Pengamat: Hati-hati MLM tak ada izin
Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan, mengingatkan kepada masyarakat perlu lebih ekstra hati-hati terhadap perusahaan Multi Level Marketing (MLM) yang berkedok investasi, namun ternyata tidak memiliki izin.
“Kegiatan gelap MLM yang merugikan masyarakat itu harus diwaspadai dan jangan mau dibohongi oleh perusahaan swasta yang tidak jelas statusnya tersebut,” katanya di Medan, Sabtu.
Sebelumnya, puluhan warga melakukan unjuk rasa ke Kantor DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (6/2) melaporkan mengenai “PT SNS” yang berkedok investasi dengan mengumpulkan dana masyarakat mirip MLM.
Investasi itu, berupa mobil, deposito uang dan sepeda motor. Dengan janji akan memperoleh laba yang sangat menggiurkan, sehingga masyarakat banyak yang menanamkan investasinya.
Namun ternyata, apa yang telah dijanjikan perusahaan itu, tidak ditepati. Nasabah justru dikejar-kejar leasing karena tidak membayar angsuran. Warga yang tertipu itu mencapai nilai miliaran rupiah.
Pedastaren mengatakan, bagi masyarakat yang ingin bergabung dan menanamkan ivestasinya dengan MLM, harus lebih dahulu menanyakan keberadaan perusahaan itu kepada pemerintah di daerah setempat apakah memang benar memiliki izin.
Selain itu, katanya, masyarakat juga perlu mengetahui mengenai status MLM itu, apakah resmi, dan produk yang ditawarkan, serta aturan yang berlaku di perusahaan tersebut.
“Jadi, masyarakat perlu lebih teliti dan jangan gegabah untuk masuk dan menanamkan investasinya terhadap perusahaan MLM yang menawarkan berbagai produk yang akhir-akhir ini semakin banyak,” kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu.
Selanjutnya dia menjelaskan, masyarakat juga perlu cermat dengan pengalaman yang dulunya pernah terjadi di Kota Medan, yakni “PT BMA” yang bergerak dalam bisnis MLM.
Namun, kenyataannya ratusan warga Medan juga tertipu dengan kegiatan tersebut, sementara pemilik perusahaan itu melarikan diri, hingga kini tidak diketahui perkembangannya.
“Pengalaman pahit yang berharga seperti itu, diharapkan jangan sampai terulang lagi di Medan. Dan masyarakat juga jangan terlalu mudah dan percaya dengan berbagai janji-janji yang disampaikan perusahaan MLM yang akhir-akhir ini semakin menjamur,” ujarnya.
Lebih jauh Pedastaren mengatakan, masyarakat yang ingin bergabung dengan MLM, haruslah yang telah memiliki izin dan jelas terdaftar di kantor pemerintahan daerah setempat baik itu di provinsi, mau pun kabupaten/kota sehingga tidak terjadi masalah.
“Pemerintah juga diharapkan perlu menertibkan terhadap perusahaan MLM yang tidak memiliki izin karena kegiatan ini banyak yang merugikan masyarakat,” kata Pedastaren. (waspada.co.id)