mlm is your life

hpanetwork.id - member of PT Herba Penawar Alwahida Indonesia - lahirkan pengusaha muslim yang tangguh

Tuesday, July 12, 2011

Membongkar Penipuan Bermodus MLM

Konsep bisnis MLM hingga saat ini masih menjadi kontroversi. Baik yang memperjualbelikan produk kesehatan, obat-obatan, motor, mobil, hingga ibadah haji dan umrah.

Sebagian besar ulama, secara tegas menyatakan jika MLM hukumnya haram. Pasalnya, orang yang bergabung di dalamnya cenderung diiming-imingi dengan bonus dan keuntungan besar, yang sudah tidak rasional. Namun, ada pula ulama yang menyatakan jika MLM halal, namun tergantung bagaimana praktek jual beli yang dilakukan didalamnya.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel, KH Muhammad Alwi Uddin, menjelaskan, konsep MLM tidak dikenal dalam hukum ekonomi Islam. Sebagian ulama bahkan secara tegas menyatakan jika MLM tersebut haram. Pertimbangannya, upliners/level atas kerap mengiming-imingi konsumen agar tertarik bergabung didalamnya. Bahkan, membeli produk atau berinvestasi sejumlah uang untuk ikut serta sebagai pelaku dalam jaringan tersebut.

“Sebagian ulama mengharamkan karena yang mendapatkan keuntungan banyak adalah upliners sedangkan downline atau orang yang berada di bawah tidak dapat apa-apa. Padahal, sebelum bergabung, umumnya mereka diiming-imingi mendapatkan bonus dan keuntungan berlipat ganda,” ujar KH Muhammad Alwi Uddin, kepada Upeks, Selasa (12/7).

Ia mengungkapkan, konsep bisnis yang dapat merugikan orang lain, tidak dibenarkan dalam Islam. Apalagi, jual beli yang mengandung unsur penipuan. Hukumnya haram.

“Apapun alasannya, Islam tidak membenarkan praktek jual beli yang didalamnya terdapat unsur penipuan. Termasuk, mengiming-imingi orang dengan bonus dan keuntungan besar yang sudah tidak logis agar mau terlibat di dalamnya,” terangnya.

Terkait MLM yang menawarkan paket perjalanan ibadah haji dan umrah, juga tidak dibenarkan dalam Islam. Ibadah, khususnya haji dan umrah memiliki ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh mereka yang akan menunaikan.

“Harus dibedakan, mana ibadah dan mana bukan. Haji dan umrah ada ketentuannya. Tidak bisa diteorikan secara ekonomi,” ungkapnya.


Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, AGH Muhammad Ahmad, mengatakan, tidak semua MLM haram. Sepanjang, jual beli yang dilakukan sesuai dengan hukum Islam dan mengandung prinsip jual beli. Yaitu, suka sama suka, rela sama rela dan ada kejelasan barang maka diperbolehkan. Sedangkan, jenis bisnis MLM yang tidak diperbolehkan antara lain mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan, perjudian, mendorong orang untuk memaksa, dan ketidakjelasan barang yang semuanya hanya untuk permainan uang.

“MLM ada banyak macamnya. Tetapi, yang pokok adalah tidak boleh ada penipuan,” tegas AGH Muhammad Ahmad, yang dihubungi terpisah, Selasa (12/7).

Ia menjelaskan, dalam konsep muamalah, tidak diperbolehkan adanya tipu muslihat. Jika dalam prakteknya MLM tersebut mengandung unsur tipu muslihat dengan iming-iming kaya tanpa bekerja, tentunya tidak dibenarkan dalam Islam.

“Dalam muamalah, tidak dibenarkan adanya penipuan dan tipu muslihat,” pungkasnya.

Khusus MLM yang menawarkan paket haji dan umrah, AGH Muhammad Ahmad, mengatakan, masyarakat harus hati-hati bergabung didalamnya. Pasalnya, ibadah haji dan umrah memiliki ketentuan-ketentuan pokok yang tidak bisa diteorikan secara ekonomi.

“Ada hal pokok dalam pelaksanaan haji. Antara lain, biaya yang dipakai harus dari sumber yang halal, tidak boleh dari hasil berhutang, tidak dari hasil menipu dan sumbernya pun halal. Kalaupun menunaikan ibadah haji dengan cara yang berbeda, maka hajinya meskipun sah tetapi cacat. Tidak haji mabrur. Lebih baik, naik haji setelah uangnya telah cukup,” jelasnya. (ujungpandangekspres.com)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Mengapa Perusahaan MLM Harus Terdaftar di APLI?

APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan te...

Find Us on Facebook

Blog Archive

Visitors


pinjaman utang