mlm is your life

hpanetwork.id - member of PT Herba Penawar Alwahida Indonesia - lahirkan pengusaha muslim yang tangguh
Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts

Tuesday, June 23, 2015

Korban Investasi Online Berkedok MLM di Papua Mencapai 3000 Orang

Polisi mencatat ada lebih dari 3.000 korban yang terjerumus praktik penipuan online dengan menggunakan skema investasi uang dalam jumlah besar yang dijalankan oleh PT. Wandermind di Papua hingga Mei 2015 ini.

Dari ribuan korban tersebut, Wandermind diketahui juga telah berhasil meraup uang sebesar Rp 262 Milyar sejak resmi beroperasi di Papua pada Mei tahun lalu. Jumlah kerugian tersebut diprediksi akan terus bertambah karena masih banyaknya korban bisnis ilegal investasi online yang belum terdata oleh pihak kepolisian sampai saat ini.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Papua Komisaris Polisi Guntur Setianto mengatakan bahwa pihaknya hingga kini telah mendata ada lebih dari 70 ribu akun yang terdaftar di situs PT. Wandermind sebelum akhirnya polisi menangkap Goenarni Goenawan, pemillik PT Wandermind, pada 8 Mei lalu.

"Sistem (penipuan) ini pernah membuat kacau perekonomian Russia dulu. Kegiatan ini, menurut promosinya, kantor pusatnya ada di Los Angeles. Tapi sampai saat ini kita belum tahu kebenarannya," ujar Guntur di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (30/5).

Bisnis ilegal Goenari dijalankan melalui perusahaannya yang diduga menggunakan skema Ponzi (piramida). Dengan pola itu, korban dijanjikan akan mendapat keuntungan dengan menggunakan perputaran dana milik nasabah sendiri.

Setiap korban yang hendak bergabung dengan Wandermind diwajibkan 'menyetor' uang sebesar Rp 3.750.000 dengan cara membeli sebuah akun di website perusahaan itu.

Para korban juga diharuskan membeli minimal delapan akun saat mendaftar sebelum mendapat bonus awal berupa tiket gratis menginap di hotel senilai Rp 750.000.

Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Joko Komara, mengatakan bahwa organisasinya sangat mendukung langkah Polda Papua dalam membongkar praktik penipuan investasi online yang dilakukan Wandermind selama ini.

Joko mengatakan, bisnis yang dijalankan Wandermind menyalahi aturan perdagangan jenis Multi Level Marketing (MLM) karena menggunakan skema piramida dalam usahanya. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa perusahaan Wandermind tercatat tidak mengantongi Surat Izin Penjualan Langsung (SIPL) selama ini.

"Kalau penjualan langsung harus khusus izinnya, yaitu SIPL. Perusahaan yang mendapat SIPL di Indonesia sampai sekarang ada 178 perusahaan, dan yang tergabung APLI ada 88 perusahaan," kata Joko.

Kepolisian pun telah menetapkan Goenarni sebagai tersangka atas kasus penipuan yang dilakukannya. Atas tindakannya, Goenarni dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan terancam mendapat pidana minimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.*cnn

Mei Wulan Anggraini, Bandar Investasi Bodong Asal Gresik Dituntut Penjara 2 Tahun

Mei Wulan Anggraini (26), warga Perumahan Permata Suci di Jalan Intan, Kabupaten Gresik, Jatim, yang duduk di kursi terdakwa sebagai bandar investasi bodong, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardijono, dituntut hukuman dua tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/5). Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan bahwa terdakwa, terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45, ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan membayar denda Rp 500.000 subsider satu bulan penjara," ujar Hardijono.

Diuraikan sebelumnya, Mei, perempuan muda berpenampilan menarik itu ditangkap Polda Jatim pada 22 Januari 2015 karena sejumlah anggota investasi (investor) online dari sejumlah kota mengaku ditipu melalui bisnis abal-abal hingga merugikan mereka sekitar Rp 10 miliar. Melalui dua grup facebook bernama Gerobax Michan Community (GMC) yang ia dirikan pada Oktober 2014 dan Big Owner GMC pada November 2014, bisnis mirip multi level marketing (MLM) via online yang terdakwa tawarkan itu, mampu memperdaya sekitar 1.400 pengguna facebook.

Dalam menjalankan bisnis abal-abal via online itu, terdakwa Mei meyakinkan para korbannya dengan merekrut tiga tenaga administrasi yang bertugas membuat daftar member dan mentransfer profit. Ketiga orang tenaga administrasi itu adalah BR dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), SW dari Kediri, Jawa Timur (Jatim), dan AL dari Pati, Jawa Tengah (Jateng). Kepada para korban, Mei menawarkan iming-iming persentase profit dalam "arisan" online dan investasi online.

Modus operandinya, setiap member yang berinvestasi di grup Gerobax Michan Community (GMC) dan Big Owner GMC akan mendapatkan empat persen per hari profit (keuntungan) atau investasi 100 persen per bulan gajian seumur hidup. Walaupun jika dipikir amat sangat tidak masuk diakal, namun dalam waktu beberapa bulan, bisnis investasi itu berhasil merekrut 1.400 peserta dengan omzet mencapai Rp 10 miliar.

Sebagaimana bisa ditebak kemudian, dalam perjalanannya semua janji-janji mendapatkan profit besar itu hanya tipuan belaka. Para korban yang sudah berinvestasi dengan menyerahkan (menstransfer) banyak uang sebagai member, tak kunjung mendapat keuntungan. Merasa tertipu, para korban pun membawa perkara ini ke ranah hukum.

Mei mengaku, sengaja membuka bisnis abal-abal itu dengan bermodal pengalamannya yang pernah bekerja di sebuah bisnis valuta asing (valas). Namun, Mei yang selalu berpenampilan modis itu mengaku, dengan sengaja menikmati kiriman uang dari membernya untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan sebagian digunakan untuk investasi dengan bermain valas, namun merugi.*beritasatu

Rizal Djibran dkk Tertipu Investasi Berkedok MLM Senilai Miliaran Rupiah

Kasus penipuan investasi bodong kembali terjadi dan kali ini memakan korban beberapa orang selebritis. Tak tanggung-tanggung, bisnis investasi yang diikuti Rizal Djibran, Josh Pieter (Jupiter Fortissimo) dan Nana Khairina itu senilai miliaran rupiah.

Awalnya, Rizal, Josh dan Nana mengikuti bisnis multi level marketing (MLM) dengan konsep memasang iklan di produk tisu bergambar yang dijalankan oleh pria bernama Kamal Tarachan. Kamal sebagai Direktur Utama CV Bintara Eximindo menjanjikan uang miliaran rupiah bila bergabung bersamanya.

Setelah Rizal, Josh dan Nana tergiur, janji keuntungan miliaran rupiah hanya janji-janji manis belaka. Uang yang dijanji-janjikan tak pernah mereka nikmati.

"Awal tertarik karena konsepnya bagus. Waktu itu kami modal awal Rp5 juta sampai Rp10 juta, nanti akan mendapatkan royalti dan uang modal dikembalikan. Tapi ternyata itu semua omong kasong. Saya rugi Rp5 miliar," ungkap Nana Khairina bersama Rizal Djibran dan Josh Pieter saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selata, Selasa (16/6/2015).

Tak hanya Nana saja, Rizal Djibran juga mengalami hal yang sama. Bintang sinetron Tutur Tinular ini juga tertipu hingga miliaran rupiah, setelah dijanjikan dapat beriklan di media tisu bermerk GIG Tisue.

"Awalnya saya tertarik karena medianya tisu dan bukan seperti brosur, kalau tisu kan bisa digunakan. Saya pelajari dan saya melihat sistemnya oke. Saat berjalan banyak kendala dan keganjilan membuat kami dan tim memberhentikan sistem ini untuk melihat berjalan dengan baik atau tidak. Saya rugi Rp2,1 miliar," beber Rizal.

Sama seperti Nana dan Rizal, Josh Pieter juga ikutan tertipu. Artis yang sebelumnya bernama Jupiter Fortissimo itu juga kepincut bisnis tersebut lantaran dengan modal Rp5 juta akan mendapatkan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah.

"Waktu itu gue mau cetak brosur. Kalau brosur langsung dibuang tapi ini di tisu menari. Nah terus masuk investasi untuk cetak plat film gue bayar Rp 5 juta. Kalau terjual satu tisu dapat keuntungan Rp 10 ribu. Kalau gue diamkan saja kan keuntungannya bisa ratusan juta," kata Jupiter.

Kuasa hukum Rizal Djibran M. Herdiyan Saksono mengatakan akan menuntaskan kasus yang dialami kliennya. "Model MLM ini haram, melanggar UUD perdagangan nomor 7 tahun 2014, bahwa sistem MLM seperti ini dilarang‬. Kita akan  menempuh jalur hukum dengan melaporkan seluruh keluarga yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.

Kini Kamal Tarachan telah ditangkap pihak Polda Metro Jaya  dan ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong. Segala investasi yang miliki Kamal Tarachan seperti rumah, mobil dan barang-barang mewah kini telah disita pihak kepolisian.*liputan6

Sunday, April 19, 2015

Begini Cara Mendeteksi Investasi Bodong

Investasi bagi sebagian orang sering diartikan sebagai cara cepat untuk kaya. Sebagian yang lain mengasosiasikannya dengan penipuan karena maraknya pemberitaan tentang penipuan berkedok investasi. Bagaimana mendeteksi apakah tawaran investasi yang Anda terima bodong atau tidak?

Ada dua skema yang biasa digunakan, yang dapat dikategorikan investasi bodong. Mari kita pelajari satu per satu.

Skema Ponzi (Ponzi Scheme)

Skema Ponzi atau dikenal juga sebagai money game tergolong banyak digunakan dalam penipuan investasi bodong. Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi, pria asal Italia yang lebih dikenal sebagai Charles Ponzi setelah pindah ke Amerika, bisa disebut sebagai Godfather dari skema Ponzi.

Pada 1920, Ponzi menjanjikan keuntungan sebesar 50% dalam jangka waktu 45 hari dan 100% untuk 90 hari sejak investor menyetor uangnya. Skema Ponzi ini menarik masyarakat untuk beramai-ramai menyetorkan uangnya. Ponzi membayar keuntungan yang dijanjikan dengan menggunakan dana investor yang setor belakangan.

Skema ini akhirnya akan runtuh karena uang yang terkumpul tidak diputar ke bisnis atau usaha untuk mendapatkan keuntungan. Ketika investor baru semakin sedikit yang masuk, maka keuntungan yang dijanjikan untuk investor pun tidak bisa dibayarkan. Di titik ini biasanya pengelola investasi bodong dengan skema Ponzi akan melarikan diri dengan membawa uang para investor.

Skema Piramida (Pyramid Scheme)

Skema Piramida ini didasari oleh skema Ponzi, perbedaannya adalah investor lama yang bergerak mencari investor baru. Ketika investor lama berhasil menarik investor baru maka dia akan mendapat semacam komisi yang sebenarnya diambil dari dana segar dari investor baru. Semakin banyak investor eksisting melakukan perekrutan, semakin besar komisi yang dia peroleh dan semakin tinggi pula posisinya (seperti piramida).

Pada zaman modern ini, baik penipuan dengan skema Ponzi maupun skema Piramida telah banyak berganti baju. Intinya tetap sama, yaitu money game. Tetapi kedoknya bermacam-macam. Ini yang harus Anda waspadai ketika mendapat tawaran investasi apapun.

Gunakan insting dan akal sehat Anda. Seperti kata pepatah, “if it seems to good to be true, it probably is.”

Ketika suatu investasi memberikan janji manis dan tawaran yang menggiurkan, saatnya Anda berhati-hati. Banyak terjadi justru sifat serakah dan tamak menyingkirkan akal sehat.

Berikut beberapa kedok investasi bodong yang sering ditemui pada zaman sekarang dan sebaiknya diwaspadai.

1. Tawaran bisnis atau usaha di bidang tertentu yang menjanjikan keuntungan pasti

Kata kuncinya adalah ‘keuntungan pasti’. Apalagi jika besaran keuntungan yang ditawarkan sangat menggiurkan.  Bisnis apapun tidak bisa menjanjikan keuntungan pasti. Terlebih lagi jika bisnis itu baru dibangun.

Ketika mendapat tawaran untuk joint atau investasi pada bisnis tertentu, sebaiknya Anda pelajari dengan cermat. Misalnya, penting untuk Anda ketahui jenis usaha apa yang dijalankan. Anda perlu waspada jika disebutkan usahanya bergerak di bidang pertambangan (misalnya batubara), agribisnis, atau properti. Sektor usaha ini di mata masyarakat awam memang menjanjikan keuntungan besar.

Anda harus cek lokasi kantor, lokasi usaha, dan kenali pemilik usahanya. Ketahui mengapa mereka menawari Anda untuk joint bisnis tersebut, apakah ada rencana untuk membesar usaha, membeli lahan atau pabrik baru, dan lain-lain. Jika mereka berniat untuk ekspansi usaha, pelajari juga apakah masih dalam core bisnis yang menjadi spesialisasi perusahaan tersebut. Karena jika mereka sedang mencoba-coba bidang lain, bisa jadi uang Anda akan menguap karena usaha spekulasi ini. Cek juga perizinan dan dokumen legalitas lainnya. Kemudian, cermati juga skema perjanjian joint investasi yang ditawarkan.

Selain itu juga pastikan bahwa orang yang menawari Anda adalah benar-benar orang dalam dan memiliki wewenang terkait investasi tersebut. Dan, jika kemudian Anda memutuskan untuk menyetor modal, pastikan bahwa dana benar-benar diterima pada rekening perusahaan dan bukan disalahgunakan.

Jika disebutkan usahanya bergerak di bidang investasi, Anda harus cek apakah perusahaannya tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini seluruh lembaga keuangan di Indonesia wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK. Silakan cek juga daftar perusahaan investasi  ilegal yang telah diumumkan pada website OJK. Selain itu Anda juga sebaiknya mencari pemberitaan di media massa terkait perusahaan tersebut. Pelajari lebih dalam jika ada pemberitaan negatif. Sebaiknya Anda hindari atau tolak saja tawaran ini.

Anda sebaiknya juga mengetahui berapa tingkat bunga deposito bank umum saat ini. Ketika suatu tawaran investasi menjanjikan tingkat bunga yang jauh melebihi tingkat bunga deposito bank umum, saatnya Anda berhati-hati. Ketika bunga deposito ada di kisaran 7,5 – 8% per tahun dan Anda mendapat penawaran keuntungan hingga 30% per tahun, ini saatnya untuk waspada.

2. Tawaran bisnis mirip MLM (multi level marketing) atau model arisan berantai

Saya tidak menganggap bisnis model MLM jelek karena cukup banyak MLM yang legal dan berkembang baik. Namun, saat ini banyak penipuan skema piramida dengan menyaru bisnis model MLM sehingga harus Anda waspadai.

MLM yang legal sebenarnya hanya bentuk lain dari proses pendistribusian barang hasil produksi ke tangan konsumen. Sedangkan pada MLM ilegal biasanya barang yang mereka jual tidak berkualitas atau harganya sangat mahal dengan janji manfaat yang tidak masuk akal. Atau, bisa juga tidak ada barang yang dijual. Keuntungan yang dijanjikan sebenarnya berasal dari uang yang Anda setor untuk joint. Dan bisa ditebak kelanjutannya, bisnis ini hanya memberi keuntungan pada mereka yang joint lebih awal. Bagi Anda yang joint belakangan tinggal menunggu bom waktu runtuhnya bisnis ini.

3. Tawaran investasi emas dan bisnis online di Internet

Pada saat harga emas sedang booming beberapa waktu lalu, penawaran skema investasi emas di internet banyak bermunculan seperti jamur di musim hujan. Iklan seminar-seminar tentang bagaimana mendapatkan keuntungan dari investasi emas mudah Anda temui hampir setiap minggu. Ini biasanya diadakan oleh lembaga yang kemudian menawari untuk mempercayakan investasi emas Anda pada mereka.

Emas yang mereka jual biasanya produk resmi keluaran PT ANTAM (Aneka Tambang) yang berbentuk lempengan emas, biasa disebut emas logam mulia (LM). Salah satu skemanya adalah Anda membeli emas pada mereka dengan harga cukup tinggi (jauh di atas harga jual resmi PT ANTAM). Kemudian, mereka akan memberikan semacam kontrak investasi yang menjanjikan Anda pendapatan pasif sekian persen setiap bulan. Padahal sebenarnya apa yang mereka sebut pendapatan pasif tadi adalah uang Anda sendiri yang digunakan untuk membeli emas LM dengan harga di atas normal.

Tawaran bisnis online abal-abal di internet kebanyakan menggunakan dalih investasi forex. Anda cukup menyetor sejumlah dana yang disebutkan akan diputar oleh pengelola pada transaksi forex, dan setiap bulannya anda akan mendapatkan pendapatan pasif. Ini mirip dengan skema Ponzi. Kondisi yang sebenarnya terjadi adalah uang Anda bersama dengan uang investor yang lain dikumpulkan oleh pengelola, tidak diputar ke usaha manapun. Hanya tinggal menunggu waktu saja ketika ‘bisnis’ ini runtuh. Indikasinya dapat berupa mulai macetnya transfer dana ‘pendapatan pasif’ Anda setiap bulan, pengelola sulit dihubungi, atau website yang tiba-tiba tidak dapat diakses.

Sekali lagi, gunakan insting dan akal sehat Anda ketika menghadapi tawaran investasi apapun. Selalu pelajari dengan cermat ketika akan berinvestasi.


Penulis:
William Henley
CEO & Founder IndoSterling Capital

Apa Itu Bisnis MMM yang Praktiknya Dilarang Pemerintah?

Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran pada  20 situs internet yang berkaitan dengan aktivitas lembaga Mavrodi Mondial Moneybox (MMM). Berikut adalah sedikit penjelasan terkait apa itu MMM berasal dari Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu.

Ia menyatakan, sistem MMM diciptakan warga Rusia Bernama Sergey Mavrodi (warga Rusia). Tekniknya masyarakat diajak bergabung untuk menempatkan dana dalam kegiatan MMM. Kemudian keikutsertaan masyarakat dilakukan melalui sistem di internet.

Kemudian Calon peserta MMM harus memiliki rekening pada bank, no telepon genggam aktif, alamat email. Setelah peserta mendaftar melalui internet, sistem akan memberi password agar kita bisa masuk ke sistem dan kode akses untuk setiap transaksi.

Selanjutnya Peserta akan diberi perintah untuk mentransfer sejumlah dana pada rekening bank tertentu yang berposisi sebagai provide help. Tugas member menjaga sirkulasi provide help dan get help saat mavro jatuh tempo.

Jika perintah itu tak dipenuhi, maka dia di blacklist dari sistem MMM. Berikutnya bukti transfer diupload ke sistem

Setelah mentransfer dana, maka peserta berposisi sebagai penerima bantuan (get help) dan dapat menerima manfaat 30 persen lebih besar dari jumlah yang ditransfer dalam waktu 1 bulan. Contoh, jika kita membantu member lain Rp 100 ribu, maka kita akan dibantu sebesar Rp 130 ribu oleh member lainnya.

MMM bukan MLM dan tak perlu mencari member. Admin atau pemilik situs MMM tak menampung uang anggota dan hanya menyediakan sistemnya saja.

Hampir Mirip, Ini Bedanya MMM dan MLM

Mavrodi Mondial Moneybox atau yang lebih dikenal dengan sebutan Manusia Membantu Manusia (MMM) terus menjadi perbincangan yang hangat. Kehadiran MMM pun mengingatkan publik pada kehadiran Multi Level Marketing (MLM), yang kala itu juga menjadi polemik. Lalu apa bedanya antara MMM dan MLM.

Menurut Pendiri Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini Sutikno, MMM sangat berbeda dengan metode MLM. Perbedaannya terletak pada bentuk usaha secara riil.

"Kalau MMM ini kan money game, permainan uang saja jadi bisnisnya enggak ada," kata Mike, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Menurutnya, hal tersebut membuat MMM tidak layak menjadi pilihan dalam melakukan investasi. Skema MLM, lanjut Rini, memiliki produk yang diperjualbelikan dan juga dikelola oleh manajemen profesional. “Jadi dia beri keuntungan dari produk itu," jelas dia.

Mieke juga menuturkan, masyarakat perlu berhati-hati dengan skema MMM ini. Sebab, beberapa tahun lalu telah ada skema Ponzi yang merugikan banyak orang di dunia.

"MMM ini kan sama seperti skema Ponzi, ngibulin orang kaya di dunia," ujarnya.

Seperti diketahui, money game besutan Sergey Mavrodi memang terus bergulir di Indonesia. Namun, tahun lalu arisan tersebut hilang tanpa kabar.

Kini Mavrodi kembali menawarkan keuntungan sebesar 30 persen tanpa melakukan apapun. Eksistensi MMM pun sudah terus menguat dengan adanya iklan baik pada media online maupun televisi.

Wednesday, December 3, 2014

Kritisi MLM Rumput Laut ala Solar Warm

Hadir lagi, satu penawaran investasi berbalut multi level marketing (MLM). Baru-baru ini, PT Solar Warm Indonesia merambah ke ranah abu-abu ini. Perusahaan ini juga menawarkan imbal hasil selangit. Calon investor perlu waspada karena tawaran investasi sejenis kerap merugikan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kontan, PT Solar Warm Indonesia adalah MLM dengan sistem binary. Kantor pusatnya berada di Thailand dan tengah melebarkan sayap bisnisnya ke Indonesia. Perusahaan ini gencar menawarkan program investasinya melalui internet sejak Mei 2014. Solar Warm berencana membuka kantor di Central Park Jakarta lantai 15 mulai 21 November 2014.

Suko Cahyono, salah seorang investor dan anggota PT Solar Warm Indonesia, mengatakan, perusahaan MLM ini bergerak di bidang budidaya rumput laut. Soal legalitas, ia mengklaim, Solar Warm telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Tambak rumput laut yang diolah oleh Solar Warm Indonesia terletak di Perairan Tun Sakaran Marin Park, Malaysia," jelas Suko.

Namun, OJK membantah klaim Suko. Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono, menyatakan sudah mengecek perusahaan ini. Hasilnya, "Perusahaan ini tidak memiliki izin dari OJK," kata dia (23/11/2014).

Imbal hasil

Tentu saja, investor harus berhati-hati dan jangan hanya terlena pada iming-iming imbal hasil tinggi. Mengutip situs resmi Solar Warm Indonesia di www.sw-indonesia.com, investor pasif bisa mendapatkan imbal hasil harian 1,68 persen.

Sementara, investor aktif akan mendapatkan lima keuntungan. Pertama, bonus sponsor 5 persen jika berhasil mendapatkan downline. Kedua, bonus pairing 10 persen jika berhasil mendapatkan sepasang downline. Ketiga, bonus top up sebesar 5 persen jika downline menambah investasinya.

Keempat, bonus matching harian 3 persendari imbal hasil downline jika menjaring enam downline. Kelima, insentif mobil Mercedez Benz C Class jika investor menjaring grup kecil maupun besar.

Tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil fantastis kerap berakhir pahit. Namun, F. Rahardi, Anggota Dewan Pakar Masyarakat Agribisnis Indonesia, menilai, kewajaran penawaran investasi tidak bisa dilihat dari besar kecilnya imbal hasil yang dijanjikan. Sebagai tolok ukur, ia lebih menekankan pada aspek legalitas. Maklum, Solar Warm termasuk kegiatan mengumpulkan dana masyarakat. Jadi bisnis yang dijalankan harus memiliki landasan hukum yang jelas.

Peraturan yang mengatur kegiatan pengumpulan dana masyarakat adalah UU No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Perbankan, Leasing, Lembaga Ventura dll), UU No 40 Tahun 2007 dan UU No 17 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas (PT), dan UU No 25 Tahun 1992 serta UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. 

"Investor harus memperhatikan apakah Solar Warm itu bank, lembaga ventura, PT, atau koperasi yang resmi dan telah mengantungi izin beroperasi di Indonesia," jelas Rahardi.

Thursday, November 20, 2014

Investasi Bodong Hanya Tawarkan Keuntungan Tanpa Mengedukasi Risiko

Maraknya investasi bodong belakangan ini akibat kurangnya pengawasan otoritas kepada anggota pialang berjangka resmi dalam menerapkan strategi marketingnya.

Mereka seringkali hanya menawarkan keuntungan-keuntungan tidak wajar dengan risiko yang kecil.

"Banyak anggota pialang berjangka resmi tidak menggunakan strategi marketing berbasis human spirit (Marketing 3.0)," kata Presiden Direktur PT Astronacci International, Gema Goeryadi, Senin (10/11).

Menurut Gema, mereka seringkali hanya menawarkan keuntungan-keuntungan besar tanpa mengedukasi secara lengkap tentang risiko industri berjangka yang memiliki mekanisme perdagangan dengan leverage margin tinggi. "Investor dibuai dengan iming-iming keuntungan besar tanpa diedukasi dengan benar," kata dia.

Mereka kata Gema, seringkali bermain dalam ranah greed dan fear dari pelaku pasar yang masih awam sehingga hal ini berujung pada kerugian masif.

Di satu sisi, kata dia, pialang resmi tersebut harus belajar sekaligus menuai hasil akibat penerapan marketing yang tidak beres dimana hanya fokus untuk mendapatkan komisi tanpa berpikir bagaimana nasib investornya.

Gema juga mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus lebih bijaksana sehingga tidak membuat peperangan antara regulator resmi pemerintah yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyusul lebih dari delapan perusahaan berjangka resmi ikut masuk dalam daftar tersebut.

Selain itu, perusahaan informasi teknologi (IT) seperti Talk Fusion yang menjual software conference online secara multi level marketing (MLM) ikut masuk dalam daftar hitam OJK tersebut. "Kami melihat sebuah kejanggalan dimana adanya indikasi peperangan antara 2 regulator raksasa di Indonesia dan apabila di tarik lebih jauh nampaknya peperangan antara oknum 2 kementrian penting (Keuangan dan Perdagangan)," kata Gema.

Bagaimana mungkin perusahaan pialang berjangka yang mendapat izin resmi dari Bappebti masuk dalam daftar investasi bodong bersanding dengan koperasi-koperasi ilegal dan money game yang memang melakukan praktik bodong. "Hal ini membuat investor bingung dan semakin resah mengingat dua regulator resmi saling tuduh dan kontradiktif," kata dia.

OJK mencatat ada 262 investasi bodong yang kebanyakan ditawarkan melalui website. Investasi ini terdiri atas berbagai jenis, seperti investasi uang, saham, penanaman modal, hingga investasi pulsa.

Dari 262 investasi, terdapat 218 penawaran yang tidak memiliki kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang. Bahkan 44 penawaran investasi yang izinnya telah dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Hukum dan HAM. Mereka di antaranya aucklandfarm.com, bma21.com, gainscope, CV Anugerah Tekstil dan CV Cahaya Mulya.

Friday, October 4, 2013

MLM Berkedok Bisnis Katering

Investasi berkedok bisnis katering yang dijalankan Nur Faidah Wahab mirip multi level marketing atau MLM. Uang yang dihimpun dari korbannya digunakan untuk membayar keuntungan modal korban lain yang lebih dahulu bergabung.
   
Uang tidak dapat berputar sesuai harapan, mandek dan berkembang menjadi kasus penipuan. Nur Faidah yang merupakan warga Jalan Serigala akhirnya dilaporkan dengan tuduhan penggelapan dana hingga Rp1,7 miliar.
   
Polisi telah menjemputnya secara paksa di tempat persembunyiannya di Jakarta, Kamis, 26 September. Nurfaidah juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana.
   
Kepala Kepolisian Sektor Mamajang, Kompol Agus Haerul mengatakan, bisnis tersangka Nurfaidah seperti memutar uang korbannya. Dana investasi korbannya dijadikan keuntungan atas investasi modal korban lainnya.
   
Dengan begitu, semakin banyak yang orang yang ikut bergabung dalam bisnis yang dijalankan tersangka. Korban baru akan mengikuti jejak korban lainnya yang sudah mendapatkan keuntungan atas modal yang disetorkannya.
   
"Pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk menutupi utang kepada korban lain yang lebih awal memberikan modal," jelas Agus, Jumat, 27 September.
Polisi tidak dapat mengamankan barang bukti berupa uang investasi korbannya yang mencapai Rp1,7 miliar. Tersangka mengaku telah membelanjakan seluruh uang korbannya.
   
Aset-aset milik tersangka juga masih ditelusuri. Nurfaidah masih tertutup soal aset yang dimilikinya. "Kalau kita sudah  dapat asetnya, seluruhnya akan disita untuk menjadi barang bukti," jelas Agus Haerul.
   
Tersangka Nur Faidah Wahab alias Nana menjalankan bisnisnya di rumah yang berada di Jalan Serigala. Rumah ini milik keluarganya yang dipinjam untuk bisnis katering itu. Tempat persembunyiannya di Jakarta juga bukan rumah pribadinya.
   
Puluhan warga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan bisnis katering Nurfaidah. Tersangka mengajak korban berinvestasi membiayai bisnis katering di sejumlah perusahaan besar di Makassar. Tersangka mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan perhari atau perbulan.
   
Salah seorang korban, Lia mengaku ditawari anak pelaku bernama Ika untuk berinvestasi awal Agustus lalu. Tertarik dengan bisnis dan keuntungannya, dia pun bergabung. Sayangnya, keuntungan yang dijanjikan tak pernah ada.
   
"Keuntungan dari hasil kateringnya katanya dibagi dua dengan pemodal. Tapi ternyata, sampai sekarang keuntungannya tidak ada. Dia malah melarikan diri ke Jawa," jelas dia.

Referensi :
http://www.fajar.co.id/metromakassar/2955528_5662.html

Mengapa Perusahaan MLM Harus Terdaftar di APLI?

APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan te...

Find Us on Facebook

Blog Archive

Visitors


pinjaman utang