mlm is your life

hpanetwork.id - member of PT Herba Penawar Alwahida Indonesia - lahirkan pengusaha muslim yang tangguh

Wednesday, January 8, 2014

Pengadilan Jebloskan 2 Pelaku Investasi Bodong ke Penjara Selama 15 Tahun

Pengadilan Tinggi (PT) Banten menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi Hendra Gunawan dan Ilham Hidayat. Keduanya menjadi otak investasi bodong dengan modus multi level marketing.

Keduanya menjalankan bisnis jahatnya lewat MLM PT Gradasi Anak Negeri (GAN) dengan posisi Hendra sebagai komisaris dan Ilham sebagai direktur. Untuk mendapatkan nasabah, PT GAN menggunakan sistem promosi dari mulut ke mulut. Berdasarkan keterangan tersangka, produk yang diperdagangkan dari bisnis ini adalah sarden dengan merek 'Kiko'.

PT GAN menarik investor minimal Rp 5 juta kepada pihak perusahaan untuk investasi awal. Kemudian minggu kedua investor tersebut mendapat 10 persen dari investasi awal, lalu berulang seminggu kemudian dan berulang selama 52 minggu. Bonus ini berlaku kelipatannya. Beberapa korban ada yang sudah mendapat bonusnya, sekali atau dua kali. Total uang yang berhasil dikumpulkan PT GAN Rp 390 miliar dari warga Tangerang.

Di tengah jalan bisnis ini macet. Pada Juli 2012, nasabahnya marah dan mengepung kantor PT GAN di Puri Metropolitan, Kecamatan Petir, Kelurahan Cipondoh, Tangerang. Tidak berapa lama polisi dari Polda Metro Jaya turun tangan mengusut investasi bodong ini.

Selain Ilham dan Hendra, Polda juga memasukkan 3 orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Arman Arsito (pencetus berdirinya PT GAN), M Rizal (penggerak nasabah), dan Sunar Sasongko (penampung dana transfer dari nasabah dan pembelanjaan barang). Ketiganya hingga kini belum tertangkap. Ilham dan Hendra pun akhirnya duduk di meja hijau.

PT Banten menyatakan Hendra dan Ilham melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun penjara," putus hakim tinggi PT Banten seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (2/1/2014).

Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari J Saban sebagai ketua dan Ester Siregar dan Sarifudin sebagai hakim anggota pada 19 Agustus 2013 lalu.

Terkait investasi bodong, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar juga pernah menjatuhkan hukuman serupa untuk I Made Parisadnyana dengan modus asuransi bodong dan mengeruk uang Rp 400 miliar dari masyarakat. PN Denpasar menjatuhkan hukuman 15 tahun untuk dakwaan asuransi bodong dan 5 tahun penjara untuk kasus pencucian uang. Sehingga total hukuman yang harus dijalani Parisadnyana selama 20 tahun penjara.

Telitilah untuk mengikuti bisnis mlm yang legal sehingga tidak tertipu, coba baca artikel kami Mengapa Perusahaan MLM harus Terdaftar di APLI?

Referensi :
http://news.detik.com/read/2014/01/02/141003/2456667/10/pengadilan-jebloskan-2-pelaku-investasi-bodong-ke-penjara-selama-15-tahun?9911012


Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

  • 3 Waktu Terbaik Minum Kopi - Mengonsumsi kopi di pagi hari banyak dilakukan terlebih sebelum melakukan aktivitas. Tetapi tahukah kamu konsumsi kopi di pagi hari tidak terlalu baik un...

Mengapa Perusahaan MLM Harus Terdaftar di APLI?

APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan te...

Find Us on Facebook

Blog Archive

Visitors


pinjaman utang