terbaru, PT Solusi Balad Lumampah (SBL) juga masuk radar pengawasan Kemnag lantaran menunda pemberangkatan umrah.

Berdasarkan memo internal PT SBL No 12197/SBL/DIRUTXII/17 tanggal 16 Desember 2017 , SBL meminta seluruh kepala cabang agar memberitahukan tentang penjadwalan ulang pemberangkatan.

SBL memiliki sekitar 15.619 calon jamaah umrah. Perusahaan ini menunda keberangkatan mereka dari yang semula pada Desember 2017 dan Januari 2018 menjadi Februari, Maret, April dan Mei 2018.

Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemnag Mulyo Widodo menyatakan, Kemnag telah mengirim teguran tertulis ke SBL. Dia memerintahkan SBL memberangkatkan 3.000 calon jamaah yang sudah ditunda.

Travel umrah nakal kerap memakai modus promo tarif murah di bawah Rp 20 juta untuk menarik konsumen. Sebagian di antara travel umrah itu menawarkan paket umrah dengan skema multi level marketing (MLM), bahkan dengan skema ponzi.

Widodo menyatakan, Kemnag telah menegur travel umrah yang menawarkan promo murah dan skema MLM. "Jika tak diindahkan, kami bekukan usaha. Bila masih melanggar, kami cabut izinnya," ungkap Widodo kepada KONTAN, Jumat (5/1/2018).

Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj bilang larangan MLM umrah masih mandul. "Kemnag perlu konsisten dan bernyali mencabut izin travel nakal," katanya.tribunnews

Thursday, October 26, 2017

14 Investasi Bodong Ditutup, dari Mandiri Financial Hingga Investindo Amazon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.

Melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, penyetopan 14 perusahaan ini dilakukan selama bulan Oktober.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk. "Serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," kata Tongam dalam siaran pers yang dirilis Senin, (23/10/2017).

Adapun Ke-14 entitas, yaitu:
1. PT Dunia Coin Digital;
2. PT Indo Snapdeal;
3. Questra World/ Questra World Indonesia;
4. PT Investindo Amazon;
5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;
10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;
12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
14. Seven Star International Investment.

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut, PT Indo Snapdeal, Questra World/ Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com, Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com, PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com, Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia, PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co, Komunitas Arisan Mikro Indonesia, PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id dan Seven Star International tidak memenuhi panggilan rapat.

Berikut laporan OJK terkait 14 perusahaan tersebut:
Dunia Coin Digital dihentikan kegiatan usahanya di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin serta jual beli paket bitcoin karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.

PT Indo Snapdeal dihentikan kegiatan penawaran paket investasi dengan imbal hasil yang ditawarkan sebesar 10% - 30% per 7 hari. Harga paket investasi mulai dari Rp.1.000.000,- sampai dengan tak terhingga. Kegiatan yang dilakukan PT Indo Snapdeal tidak dilengkapi dengan perizinan usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

Questra World/ Questra World Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan berupa penawaran investasi dengan keuntungan pasif income sebesar 4%-7% per minggu dan keuntungan aktif income yang diberikan mulai dari 5% - 15% per bulan. Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

PT Investindo Amazon dihentikan kegiatan usahanya dalam melakukan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi dengan janji imbal hasil sebesar 15% - 25% per 15 hari (fixincome). Kegiatan penawaran tersebut dilakukan tanpa memiliki persetujuan untuk memperdagangkan produk Perdagangan Berjangka (Forex).

Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com harus menghentikan kegiatan usaha technology etherium block chain dengan imbal hasil yang diberikan sebesar 8% - 15% per 13 hari. Kegiatan usaha tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi dikarenakan melakukan kegiatan member get member dengan imbal hasil sebesar 5% - 15% setiap berhasil merekrut member baru.

Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran deposito berjangka dengan imbal hasil 30% - 42% per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/dilakukan tanpa izin.

PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional merupakan perusahaan dengan konsentrasi pengembangan, pemasaran dan pelayanan produk Kesehatan (Healthy Care), Perawatan (Personal Care), & Kecantikan (Beauty Care). Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program titipan mobil dengan jangka waktu 3 tahun dan pada saat dijual nilai jualnya menjadi 90% dan 10% menjadi milik PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi karena melakukan penawaran penggunaan mata uang digital yaitu Crypto Currency dan menggunakan sistem multi level marketing dalam menawarkan mata uang tersebut tanpa dilengkapi izin dari otoritas yang berwenang.

PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co adalah Sharing Profit System yang bergerak di bidang Bitcoin. Program SPSCoin dijalankan oleh perusahaan PT Purwa Wacana Tertata yang bergerak di bidang cryptocurrency. Profit yang ditawarkan adalah Pasif Income sebesar 1% perhari (tanpa syarat), Refferal Bonus sebesar 10% (tanpa batas), dan Pairing Bonus sebesar 10%. Kegiatan tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus harus menghentikan kegiatan arisan karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id harus menghentikan kegiatan penawaran investasi saham dengan tawaran imbal hasil sebesar 10% - 500% per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK oleh PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id dilakukan tanpa izin.

Seven Star International Investment harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 53% per 18 bulan karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

"Sejak Januari–Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat," demikian penjelasan OJK. sumber:detik.com

Thursday, September 28, 2017

Ini Modus Investasi Bodong yang Diberhentikan Satgas OJK

Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi pada 5 entitas. Penghentian kegiatan usaha menimbang tidak adanya izin usaha produk investasi yang ditawarkan. Kemudian, kegiatan penawaran investasi berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil yang ditawarkan tidak masuk akal.

Berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (23/9/2017), 5 entitas tersebut menawarkan investasi dengan konsep yang berbeda-beda.

Pertama, PT Papan Agung Solution. Perusahaan menawarkan kepemilikan rumah tanpa bunga dan denda. Perusahaan menerapkan syarat booking fee Rp 2 juta dan uang muka (down payment) minimal Rp 20 juta. Papan Agung Solution menawarkan angsuran minimal Rp 1 juta per bulan.

Lebih lanjut, Papan Agung Solution berdomisili di Gedung Mulia Sejahtera, Ruko Graha Anggrek Mas Regency Blok A-50 Sidoarjo, Jawa Timur.

Kedua, PT Global Ventura Pratama/Gold Indo Financial/ GIF Financial. Perusahaan ini bergerak di bidang investasi dengan menawarkan keuntungan sebesar 20 persen per 14 hari atau 2 minggu. Perusahaan ini berlokasi Perum Musdy Regency Blok C 2, Jalan Melati Gang Semangka, Pekanbaru, Riau.

Ketiga, Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium. Entitas ini memiliki dua usaha berbeda. Pertama, Koperasi Karya Putra Alam Semesta yakni menawarkan program pelunasan utang di bank maupun lembaga pembiayaan. Untuk ikut program tersebut, nasabah cukup membayar 60 persen dari sisa kredit maka hutang atau kredit akan lunas.

Sementara, Invesment Management Consortium menawarkan program penyelamatan dan penyelesaian refund member PT Compact Sejahtera Group/ Compact500/ILC yang menawarkan imbal hasil 25 persen dari modal yang ditanamkan. Baik Koperasi Karya Putra Alam Semesta maupun Invesment Management Consortium memiliki lokasi yang sama yakni Komplek Bina Marga B/7B RT 01/10, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Entitas keempat ialah Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia dengan kegiatan usahanya ialah investasi saham Solar Bond International. Imbal hasil yang ditawarkan 30 hingga 42 persen per bulan. Perusahaan ini berdomisili di Menara BCA Lantai 45, Grand Indonesia, Jalan MH Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta.

Terakhir, PT Istana Bintang Universal yakni kegiatan usaha e-commerce dengan entrepeneurship yang menyediakan sarana dan prasarana edukasi pada mitranya. Penawaran pelatihan atau program edukasi menggunakan sistem multi level marketing (MLM). Adapun domisilinya yakni Menara BCA Grand Indonesia 50/F, Jalan MH Thamrin Nomor 1 Jakarta Pusat.

Ditutup OJK

Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi pada lima entitas. Penghentian tersebut dilakukan menimbang beberapa hal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penghentian tersebut dilakukan karena tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan. Kemudian, kegiatan penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, sejak tanggal 19 September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana lima entitas," kata dia dalam laman resmi OJK di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Lima entitas tersebut antara lain sebagai berikut:
  • Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium (Gunung Putri Bogor)
  • Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia (Jakarta)
  • PT Istana Bintang Universal (Jakarta)
  • PT Papan Agung Solution (Sidoarjo Jawa Timur)
  • PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial (Pekanbaru Riau).liputan6

Wednesday, September 27, 2017

VIDEO: Member MLM Mi One Bersitegang dengan Satpam Ruko

Sejumlah warga dari berbagai daerah menggeruduk sebuah rumah toko (ruko) di Kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang ditempati oleh pihak perusahaan berbasis Multi Level Marketing, PT Mi One Global Indonesia. Mereka yang datang untuk mendesak perusahaan di bidang bisnis pulsa ponsel serta pulsa token listrik tersebut untuk bisa segera mengembalikan uang para member, justru mendapat larangan oleh para petugas keamanan di ruko itu.

"Maaf, saya kepala keamanan di sini. Ada apa ya kalian ramai-ramai datang ke sini? Saat ini, perusahaan Mi One di sini hanya mengontrak. Jadi bapak-bapak dan ibu-ibu silahkan segera pergi dari sini, karena sudah menganggu. Soal perusahaan dimaksud (Mi One) sekali lagi tak ada di sini karena kontrak rukonya pun sudah habis," jelas seorang petugas bertubuh tegap tersebut, Senin (25/9/2017).

Para member Mi One yang mengaku merasa tertipu ini, langsung berang. Mereka tah hanya menunjuk wajah petugas kemanan itu, namun juga memarahinya.

"Bapak petugas keamanan, kami datang ke sini karena memang ingin protes, uang kami tak kunjung kembali. Kami merasa ditipu saat ini karena soal investasi yang dijanjikan akan membuat kami sejahtera itu nihil. Dengar dulu apa kata saya. Sementara, kami ke sini karena tahunya kantor Mi One ya di sini. Kami berasal dari daerah. Kami mana tahu pak kalau kantor ini hanya sewa. Pengakuan orang Mi One itu ke kami kalau kantor ini sudah resmi dibeli oleh Mi One sendiri," terangnya.

Petugas itu pun tetap bersikukuh agar semua member Mi One angkat kaki dari ruko berlantai lima tersebut. Kekecewaan pun kini diselimuti emosi oleh para member Mi One tersebut.

Alhasil, perdebatan pun malah terjadi hampir setengah jam antara petugas kemaman serta para member Mi One tersebut.tribunnews

Friday, September 15, 2017

300 Warga Bandung Dirugikan Investasi Talk Fusion Hingga Rp 12 Miliar

Sebanyak 300 warga Bandung Raya menderita kerugian hingga Rp 12 miliar lebih akibat investasi Talk Fusion yang diduga bodong. Meskipun tengah dalam penyelidikan Bareskrim Mabes Polri, investasi tersebut masih beraktivitas hingga saat ini.

Juru bicara Associate Talk Fusion wilayah Bandung Aziz Asopari mengatakan, 300 warga ini hanya sebagian dari 500 publik lain di Bandung Raya yang mengikuti aktivitas pemasaran berjenjang (MLM) ini. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, Talk Fusion memang investasi bodong dan tidak memiliki izin,” kata Aziz, di Bandung, Jumat, 15 September 2017.

Talk Fusion merupakan perusahaan yang menjual aplikasi informasi dan teknologi yang didirikan di Tampa, Florida, Amerika Serikat, pada 2007. Talk Fusion masuk ke Indonesia pada 2012. Seluruh kegiatan Talk Fusion di Indonesia ini diselenggarakan oleh V trust. Perusahaan ini menjual aplikasi dan menawarkan layanan video conference, video-mail, hingga media percakapan sosial, dengan cara MLM.

Dengan titik awal berkisar Rp35 juta, investor harus mencari anggota pemasar lain sebagai garis jejaring MLM. Jika telah memiliki jaringan berkaki, investor digoda bonus hingga 150 dollar AS. Aziz menjelaskan, awalnya investasi itu tergambarkan menarik. Investasi ini muncul di Surabaya, maka pemimpin dari keanggotaan otomatis ada di Surabaya. Sementara kebanyakan warga Bandung baru ditawarkan pada 2016 lalu.

Ketika calon investor menanyakan izinnya dari anggota yang menawarkan, mereka diyakinkan jika bisnis online tidak memerlukan izin. Selain itu, Talk Fusion dikabarkan telah terdaftar di sebuah asosiasi pemasaran DSA (Direct Selling Assosiation).

“Kami baru tahu ilegal dan tidak berizin ketika awal Januari 2017 OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengeluarkan 80 daftar perusahaan yang tidak berizin alias bodong. Dilanjutkan lagi pada akhir Januari keluar surat dari Kabaintelkam mengenai 80 perusahaan bodong, dan Talk Fusion ada di urutan ke 71 d dalamnya,” katanya.

Pada Mei 2017, kata Aziz, diadakan pertemuan dengan leader yang merupakan anggota pertama di Bandung. Diberitahukan saat itu, izin sedang diurus. Perhimpunan Associate Talk Fusion Bandung yang berisi 300 anggota ini pun mengadukan masalah ini ke OJK Regional Jawa Barat, Polrestabes Kota Bandung, dan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) di Jakarta yang berisi penegak hukum dari berbagai unsur.

“Tetapi saat ini Talk Fusion tetap beroperasi di Indonesia. Acara terakhir adalah Diamond Days pada 17-18 Juni, di surabaya. Rencananya V Trust adakan acara International Hero, di Jakarta pada 22-25 September 2017, padahal sudah ada peringatan dari SWI,” ujarnya. Di Bandung anggota ini tercatat lebih dari 500 orang, dan diperkirakan ada ratusan ribu lainnya se-Indonesia  dengan perkiraan nilai uang sejumlah ratusan miliar.

Anggota Associate Talk Fusion Bandung lainnya, Letkol inf. Nunu Ibnu Falah (54) menambahkan, selain mengalami kerugian materi, mereka juga mengalami kerusakan immaterial karena hubungan pertemanan, persahabatan, bahkan persaudaraan karena modus jaringan MLM yang dijalankan melibatkan hubungan kedekatan.

“Pernyataan kami ini agar menjadi pesan kepada masyarakat jika Talk Fusion memang tidak berizin. Agar masalah tidak dialami oleh warga lainnya, supaya jadi berhati-hati dalam berinvestasi,” tutur Nunu, yang mendaftar bersama anak dan istri sejak 2016 lalu tanpa mendapat sepeserpun bonus yang dijanjikan.pikiran-rakyat

Wednesday, September 13, 2017

Waspadai Praktik MLM di Bisnis Umrah

Beberapa waktu lalu publik Indonesia dihebohkan oleh adanya kasus penipuan umroh yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Berita ini heboh mengingat Umroh dan Haji merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan wajib bagi yang mampu. Sedangkan di sisi lain telah membuka peluang usaha yang sangat menggiurkan untuk menjalankan usaha biro perjalanan umroh dan haji dengan adanya perputaran uang yang begitu besar, ratusan juta bahkan sampai dengan triliun.

Persaingan usaha akhirnya tak terelakkan lagi antara biro perjalanan yang satu dengan yang lainnya, salah satunya persaingan dari sisi penawaran paket yang murah untuk menarik minat calon jamaah dan ini sudah merebak dan menjadi fenomena di Indonesia adanya paket Umroh murah guna menarik konsumen.

Dari sisi usaha, biro perjalanan umroh lebih variatif dalam menjalankan praktik bisnisnya dibandingkan dengan haji karena umroh sendiri waktunya lama, beda dengan haji yang hanya dilakukan saat musim haji setahun sekali saja. Tak heran jika masyarakat saat ini makin bingung membedakan mana paket umroh dari biro yang benar-benar amanah dan mana yang tidak. Celakanya lagi, kebiasaan kita yang mudah terlena dengan penawaran paket murah, termasuk untuk urusan ibadah umroh ini.

Akan banyaknya kasus penipuan pada travel Haji dan Umroh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tak rekomendasikan pemberangkatan haji dan umrah dengan sistem pemasaran berjenjang atau multi level marketing (MLM). Pasalnya, tak ada perizinan yang jelas mengenai sistem ini. Nantinya, calon jamaah justru dapat ditelantarkan waktunya untuk berangkat umrah. "YLKI tidak merekomendasikan itu, karena potensi pelanggarannya sangat besar," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi

Tulus menjelaskan, untuk mendirikan travel atau perusahaan umrah harus mengantongi perizinan. Selain itu, juga harus melakukan deposit ke Kementerian Agama. Ia mengimbau, masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan sistem MLM yang menawarkan untung besar dan kemudahan untuk berangkat haji dan umrah. "Kalau sistemnya MLM kan tidak dilakukan dengan cara prosedural. Ini ilegal," kata Tulus.

Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan larangan praktik MLM penyelenggaraan umrah dan haji. Larangan itu tertuang dalam surat Nomor Dj.VII/HJ.09/10839/2012 tanggal 26 Desember 2012.

Kemenag juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusut aktivitas haji khusus dan umrah dengan sistem MLM. Pada November 2014, OJK mengidentifikasi 262 penawaran investasi (MLM) yang terindikasi bermasalah.

Dan berdasarkan data yang di himpun oleh YLKI, jumlah biro umrah di Indonesia terus menjamur. Yang mengantogi izin dari Kementerian Agama (Kemenag) berkisar 770-an. Belum lagi biro umrah yang tak berizin. Tragisnya, biro umrah yang berizin itu bukan berarti kinerjanya baik. Terbukti, saat ini lebih dari 100 ribuan calon jamaah umrah masih mangkrak, belum diberangkatkan. Itu pun baru dari satu biro umrah saja. Sebagian besar yang bermasalah itu, ingin membatalkan dan ingin refund, tapi dipersulit oleh biro umrah, dengan berbagai alasan.

YLKI kebanjiran pengaduan calon jamaah umrah yang belum/gagal berangkat. Per 06 Juni, YLKI menerima 6.778 pengaduan calon jamaah umrah dari enam biro umrah, yaitu First Travel 3.825 pengaduan, Hannien Tour 1.821 pengaduan, Kafilah Rindu Ka’bah 954 pengaduan, Komunitas Jalan Lurus 122 pengaduan, Basmalah Tour and Travel 33 pengaduan, dan Zabran dan Mila Tour 24 pengaduan

Dengan tingginya permasalahan tersebut, YLKI meminta masyarakat yang ingin umrah tidak mendaftar lebih dahulu kepada biro umrah “bermasalah”, dengan indikasi banyaknya pengaduan jamaah yang belum/gagal berangkat. Biro umrah semacam itu merugikan calon jamaah, baik kerugian materiil maupun imateriil.

Masyarakat jangan tergiur oleh iming-iming tarif murah/tarif promo dari biro umrah. Sebab biro umrah diduga tengah mengeruk dana masyarakat, dan dana itulah yang akan digunakan untuk memberangkatkan ribuan calon jamaah yang masih mangkrak. Biro umrah menggunakan sistem “gali lubang tutup lubang” untuk memberangkatkan jamaahnya (“sistem ponzi”). Masyarakat yang sekarang mendaftar berisiko mengalami nasib serupa (gagal berangkat) di kemudian hari.

Seharusnya, jika biro umrah memang mempunyai itikad baik, maka promosi besar-besaran untuk menggaet calon jamaah baru dihentikan lebih dahulu, sampai calon jamaah yang masih mangkrak diberangkatkan. Anehnya, Kementerian Agama sebagai regulator membiarkan. Seharusnya Kemenag menghentikan promosi dari biro umrah, yang terbukti ingkar janji pada calon jamaahnya.

Kasus First Travel

Kabar menghebohkan ini mencuat pada bulan Juli kemarin, dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi melarang PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dalam menjalankan aktivitas usaha memasarkan paket perjalanan umroh murah. Selain First travel, masih ada 11 perusahaan lain yang kegiatan usahanya telah dilarang berjalan oleh OJK sejak 18 Juli 2017. Setelah melakukan pengawasan intensif, OJK menilai 11 perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha sehingga berisiko merugikan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Wakil ketua komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menegaskan perlunya pengaturan batas minimal biaya umroh yang diatur dalam Undang-undang khusus penyelenggaraan umrah, agar kasus First Travel tidak terjadi lagi. "Jika dihitung, biaya perjalanan umroh minimal Rp 21juta, dengan berbagai fasilitas dasar. Sehingga masyarakat tidak mudah tertipu iming-iming ongkos umrah murah, namun pada akhirnya bermasalah," kata Iskan.

Selain menghindari kasus travel umrah bermasalah, menurutnya, keberadaan batas bawah biaya umrah perlu diatur agar dapat melindungi kepentingan jamaah umroh dalam mendapatkan fasilitas minimal di tanah suci.

Dia melanjutkan, seharusnya batas minimal biaya umrah sudah diatur sejak dulu. Iskan menambahkan, untuk menghindari penipuan, calon jamaah umroh juga perlu membuka di website Kemenag mengenai mana saja travel umroh yang sudah resmi berizin. Karena banyak travel belum memiliki izin umroh dari Kemenag, dan hanya berbekal izin kementerian pariwisata, namun berani memberangkatkan umroh. "Biasanya mereka mendapatkan visa umroh dengan bekerjasama dengan travel yang sudah mendapatkan izin Kemenag. Ini berbahaya, karena tanpa memiliki izin resmi umrah, mereka tidak akan mendapatkan pengawasan dari Kemenag," ujarnya.

Politisi PKS ini menilai bahwa dengan jumlah orang yang ingin pergi umrah sangat besar ditambah pemerintah yang kurang memberikan edukasi dan pengawasan, maka pada akhirnya banyak menimbulkan fenomena travel umrah bermasalah. Untuk itu menurutnya sudah mendesak dibuat Undang-undang khusus umroh agar Kemenag mudah mengawasi.

"Peminat perjalanan umroh ini sangat besar sekali, sekitar 800.000 orang per tahun. Oleh karena itu perlu diatur undang-undang khusus untuk melindungi jamaah. Apalagi selama ini peran Kemenag pada penyelenggaraan umrah belum sekuat seperti pada penyelenggaraan haji,"tuturnya.neraca

Tuesday, August 22, 2017

Mengupas Skema Ponzi dalam Kasus First Travel

Niatan untuk bisa berangkat ke Tanah Suci harus sirna. Sedikitnya 35.000 jamaah umrah yang mendaftar lewat biro perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) harus gigit jari. Tak hanya tertunda untuk berangkat, kemungkinan besar uang yang disetorkan ke First Travel tak bakal kembali.

Izin penyelenggaraan perjalanan umrah First Travel telah dicabut oleh Kementerian Agama dan sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menghentikan kegiatan pengumpulan dana dari perusahaan tersebut. Pencabutan izin tersebut dilakukan menyusul banyaknya kasus First Travel yang menelantarkan jemaah umrah hingga tidak bisa memberi kepastian pada calon jamaah.

Menurut Kementerian Agama, pencabutan izin ini karena First Travel melanggar undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji yang menyebabkan jemaah yang mengalami kerugian baik materi maupun immateril.

Suami dan istri pemilik First Travel yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan pun akhirnya ditahan polisi pada 9 Agustus kemarin dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Tak lama berselang, Kiki Hasibuan yang merupakan adik dari Anniesa yang menjabat sebagai komisaris dan direktur keuangan ikut diamankan oleh polisi.

Bareskrim Polri pun membuka posko khusus pengaduan bagi korban First Travel. Posko pengaduan ini hanya menampung data calon jemaah beserta jumlah kerugian mereka. Terkait pengembalian uang, proses hukum berjalan yang nantinya memutuskan.

"Ngadu ini ingin uang yang disetor kembali lagi dan bisa diberangkatkan umrah pada biro perjalanan yang lain. Saya rasa itu harapan para peserta umrah lain juga ya," kata NR salah satu korban First Travel di posko tersebut pekan lalu.

Menurut dia, biaya umrah Rp 14 juta merupakan program promo First Travel. Dia pun membayarnya secara tunai. Namun, setelah itu, pihak First Travel tak kunjung memberangkatkannya.

"Kita bayar kemudian tidak diberangkatkan. Terus dia bikin reschedule. Setelah dibikin reschedule terus kita diiming-imingi untuk segera berangkat dengan melakukan 'upgrade' dengan tambahan biaya sampai tiga kali," beber NR.liputan6

Thursday, August 10, 2017

Di Cilacap, Bos Investasi Bodong Triliunan Rupiah Dibui 10 Tahun

Investasi bodong tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga merambah di Bali, Larantuka hingga Blitar. Salah satu investasi bodong yang cukup fantastis juga menggegerkan Cilacap, Jawa Tengah, hingga disebut-sebut mencapai Rp 7 triliunan.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/8/2017), uang triliunan itu dihimpun di bawah bendera PT Fattriyal Member. Bos Fattriyal, Faisol Muslim bin M Khoiri mengeruk pundi-pundi uang masyarakat dengan janji bunga 7 persen per bulan.

Dengan bunga sebesar itu, ribuan orang ramai-ramai menyetorkan uangnya ke Faisol. PT Fatrriyal Member menebar informasi bila uang itu akan diputar ke bisnis kelapa sawit. Berikut beberapa contoh nasabah yang menyetor ke Faisol:

1. Maryono menyetor Rp 10,7 miliar.
2. Zulhilma menyetor Rp 193 juta.
3. Teguh menyetor Rp 347 juta.
4. Evita menyetor Rp 11 juta.
5. Hartono menyetor Rp 117 juta.
6. Suyanto menyetor Rp 320 juta.
7. Roni menyetor Rp 20 juta.
8. Kasirah menyetor Rp 157 juta.
9. Kaswin menyetor Rp 218 juta.
10. Siti menyetor Rp 187 miliar.
11. Hudadi menyetor Rp 384 juta.

Investasi yang dilakukan berskema ponzi. Semakin banyak investor baru atau downline, maka keuntungan akan semakin besar. Pembayaran bonus 6 persen tersebut berasal dari uang downline baru.

Selain itu, Faisol juga memiliki jejaring di Cibubur, Jakarta Timur dengan menawarkan konsep serupa. Kaki Faisol di Cibubur yaitu M Mukitul Mansub dan Dimin. Keduanya mengolek dari nasabah dan meneruskan ke Faisol sejumlah uang, yaitu:
  1. Menyetor 63 kali dari Februari 2011 hingga Juni 2012 dengan jumlah transfer Rp 15,9 miliar.
  2. Mukitul menyetor ke Dimin pada September 2011 hinga Oktober 2012 sebesar Rp 188 juta.
  3. Dimin menyetor ke Mukitul sejak November 2011 hingga Juni 2012 sebesar Rp 1,7 miliar.
  4. Mukitul mentransfer ke rekening Faisol sebanyak 4 kali pada Februari 2011 hingga 8 Februari 2012 sebesar Rp 665 juta.

Selain itu, transfer juga terus dilakukan dengan nilai bervariasi. Total uang yang disetor Rp 64 miliar dari 100 orang nasabah. Mukitul dan Dimin mendapat sejumlah komisi sebesar Rp 8,5 miliar dan digunakan untuk membeli rumah dan mobil.

Faisol juga beraksi di Palembang, Sumatera Selatan. Di kota itu, Faisol mendapat nasabah ratusan orang dengan nilai miliaran Rupiah.

Gejolak mulai terasa saat bunga 7 persen macet. Nasabah di Cilacap dan Banyumas geger dan melaporkan hal itu ke polisi. Faisol akhirnya diadili di meja hijau.

Pada 1 April 2014, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman kepada Faisol selama 3 Tahun 11 bulan. Hukuman Faisol ditambah oleh PN Cilacap. Faisol dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 17 Juni 2015. Selain itu, Faisol juga dihukum denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Faisol dinyatakan melakukan dan turut serta melakukan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia dan UU Pencucian Uang berupa menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaaan.

Bagaimana dengan anak buah Faisol, Mukitul dan Dimin? Oleh PN Jaktim, keduanya dihukum 3,5 tahun penjara. Vonis pada 3 September 2015 itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA.

Faisol menambah daftar pelaku investasi bodong yang bisa meraup ratusan miliar dari masyarakat. Berikut di antaranya:

1. Balicon Raup Rp 400 Miliar

Nasabah asuransi diminta menyetor minimal Rp 200 ribu dan maksimal Rp 5 juta dengan keuntungan 50 persen selama masa kontrak (maksimal 5 tahun kontrak). Akibat tawaran ini, ribuan masyarakat tergiur hingga terkumpul dana Rp 400 miliar.

2. PT Gradasi Anak Negeri Raup Rp 390 Miliar

PT Gradasi Anak Negeri (GAN) membuat penjualan sarden dengan sistem MLM. Bagi yang tertarik, bisa menambah investasi Rp 5 juta dan mendapatkan keuntungan 10 persen pada minggu kedua. Keuntungan akan terus bertambah tiap minggunya. Total uang yang berhasil dikumpulkan PT GAN Rp 390 miliar dari warga Tangerang.

3. Mitra Tiara Raup Rp 411 Miliar

Mitra Tiara didirikan Nikolaus Hadi di Larantuka, Flores, Nusa Tenggara Timur pada 2008. Salah satu produk yang ditawarkan adalah tabungan simpan pinjam masa depan (Simapan) dengan bunga sebesar 10 persen per bulan. Tawaran yang menggiurkan itu membuat masyarakat terpikat. Dalam kurun waktu 5 tahun, Mitra Tiara berhasil menghimpun tabungan sebesar Rp 411 miliar dari 16.171 nasabah.

4. PT Dua Belas Suku Raup Rp 637 Miliar

PT DBS menjanjikan bunga 35 persen dalam satu minggu atau dikenal dengan program seven days provit. Alhasil, ribuan orang tertarik menginvestasikan uangnya ke PT DBS. Total uang yang terhimpun dari 25 ribuan orang dari 23 September 2014 hingga 16 Maret 2015 sebesar Rp 637 miliar.detik

Friday, April 7, 2017

Bos D4F Akui Ada Unsur Money Game

Pendiri Dream for Freedom (D4F) Fili Muttaqien membantah berniat menipu para nasabahnya. Bahkan menurutnya skema D4F merupakan inovasi di bidang teknologi finansial atau financial technology (fintech), sedangkan money game yang dilakukannya merupakan inovasi yang digunakan untuk membiayai bisnisnya secara nyata.

FILI Muttaqien, pendiri Dream for Freedom (D4F) kini harus menjalani keseharian di balik jeruji besi. Statusnya saat ini masih menjadi terdakwa dan harus menjalani beberapa sidang lagi sebelum nasibnya diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan kasus penipuan kepada 700.000 investor.

Saat ditemui di tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pekan lalu, Fili kekeuh membantah tudingan bahwa bisnisnya penipuan. Menurutnya, skema D4F merupakan inovasi di bidang financial technology (fintech). Dan, dia menyebut D4F sebagai usaha rintisan (startup). "Ini kan bisnis masa depan. Seharusnya pemerintah melindungi yang seperti ini," ujarnya.

Ia mengakui ada unsur money game dalam bisnis D4F. Namun, menurutnya hal itu merupakan inovasi yang bisa digunakan untuk membiayai bisnisnya secara nyata. Bisnis yang dimaksud Fili ialah kerjasama antara D4F dengan PT Promo Indonesia Mandiri (Promonesia) dan PT Loket Indonesia Mandiri (Loketnesia). Dua perusahaan tersebut menjalankan usaha penjualan pulsa, tiket pertandingan sepak bola, tiket konser, PPOB (payment point online bank), dan sebagainya.

Oleh karena itu, Fili berharap hakim bisa melihat permasalahan ini secara jeli. Dengan begitu ia bisa bebas dari tuntutan dan kembali menjalankan bisnis D4F. "Dorongan untuk itu (melanjutkan D4F) sangat besar sekali," katanya.

Menurutnya, jika saat ini banyak investor yang merugi karena dana investasi tidak kembali, itu merupakan hal biasa dalam bisnis.

Kurniawan, jaksa yang menangani kasus D4F mengatakan, bisnis yang diakui Fili sebagai fintech ini sejatinya hanya bisnis gali lubang tutup lubang yang rentan gagal bayar. Sebab dana investor yang masuk digunakan untuk menutupi uang investor lain.

Fili juga dianggapnya memanfaatkan biaya partisipasi dari investor yang nilainya Rp 200.000 setiap dua minggu. Sehingga jika dikalikan dengan 700.000 orang investor, nilainya sangat besar. Berdasarkan laporan para korban ke kepolisian yang termuat dalam berkas pemeriksaan, kerugian korban sebesar Rp 6 miliar. Kerugian itu berasal dari jumlah korban yang melapor sekitar 100 orang.

Salah satu korban yang melapor, Wawan Prasetyo bilang masih banyak korban yang belum melapor karena yakin D4F berkembang lagi dan Fili bisa mengembalikan dana. "Saya tetap menuntut uang kembali," ujarnya.kontan

Thursday, April 6, 2017

Ini Faktor yang Bikin Masih Marak Investasi Bodong

Penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak punya izin otoritas dari mana pun masih saja terjadi. Penghimpunan dana ilegal atau investasi bodong itu dapat merugikan masyarakat.

Baru-baru ini satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi (Satgas waspada investasi) kembali menghentikan 6 kegiatan penghimpunan dana ilegal pada Maret 2017.

"OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini. Selama 2017 sudah 19 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, seperti ditulis Minggu 26 Maret 2017.

6 entitas, perusahaan dan pihak itu antara lain Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, koperasi serba usaha agro cassava nusantara di Cicurug, Sukabumi.

Perencana Keuangan One Shildt Financial Planning Budi Raharjo menuturkan, masih maraknya investasi bodong lantaran peluang dan keuntungan yang diberikan kepada masyarakat yang tak paham investasi.

"(Pelaku) sengaja memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Pelaku menawarkan investasi," ujar dia, Selasa (28/3/2017).

Ia menambahkan, masyarakat juga sulit membedakan investasi dan menabung. Menurut Budi, para pelaku menawarkan iming-iming aman dan terjamin. Padahal investasi juga memiliki risiko. "Investasi ada risiko kurang likuid dan volatilitas," ujar Budi.

Selain itu, menurut Budi, masyarakat Indonesia cenderung mudah memaafkan dan melupakan. Hal ini membuat korban investasi bodong dapat ulangi kesalahan sama. "Mereka (korban) tergiur keuntungan. Padahal investasi juga ada risiko misalkan risiko gagal bayar, jadi bisa kena dua hingga tiga kali" ujar dia.

Budi menambahkan, masyarakat juga kadang mengabaikan aspek hukum atau legal ketika investasi. Dengan mengetahui aspek legal ini agar tidak terjadi masalah di masa depan.

Untuk tidak terjebak tawaran investasi bodong, menurut Budi ada hal yang perlu diperhatikan yaitu janji investasi. Biasanya investasi bodong itu menawarkan imbal hasil sangat tinggi. Bahkan imbal hasilnya bisa lebihi produk investasi yang sesuai aturan dan deposito. "Janji penawaran imbal hasil investasi bodong bisa di atas tabungan dan deposito," ujar dia.

Budi mengatakan, masyarakat juga harus memperhatikan lembaga keuangan atau pihak menawarkan investasi tersebut apakah sudah telah mendapatkan izin dari regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditas (Bappeti).

Kemudian kalau masuk investasi multi level marketing (MLM), Budi menuturkan juga perlu melihat apakah sudah terdaftar di asosiasi. Budi pun mengingatkan agar masyarakat juga waspada ketika diberikan janji yang muluk tetapi minim risiko. "Harus hati-hati ketika diberi janji muluk. Memberikan keuntungan tapi minim risiko. Oleh karena itu investor juga perlu memahami risiko," tutur dia.liputan6

Sunday, January 1, 2017

400 Perusahaan Investasi Bodong Cari Mangsa di RI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada lebih dari 400 perusahaan investasi bodong di Indonesia sampai dengan saat ini, berdasarkan data Satgas Waspada Investasi. Investasi bodong yang marak terjadi dengan modus Multi Level Marketing (MLM) dan arisan yang tujuannya mengumpulkan dana masyarakat.  

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad saat Konferensi Pers Akhir Tahun mengungkapkan, pelaksanaan fungsi penyidikan OJK sudah berjalan dengan baik. Dari data yang dihimpun, Ia menuturkan, OJK telah menerima 132 laporan mengenai investasi ilegal

"Dari 132 laporan investasi ilegal, sebanyak 32 laporan sudah dianalisis. Di mana 16 di antaranya telah masuk proses penyelidikan maupun penyidikan," ujar Muliaman di kantornya, Jakarta, Jumat (30/12/2016). 

Untuk proses penyelidikan dan penyidikan, lanjut dia, OJK menggandeng Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Kalimantan Timur sesuai dengan tempat terjadinya tindak pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono atau yang akrab disapa Titu menambahkan, jumlah investasi ilegal yang sudah didata Satgas Waspada Investasi sampai dengan saat ini bisa mencapai lebih dari 400 perusahaan investasi bodong.

"Kalau yang sekarang ini yang didata Satgas, bukan kita ya, jumlahnya lebih dari 400 perusahaan investasi bodong. Jadi masih banyak yang beroperasi dan masih banyak masyarakat ikut investasi seperti itu ," jelas Titu.
   
Dia mengungkapkan, penyebaran investasi bodong meluas di seluruh Indonesia. Kata Kusumaningtuti, investasi ilegal ini sedang marak terjadi di Cirebon, Makassar, Bengkulu, dan Malang. 

"Investasi bodong banyak terjadi dengan skema yang bentuknya MLM, arisan. Artinya tidak ada usahanya tapi menghimpun dana dari masyarakat," ujar dia.

Dalam menginformasikan jumlah investasi ilegal yang beredar kepada masyarakat, Titu menuturkan, OJK selalu berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi, kemudian meminta klarifikasi, dan baru disampaikan oleh OJK. 

"Kami sudah masukkan jumlah investasi ilegal di 60 portal yang jelas-jelas tidak miliki izin dari OJK. Ini akan bertambah sebentar lagi sebanyak 80 investasi bodong," Titu menerangkan. 

Ia mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah menindak kasus-kasus investasi bodong, seperti PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Swissindo sedang ditangani, dan kasus lain yang akan diungkapkan pada waktunya nanti, termasuk Koperasi Pandawa yang sedang diproses Satgas. 

"Jadi sekarang kita lakukan penegakkan hukum yang ditingkatkan. Penindakan dilakukan supaya menimbulkan efek jera supaya masyarakat tahu dan hati-hati," papar Titu. 

Titu menuturkan, kasus investasi bodong terus meningkat setiap tahun karena dua faktor, yakni tingkat literasi keuangan masyarakat yang belum memadai dan kemudahan akses. 

"Jadi upaya kita harus dua sisi, yaitu memberikan edukasi supaya masyarakat waspada dan investasi formal dipermudah, seperti di produk pasar modal. Kami selenggarakan galeri investasi mobile supaya masyarakat jangan memilih investasi itu, tapi lebih pilih saham dan reksadana," tutur dia.

Titu mengatakan, OJK bersama asosiasi telah membentuk Satgas Waspada Investasi Daerah di 35 Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Jadi makin diperketat pengawasan. Sudah ada Satgas di 35 wilayah kantor OJK di seluruh Indonesia. Kalau Satgas terlokal lebih efektif karena timnya Polda setempat, dinas di daerah sehingga penindakannya lebih cepat," ujar dia.

Selain itu, dibentuk pula 6 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, meluncurkan Investor Alert Portal (IAP) untuk merespons pertanyaan masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi dengan skema tertentu. 

"Fungsi perlindungan konsumen OJK, sudah memberi layanan kepada masyarakat sebanyak 14.980 pertanyaan, 6.781 informasi, dan 559 pengaduan dengan tingkat penyelesaian masing-masing sebesar 93,3 persen, 91,8 persen, 86,8 persen," kata Titu.*liputan6

About us:
bisnisdarisofarumah.com adalah komunitas online bagi Distributor ABE yang bergabung di team online kami & memasarkan produk ABE serta mengembangkan bisnis ABE yang telah melahirkan milyuner-milyuner baru di Indonesia.

Bisnis kami tidak cocok bagi pecinta money game/ kaya instan tanpa bekerja.
Kami tidak pernah memberikan janji/ iming-iming cepat kaya/ garansi atas penghasilan anda, semua hasil yang didapatkan adalah sangat tergantung dari usaha keras & kerja cerdas anda menjalankan bisnis ini serta seberapa besar ACTION anda untuk belajar, rajin praktek, konsultasi & duplikasi dengan Fokus, Mandiri & Konsisten serta bersedia untuk berbisnis dengan HATI.

Thursday, December 22, 2016

China Cracks Down on $14-Mln Financial Pyramid Scheme

Several people have been arrested over taking part in the pyramid scam involving over 200,000 people, the China Radio International public broadcaster reported.

Overseen by the Public Security Ministry in cooperation with various regional law enforcement bodies, local police broke up the Yunshumao, or cloud data trading platform, according to police representative Zhang Yunchuan. 

"The illegal organization was covered by patriotic mottoes, which seduced people," Zhang was quoted as saying by the broadcaster. 

Yunshumao apparently charged people some $388 for an entry-level key into the pyramid, offering them a chance to themselves charge others to enter and make a profit after inviting three more people. 

The organization held various events to attract more members but did not behave as a sect and was thus more difficult to uncover. 

The Chinese government is highly averse to pyramid schemes, including multi-level marketing (MLM), and views these as harmful to the economy. MLM was outlawed in 1998 after it first swept the country amid market reforms. MLM uses real products to disguise pyramid schemes, while some online pyramids only handle upward money transfers between users.*sputniknews

Lagi, Polisi Gerebek Kantor Investasi Bodong di Tuparev (Komunitas Pekerja Mandiri Indonesia)

Investasi yang diduga bodong muncul lagi. Kemarin penyidik Polres Cirebon Kota menggerebek kantor Komunitas Pekerja Mandiri Indonesia (KPMI) di Perumahan Grage Residence, Tuparev, Cirebon. Polisi yang datang ke lokasi dengan menggunakan tiga mobil itu tak kesulitan untuk masuk ke bangunan itu. Karena polisi juga turut membawa satu orang yang diperkirakan pengurus KPMI.

Dengan didampangi sekuriti perumahan, polisi kemudian melakukan olah TKP. Sejumlah barang-barang dan dokumen dibawa dari dalam rumah yang baru dikontrak dua bulan oleh KPMI. Setelah selesai melakukan penggeledahan dan penyitaan, polisi kemudian memasang police line di pintu dan gerbang rumah yang dijadikan kantor KPMI.

Salah satu tokoh masyarakat setempat, Erwandi (50) mengatakan rumah itu diketahui sebagai tempat penjualan produk-produk herbal dan koperasi. “Saya juga gak kenal sama yang sewa. Karena rumahnya sering kosong kalau siang, dan baru ramai kalau menjelang sore sampai malam,” tuturnya.

Sementara data dari kepolisian menyebutkan, sistem yang digunakan KPMI sendiri hampir sama dengan Family 100. Setiap nasabah diberikan bunga atau keuntungan per 17 hari kerja sebesar 70 persen dari nilai invesatasi. Saat ini sudah lebih dari 300 orang terdata menjadi anggota dari KPMI.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Galih Wardani SIK didampingi Kanit Tipiter Ipda Imanudin SH mengatakan baru ada dua pelapor untuk kasus KPMI. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada korban baru. Pasalnya KPMI yang baru buka sekitar dua bulan tersebut sudah mempunyai anggota ratusan dan tersebar di beberapa tempat. “sementara kita amankan TKP, kita bawa barang buktinya ke polres untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Imanudin.

Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agustiadi Bakhtiar SIK MHum MSM meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga besar yang ditawarkan oleh koperasi atau perusahaan investasi lainnya. Dikatakannya setiap penawaran keuntungan atau bunga di atas suku bunga bank atau menggunakan skema ponzi cenderung merupakan sistem multi level marketing.

Adi mencontohkan kasus yang saat ini tengah diusut oleh penyidik adalah investasi Family 100 yang mengiming-imingi bunga besar untuk melakukan perekrutan anggota atau nasabah baru. “Untuk kasus Family 100, sudah dua orang yang kita jadikan tersangka dan sudah kita tahan. Kalau untuk kerugian belum bisa ditentukan karena baru beberapa yang melapor,” pungkasnya.*radarcirebon

About us:
bisnisdarisofarumah.com adalah komunitas online bagi Distributor ABE yang bergabung di team online kami & memasarkan produk ABE serta mengembangkan bisnis ABE yang telah melahirkan milyuner-milyuner baru di Indonesia.

Bisnis kami tidak cocok bagi pecinta money game/ kaya instan tanpa bekerja.
Kami tidak pernah memberikan janji/ iming-iming cepat kaya/ garansi atas penghasilan anda, semua hasil yang didapatkan adalah sangat tergantung dari usaha keras & kerja cerdas anda menjalankan bisnis ini serta seberapa besar ACTION anda untuk belajar, rajin praktek, konsultasi & duplikasi dengan Fokus, Mandiri & Konsisten serta bersedia untuk berbisnis dengan HATI.

Money Game Dream For Freedom (D4F), Tiga Aset Bernilai Puluhan Miliar Disita

Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyita aset bos Dream For Freedom (D4F), Fili Muttaqien, berupa rumah dan tanah pada sembilan tempat di wilayah Palembang. Juga empat apartemen di Jakarta serta dua mobil, BMW dan Honda Jazz.

Penelusuran Sumatera Ekspres ke tiga lokasi, aset tersebut memang sudah terpasang plang. Dua plang penyitaan dan satu penyegelan. Aset pertama berupa tanah di pinggir Jl Basuki Rahmat, RT 08, Kelurahan Ario, Kecamatan Kemuning. Lokasi persisnya di samping Prodia.

Berdasarkan plang di sana, tertera tanah itu luasnya 3.526 meter persegi. Dengan perkiraan harga tanah per meter di kawasan itu Rp15 juta, nilai aset tersebut sekitar Rp52 miliar. Penyitaan dilakukan Bareskrim berdasarkan Surat Perintah Nomor Sp. Sita/17/IX2016/Dittipideksus, tanggal 19 September 2016. Tertera pula penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang tanggal 3 November 2016.

Dari keterangan Ketua RT 08, Rizal, diketahui kalau tanah kosong itu awalnya milik seorang wanita, lalu dijual kepada seorang pengusaha Palembang. Terakhir berpindah tangan ke Fili. “Saya tahunya waktu mengantarkan tagihan PBB awal 2016 ke pengusaha itu. Katanya, dia sudah jual tanah itu ke Fili,” jelasnya. 

Sebelum adanya penyitaan, sempat terpasang plang pengumuman tanah itu dijual. “Tapi tidak lama kemudian terpasang plang penyitaan yang sekarang,” jelas Rizal. Aset kedua berada di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. Terpasang plang penyitaan di sana. Plang itu tertempel pada rumah kayu dua tingkat.

Namun, tidak terlalu jelas rumah yang mana disita. Di belakang rumah papan milik orang tua Fili itu, ada rumah mewah di belakangnya. Namun, jalan menuju ke sana tertutup seng sehingga tidak terlalu kelihatan dari luar. 

“Tidak tahu juga ya, Pak, rumah mana (yang disita). Saya cuma disuruh menunggu saja,” ucap seorang pria di halaman rumah orang tua Fili. Dengan posisi di pinggir jalan, baik rumah kayu maupun rumah mewah di belakangnya, nilai jualnya tembus miliaran rupiah.

Aset ketiga berupa rumah dua lantai di Orchard Park Blok A7 No 08A, Kompleks CitraGrand City (CGC). Nilainya sekitar Rp1 miliar. Di sana terpasang plang disegel, bukan disita. Penyegelan tertanggal 3 November, seperti dua aset lainnya yang disita Bareskrim. Dari keterangan sekuriti CGC, sebelum penyegelan, rumah itu banyak didatangi para korban D4F. Setelah disegel, para korban tak lagi datang. Sementara sosok Fili sudah lama tidak terlihat. “Biasanya, paling sebulan sekali lihat rumahnya itu,” ujar sekuriti itu.

Untuk enam aset lain masih ditelusuri keberadaannya. Penyitaan serta penyegelan aset Fili sudah diketahui para korbannya. Ariyanto, salah seorang korban D4F asal PALI mengungkapkan, dia serta Ev, pelapor kasus penipuan kasus dugaan investasi bodong ini ke Polda Sumsel pernah melacak aset-aset Fili.

“Yang di 5 Ulu itu, saya yakin yang disita rumah mewah di belakang rumah orang tuanya. Bukan rumah panggung di depan,” jelasnya. Selain tiga aset itu, Ari pernah mendapat informasi kalau pendiri D4F itu punya tanah dan indekosan di kawasan Kancil Putih serta Way Hitam. Ia bersama korban lain berharap, semua aset sitaan yang diperkirakan nilainya puluhan miliar itu bisa segera dilelang atau dijual. “Hasilnya bisa dibagikan kepada para korban,” tukasnya. 

Diketahui, secara nasional diperkirakan ada 700 ribu korban investasi bodong D4F. Kerugian mereka capai Rp1,3 triliunan. Dari salah seorang member D4F terungkap, per Agustus 2015, jumlah anggota D4F di Sumsel mencapai 12 ribu orang. 

Ada beberapa paket investasi yang ditawarkan kepada calon member. Paketnya silver hingga platinum. Jumlah investasi yang ditawarkan mulai Rp1 juta hingga Rp30 juta. Para member dijanjikan menerima keuntungan 1 persen per hari yang bisa diambil setiap 15 hari.

Fili melalui kuasa hukumnya, Dr Efran Helmi Juni SH MH merasa berkeberatan dengan penyitaan dan penyegelan itu. “Fili agak keberatan dengan tindak penyitaan aset miliknya oleh penyidik. Menurut dia, sebagian aset yang disita itu diperolehnya sebelum ada D4F,” bebernya. 

Sayangnya, Fili kini ditahan sehingga tak bisa berbuat banyak. “Klien kami patuh terhadap proses hukum. Tapi akan kami buktikan di persidangan nanti,” tegas Efran. Disampaikannya, penyitaan terhadap aset-aset Fili dilakukan penyidik sekitar dua minggu lalu. Di antaranya, rumah di Perumahan Citra Gardena, sebidang tanah di Jl Basuki Rahmat dan rumah di Jl KH Rasyid Sidiq, Kelurahan 5 Ulu. 

Ada juga bergerak milik Fili di Jakarta yang turut disita penyidik. Yakni dua kendaraan roda empat. “Ada BMW seri terbaru, satu lagi Toyota Alphard atau apalah, saya kurang ingat,” cetusnya. Penyidik juga sempat menyita Ferrari yang juga atas nama Fili. “Tapi mobil itu urung disita karena memang tak ada sangkut pautnya dengan D4F,” jelas Efran.

Diungkapnya, sebelum membangun bisnis investasi D4F, kliennya sudah cukup lama terjun di bisnis multi level marketing (MLM) terkemuka di Indonesia. Pendapatan dan bonus yang didapat cukup untuk membeli barang-barang mewah dan harta tak bergerak lainnya. 

Bagaimana proses hukum Fili? Kata Efran, hingga saat ini berkas perkara kliennya masuk tahap P-16. Artinya, baru ada surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut. Sejumlah pihak, termasuk para founder D4F telah diperiksa. “Kenapa baru P-16, silakan tanya langsung ke penyidik Bareskrim,” tandasnya.

Humas PN Palembang, Saiman SH MH membenarkan adanya penetapan penyitaan untuk aset di Jl Basuki Rahmat itu. “Penyitaan memang bisa dilakukan sebagai barang bukti dalam suatu perkara pidana,” jelasnya. 

Sementara itu, Bareskrim Polri tidak mau berspekulasi soal ganti rugi yang dituntut para korban terhadap bos D4F tersebut. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Agung Setya tidak dapat memastikan apakah aset berupa properti dan kendaraan roda empat yang disita dapat dijadikan ganti rugi untuk korban. “Masalah itu (ganti rugi) kami serahkan pada proses pengadilan,” jelasnya.

Apalagi, aset Fili yang disita untuk kepentingan penyidikan. Dugaannya, aset yang disita didapat dari hasil tindak kejahatan. Agung meminta para korban penipuan FM untuk bersabar hingga perkara itu tuntas di tingkat peradilan. “Nanti majelis hakim yang akan memutuskan. Apakah aset itu dijadikan untuk ganti rugi para korban atau dirampas untuk negara,” tandasnya.

Ia mengatakan, penyidik menetapkan Fili jadi tersangka dan menahannya pada 18 Oktober lalu. Setelahnya, dilakukan penggeledahan di kantor D4F yang terletak di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Ada penyitaan terhadap server untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik guna menemukan data terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Fili.

Penyidik telah pula memeriksa tak kurang dari 100 saksi dalam perkara ini. Mereka itu para member, ahli dari Kementerian Perdagangan, OJK dan Kementerian Kominfo. “Kami terus mengembangkan kasus ini karena korbannya banyak, tersebar di Indonesia dan nilai investasinya triliunan rupiah,” tandasnya.*sumeks

About us:
bisnisdarisofarumah.com adalah komunitas online bagi Distributor ABE yang bergabung di team online kami & memasarkan produk ABE serta mengembangkan bisnis ABE yang telah melahirkan milyuner-milyuner baru di Indonesia.

Bisnis kami tidak cocok bagi pecinta money game/ kaya instan tanpa bekerja.
Kami tidak pernah memberikan janji/ iming-iming cepat kaya/ garansi atas penghasilan anda, semua hasil yang didapatkan adalah sangat tergantung dari usaha keras & kerja cerdas anda menjalankan bisnis ini serta seberapa besar ACTION anda untuk belajar, rajin praktek, konsultasi & duplikasi dengan Fokus, Mandiri & Konsisten serta bersedia untuk berbisnis dengan HATI.

Tuesday, December 20, 2016

Jangan Gadaikan Tabungan Rumah Demi Investasi yang Ternyata Bodong

Rumah adalah kebutuhan primer. Harganya pun saat ini tidak ada yang murah. Bagi Anda yang sudah memiliki tabungan rumah, berhati-hatilah agar tetap digunakan untuk tujuan utama. Jangan mudah tergoda menggadaikan tabungan untuk investasi. Sebab, kini tengah marak investasi bodong.

Berdasarkan data Waspada Investasi OJK, dari tahun 2013 – 2014 tercatat ada 2.772 pengaduan dari masyarakat tentang penawaran investasi bodong. Bahkan total kerugian minimal bisa mencapai Rp45 Triliun, baik yang masuk ke dalam kategori investasi bodong ataupun investasi yang mencurigakan.

Perencana Keuangan dari Kaukabus Financial Literacy Center Kaukabus Syarqiyah sangat menyayangkan kejadian ini. Padahal lembaga-lembaga seperti ini tidak semuanya berstatus bodong atau fiktif.

“Tapi faktanya ada oknum-oknum yang membuat lembaga investasi menjadi buruk sehingga menimbulkan trauma bagi masyarakat. Jadikan fenomena ini sebagai pelajaran. Dan biar bagaimanapun proses seleksi itu ada di tangan Anda selaku calon investor,” tutur wanita yang akrab disapa Kikau ini.

Kikau juga menjelaskan, lembaga investasi yang bodong merupakan pihak ketiga yang berusaha melakukan money game yang sama sekali tidak terkait dengan wujud bisnisnya. 

Menurut Kikau, alasan seseorang mudah tergiur pada investasi bodong juga karena tawaran bunga yang besar dibandingkan perbankan. Semakin besar investasi Anda, maka bunga yang didapat pun bisa jauh lebih besar. 

Agar Anda terhindar dari investasi bodong, coba terapkan 6 tips dari Kikau berikut ini:

1. Cari tahu dahulu informasi secara detail tentang lembaga tersebut
“Langkah pertama yang harus dilakukan calon investor adalah mencari tahu terlebih dahulu informasi lengkap dari lembaga yang menawarkan investasi. Kalau perlu kroscek sampai tuntas mengenai kantor lembaganya, karyawan, dan produknya,” ujar Kikau.

2. Datang langsung untuk melihat produknya 
“Karena hal ini mempertaruhkan uang Anda, jadi Anda wajib datang langsung untuk melihat produknya. Jangan sampai fiktif. Misalnya lembaga tersebut menawarkan investasi hewan Qurban, maka Anda juga harus tahu bagaimana mereka mempersiapkan produknya dan bagaimana pangsa pasarnya,” ujarnya. Dan jika perlu, mintalah data salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan.

3. Lihatlah risiko secara utuh
Menurut Kikau, tidak sedikit masyarakat yang ‘buta’ akan penawaran investasi seperti ini. 

“Jadi mereka lebih senang melihat return-nya dibandingkan risiko yang bisa terjadi. Sehingga alangkah baiknya bila Anda menganalisis dampak positif dari keuntungan namun juga kemungkinan risiko yang terjadi”. 

“Ingat, semakin besar keuntungan yang diiming-imingi, semakin besar risiko kerugian yang akan Anda alami. Bukan sebaliknya,” jelas Kikau.

4. Hindari promotor yang tidak tahu rencana bisnis perusahaan
Selanjutnya adalah hindari promotor yang tidak tahu tentang rencana bisnis perusahaan. 

“Logikanya, berinvestasi harus memahami jenis bisnisnya seperti apa. Lalu, apabila promotornya saja tidak bisa menjelaskan secara gamblang, bagaimana mereka bisa memberikan keuntungan?” 

“Bagi Anda calon investor, sebaiknya terapakan ’10 second to think’ sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau tidak. Jangan langsung bersedia jadi investor hanya karena diiming-imingi uang yang banyak,” tutur Kikau. 

5. Cari tahu apakah ada permintaan untuk produk sejenis di pasaran 
“Cara lain yang bisa dilakukan adalah mencari tahu apakah ada permintaan untuk produk sejenis di pasaran atau tidak. Jika ada, ini bisa menjadi pertimbangan baik bagi Anda, tentang peluang bisnis jangka panjang”

“Setidaknya Anda bisa memperkirakan strategi bisnis yang dimiliki dan bagaimana lembaga tersebut berupaya menghasilkan keuntungan,” ucap Kikau. 

6. Pilihlah investasi yang menguntungkan seperti membeli properti 
Menurut Kikau, berinvestasi di bidang properti adalah pilihan yang tepat. Anda bisa tahu lokasi, bangunan, dan siapa pengembangnya. 

“Properti memiliki karakteristik yang menguntungkan seperti nilai jualnya yang akan semakin tinggi semakin lama. Anda diajak untuk berkomitmen terhadap pihak bank atau pengembang. Jadi Anda tidak hanya duduk diam, tetapi Anda terus berusaha agar properti Anda memiliki nilai tambah,” ujarnya.*okezone

About us:
bisnisdarisofarumah.com adalah komunitas online bagi Distributor ABE yang bergabung di team online kami & memasarkan produk ABE serta mengembangkan bisnis ABE yang telah melahirkan milyuner-milyuner baru di Indonesia.

Bisnis kami tidak cocok bagi pecinta money game/ kaya instan tanpa bekerja.
Kami tidak pernah memberikan janji/ iming-iming cepat kaya/ garansi atas penghasilan anda, semua hasil yang didapatkan adalah sangat tergantung dari usaha keras & kerja cerdas anda menjalankan bisnis ini serta seberapa besar ACTION anda untuk belajar, rajin praktek, konsultasi & duplikasi dengan Fokus, Mandiri & Konsisten serta bersedia untuk berbisnis dengan HATI.

Mengapa Perusahaan MLM Harus Terdaftar di APLI?

APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan te...

Find Us on Facebook

Blog Archive

Visitors


pinjaman utang