Pajak Atas Multi Level Marketing
Kegiatan penjualan melalui multi level marketing (MLM) saat ini
demikian menjamur di masyarakat. Beragam produk ditawarkan lewat sistem
multi level marketing, mulai dari produk kecantikan sampai produk-produk
kesehatan. MLM adalah suatu sistem penjualan secara langsung kepada
konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang perorang sebagai
distributor perusahaan tertentu.
Pada prinsipnya perusahaan MLM adalah struktur dimana semua anggota
adalah distributor dari perusahaan MLM . Untuk memperluas jaringan
distributor maka distributor tingkat pertama sebagai distributor sponsor
(up-line) dapat menarik distributor tingkat dua yang disponsorinya (down-line) demikian seterusnya.
Dalam hal produk yang dibeli oleh distributor dari perusahaan MLM
tidak seluruhnya terjual maka perusahaan MLM menjamin untuk membeli
kembali produk tersebut. Terhadap setiap pembelian produk dari
perusahaan MLM , para anggota dapat membayar dengan harga distributor
(harga yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan untuk penjualan
produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota, perusahaan MLM
menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan
dengan harga distributor merupakan keuntungan yang dinikmati oleh
distributor.
Setiap bulan perusahaan MLM akan memberikan rabat kepada
distributor. Rabat tersebut diberikan dalam bentuk presentase tertentu
secara bertingkat sesuai dengan akumulasi pembelian yang dilakukan oleh
distributor. Rabat dapat berbentuk komisi, diskon, bonus dan lain
sebagainya, namun pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan oleh perusahaan MLM kepada distributor.
Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kegiatan multi level
marketing dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pajak yang diterapkan
atas rabat (dengan berbagai macam nama dan bentuknya) dan atas
keuntungan (selisih) dari harga yang dianjurkan dengan harga
distributor.
Atas rabat yang diterimanya setiap bulan, distributor akan dipotong PPh oleh perusahaan MLM tempat yang bersangkutan bergabung. PPh ini biasa disebut sebagai PPh Pasal 21.
Besarnya PPh Pasal 21 atas rabat didasarkan pada besarnya rabat yang
diterima pada bulan tertentu. Selain itu, status perkawinan dan jumlah
tanggungan distributor juga mempengaruhi besarnya PPh pasal 21. Mengingat perusahaan MLM adalah pihak yang paling mengetahui jaringan
anggotanya, maka perusahaan MLM ditunjuk sebagai pihak yang melakukan
pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap rabat.
Distributor MLM pun mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan yang sama seperti jenis profesi maupun kegiatan usaha
lainnya. Sehingga, ketika distributor MLM memperoleh penghasilan
tertentu (melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak), mereka diwajibkan
untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah ber-NPWP, setiap tahun mereka juga berkewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan Tahun PPh Orang Pribadi.
Nah, PPh yang sering dilupakan oleh para distributor MLM adalah PPh
atas penghasilan yang timbul dari selisih antara harga jual yang
dianjurkan dengan harga distributor. Mayoritas distributor MLM
beranggapan bahwa urusan pajak mereka telah selesai, ketika mereka dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan MLM.
Padahal sesuai dengan peraturan perpajakan, selisih antara harga yang
dianjurkan dengan harga distributor pun merupakan obyek PPh. Oleh
karena itu, distributor wajib melaporkan seluruh penghasilannya,
yang terdiri dari rabat yang diterima ditambah keuntungan dari selisih
harga jual yang dianjurkan dengan harga distributor, dalam SPT Tahunan
PPh Orang Pribadinya. Sudahkah Anda laporkan juga selisihnya? Mari
hitung dan bayar pajak dengan benar.
Referensi :
http://klien.kontan.co.id/advertorial/client/pajak/123/