Waspada Terjebak Bisnis MLM Ilegal
Hati-hati memilih perusahaan multi level marketing (MLM). Pasalnya,
pemerintah mulai mengendus banyaknya bisnis MLM ilegal yang masih terus
beroperasi di Indonesia.
Temuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum lama ini, salah
satu perusahaan yang diduga beroperasi secara ilegal yaitu MLM asal
Florida, Amerika Serikat, Jeunesse Global. Perusahaan yang menggandeng
mitra lokal PT Rajawali Pembaharuan tersebut diduga tidak mengantongi
surat izin usaha perdagangan langsung (SIUPL).
Perusahaan yang menjual produk kosmetika tersebut sudah beroperasi
selama setahun, namun ketika ditelusuri ternyata BKPM belum pernah
merilis SIUPL untuk perusahaan tersebut.
Bahkan ketika dilakukan audiensi pada 4 September 2013, perwakilan
BKPM bisa memberikan jaminan bahwa perusahaan asing itu telah melakukan
pelanggaran berupa pemalsuan SIUPL.
Namun, hingga kini perusahaan tersebut tetap beroperasi. Jeunesse
Global justru berdalih telah dijebak oleh mitra lokalnya yaitu Rajawali
Pembaharuan. Mereka bilang Rajawali mengaku telah memiliki SIUPL dan
legal beroperasi di Indonesia.
Berdasarkan salinan surat BKPM yang bocor ke media, pemerintah belum
pernah menerbitkan SIUPL Nomor 137/I/SIUPL/PMDN/PERDAGANGAN/2012 atas
nama PT RAJAWALI PEMBAHARUAN. Dengan demikian, selama ini perusahaan
yang berkantor di Gedung APL Tower Central Park, Jakarta tersebut
menjalankan bisnis MLM secara ilegal.
Dalam bocoran surat BKPM yang diterima wartawan, turut hadir dalam
pertemuan tersebut yaitu perwakilan Kemendag, BKPM, APLI, dan PT
Rajawali Pembaharuan, dan Dinas Perdagangan DKI.
BKPM sendiri menyatakan bahwa nomor SIUPL MLM yang diterbitkan hanya
memiliki angka di bawah 100 sedangkan punya PT Rajawali Pembaharuan
sudah di atas 100 yaitu 137.
Sementara, penandatangan surat tersebut sudah pensiun beberapa bulan
sebelum tanggal SIUPL tersebut diterbitkan dan tidak mungkin
penandatangannya beliau.
Dihubungi terpisah, Bayu Riono, Ketua Bidang MLM Wach Asosiasi
Penjualan Langsung Indonesia (APLI) membenarkan bahwa saat ini Jeunesse
Global yang tidak tergabung dalam asosiasi sedang mendapat masalah.
"Jeunesse belum mendapat SIUPL yang resmi tapi sudah beroperasi
secara MLM. Menurut ketentuan yang berlaku, Jeunesse tidak boleh
melakukan penjualan dengan cara MLM namun dibolehkan konvensional sebab
mereka hanya mempunyai SIUP saja," katanya.
Bayu juga mendesak pemerintah untuk menertibkan perusahaan MLM liar
yang kian menjamur di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk melindungi
konsumen Indonesia sekaligus menyelamatkan iklim bisnis perusahaan MLM.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan konsumen yang dimaksud APLI
yaitu selama ini produk yang dijual dari MLM liar tersebut bisa saja
membahayakan pengguna karena belum melalui serangkaian tes. "MLM liar
juga bisa mengancam nama baik MLM legal yang tergabung dalam APLI. Nanti
konsumen bisa menyamaratakan MLM liar dengan yang legal," ungkapnya.
Biasanya MLM yang hendak masuk ke Indonesia diseleksi dahulu oleh
BKPM, setelah itu BKPM bakal meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag)
dan APLI untuk melakukan survei kepada perusahaan baru tersebut.
"Survei meliputi business plan perusahaan dan kategori bisnisnya.
Jika sudah sesuai ketentuan, maka BKPM bakal memberikan SIUPL untuk MLM
tersebut," katanya.
APLI juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan anggotanya jika dianggap bandel atau menyalahi ketentuan.
Referensi :
http://www.tribunnews.com/bisnis/2013/09/12/waspada-terjebak-bisnis-mlm-ilegal