MLM Berkedok Bisnis Katering
Investasi berkedok bisnis katering yang dijalankan Nur Faidah Wahab
mirip multi level marketing atau MLM. Uang yang dihimpun dari korbannya
digunakan untuk membayar keuntungan modal korban lain yang lebih dahulu
bergabung.
Uang tidak dapat berputar sesuai harapan, mandek dan berkembang menjadi kasus penipuan. Nur Faidah yang merupakan warga Jalan Serigala akhirnya dilaporkan dengan tuduhan penggelapan dana hingga Rp1,7 miliar.
Polisi telah menjemputnya secara paksa di tempat persembunyiannya di Jakarta, Kamis, 26 September. Nurfaidah juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana.
Kepala Kepolisian Sektor Mamajang, Kompol Agus Haerul mengatakan, bisnis tersangka Nurfaidah seperti memutar uang korbannya. Dana investasi korbannya dijadikan keuntungan atas investasi modal korban lainnya.
Dengan begitu, semakin banyak yang orang yang ikut bergabung dalam bisnis yang dijalankan tersangka. Korban baru akan mengikuti jejak korban lainnya yang sudah mendapatkan keuntungan atas modal yang disetorkannya.
"Pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk menutupi utang kepada korban lain yang lebih awal memberikan modal," jelas Agus, Jumat, 27 September.
Polisi tidak dapat mengamankan barang bukti berupa uang investasi korbannya yang mencapai Rp1,7 miliar. Tersangka mengaku telah membelanjakan seluruh uang korbannya.
Aset-aset milik tersangka juga masih ditelusuri. Nurfaidah masih tertutup soal aset yang dimilikinya. "Kalau kita sudah dapat asetnya, seluruhnya akan disita untuk menjadi barang bukti," jelas Agus Haerul.
Tersangka Nur Faidah Wahab alias Nana menjalankan bisnisnya di rumah yang berada di Jalan Serigala. Rumah ini milik keluarganya yang dipinjam untuk bisnis katering itu. Tempat persembunyiannya di Jakarta juga bukan rumah pribadinya.
Puluhan warga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan bisnis katering Nurfaidah. Tersangka mengajak korban berinvestasi membiayai bisnis katering di sejumlah perusahaan besar di Makassar. Tersangka mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan perhari atau perbulan.
Salah seorang korban, Lia mengaku ditawari anak pelaku bernama Ika untuk berinvestasi awal Agustus lalu. Tertarik dengan bisnis dan keuntungannya, dia pun bergabung. Sayangnya, keuntungan yang dijanjikan tak pernah ada.
"Keuntungan dari hasil kateringnya katanya dibagi dua dengan pemodal. Tapi ternyata, sampai sekarang keuntungannya tidak ada. Dia malah melarikan diri ke Jawa," jelas dia.
Uang tidak dapat berputar sesuai harapan, mandek dan berkembang menjadi kasus penipuan. Nur Faidah yang merupakan warga Jalan Serigala akhirnya dilaporkan dengan tuduhan penggelapan dana hingga Rp1,7 miliar.
Polisi telah menjemputnya secara paksa di tempat persembunyiannya di Jakarta, Kamis, 26 September. Nurfaidah juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana.
Kepala Kepolisian Sektor Mamajang, Kompol Agus Haerul mengatakan, bisnis tersangka Nurfaidah seperti memutar uang korbannya. Dana investasi korbannya dijadikan keuntungan atas investasi modal korban lainnya.
Dengan begitu, semakin banyak yang orang yang ikut bergabung dalam bisnis yang dijalankan tersangka. Korban baru akan mengikuti jejak korban lainnya yang sudah mendapatkan keuntungan atas modal yang disetorkannya.
"Pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk menutupi utang kepada korban lain yang lebih awal memberikan modal," jelas Agus, Jumat, 27 September.
Polisi tidak dapat mengamankan barang bukti berupa uang investasi korbannya yang mencapai Rp1,7 miliar. Tersangka mengaku telah membelanjakan seluruh uang korbannya.
Aset-aset milik tersangka juga masih ditelusuri. Nurfaidah masih tertutup soal aset yang dimilikinya. "Kalau kita sudah dapat asetnya, seluruhnya akan disita untuk menjadi barang bukti," jelas Agus Haerul.
Tersangka Nur Faidah Wahab alias Nana menjalankan bisnisnya di rumah yang berada di Jalan Serigala. Rumah ini milik keluarganya yang dipinjam untuk bisnis katering itu. Tempat persembunyiannya di Jakarta juga bukan rumah pribadinya.
Puluhan warga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan bisnis katering Nurfaidah. Tersangka mengajak korban berinvestasi membiayai bisnis katering di sejumlah perusahaan besar di Makassar. Tersangka mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan perhari atau perbulan.
Salah seorang korban, Lia mengaku ditawari anak pelaku bernama Ika untuk berinvestasi awal Agustus lalu. Tertarik dengan bisnis dan keuntungannya, dia pun bergabung. Sayangnya, keuntungan yang dijanjikan tak pernah ada.
"Keuntungan dari hasil kateringnya katanya dibagi dua dengan pemodal. Tapi ternyata, sampai sekarang keuntungannya tidak ada. Dia malah melarikan diri ke Jawa," jelas dia.
Referensi :
http://www.fajar.co.id/metromakassar/2955528_5662.html