Pemerintah Cabut Izin PMA TVI Express
Pemerintah resmi mencabut izin penanaman modal asing (PMA) milik perusahaan jasa biro pariwisata, PT TVI Express. “Sehingga izin usaha pariwisata (Surat Izin Usaha Perdagangan Biro Perjalanan Wisata) juga tak berlaku," kata pengacara Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Ina Rachman, di Jakarta, Rabu, 27 September 2011.
Pencabutan izin PMA mengacu pada surat keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal bernomor 61/C/VIII/PMA/2011 pada 24 Agustus lalu. “Pencabutan dilakukan karena kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin BKPM,” ujar Direktur Wilayah II BKPM, Yuliot.
Menurut Ina, keputusan BKPM juga menimbang rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi. Satgas berpendapat, TVI Express telah menyalahgunakan pelaksanaan kegiatan investasi, yang tak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Sebenarnya TVI Express hanya memiliki izin usaha perdagangan jasa pariwisata, seperti penjualan voucher hotel dan restoran. Namun perusahaan itu melakukan kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat dan menjalankan kegiatan penjualan langsung. Padahal mereka belum mempunyai izin usaha penjualan langsung.
Sejumlah korban TVI Express, seperti di Aceh dan Sumatera Utara, sudah mengadu kepada kepolisian pada Juli lalu. Sebelumnya, mereka menyetor uang hingga puluhan juta rupiah per anggota dengan janji mendapat pengembalian hingga tiga kali lipat setelah tiga bulan. Namun janji itu tak pernah ditepati.
Bahkan APLI ikut mempertimbangkan untuk menggugat TVI. Modus dugaan penipuan berkedok penjualan langsung membuat citra multi-level marketing tidak dipercaya masyarakat lagi. "Kami mau membela nama baik MLM," kata Ketua APLI Helmi Attamimi.
Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Penanaman Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menunggu tindak lanjut BKPM ihwal penyalahgunaan izin TVI Express. “Kasus ini menjadi perhatian kami. Ini sudah dalam penanganan Satgas yang saya pimpin,” kata Sardjito saat dihubungi Tempo.
Hingga semalam, pemilik PT TVI Express, Goenarni Goenawan, belum dapat dimintai komentar seputar pencabutan izin PMA dan kasus dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan itu. Teleponnya yang biasa dihubungi tidak aktif. Pesan pendek yang dikirim Tempo juga belum berbalas. (tempointeraktif.com)