mlm is your life

hpanetwork.id - member of PT Herba Penawar Alwahida Indonesia - lahirkan pengusaha muslim yang tangguh
Showing posts with label first travel. Show all posts
Showing posts with label first travel. Show all posts

Wednesday, September 13, 2017

Waspadai Praktik MLM di Bisnis Umrah

Beberapa waktu lalu publik Indonesia dihebohkan oleh adanya kasus penipuan umroh yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Berita ini heboh mengingat Umroh dan Haji merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan wajib bagi yang mampu. Sedangkan di sisi lain telah membuka peluang usaha yang sangat menggiurkan untuk menjalankan usaha biro perjalanan umroh dan haji dengan adanya perputaran uang yang begitu besar, ratusan juta bahkan sampai dengan triliun.

Persaingan usaha akhirnya tak terelakkan lagi antara biro perjalanan yang satu dengan yang lainnya, salah satunya persaingan dari sisi penawaran paket yang murah untuk menarik minat calon jamaah dan ini sudah merebak dan menjadi fenomena di Indonesia adanya paket Umroh murah guna menarik konsumen.

Dari sisi usaha, biro perjalanan umroh lebih variatif dalam menjalankan praktik bisnisnya dibandingkan dengan haji karena umroh sendiri waktunya lama, beda dengan haji yang hanya dilakukan saat musim haji setahun sekali saja. Tak heran jika masyarakat saat ini makin bingung membedakan mana paket umroh dari biro yang benar-benar amanah dan mana yang tidak. Celakanya lagi, kebiasaan kita yang mudah terlena dengan penawaran paket murah, termasuk untuk urusan ibadah umroh ini.

Akan banyaknya kasus penipuan pada travel Haji dan Umroh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tak rekomendasikan pemberangkatan haji dan umrah dengan sistem pemasaran berjenjang atau multi level marketing (MLM). Pasalnya, tak ada perizinan yang jelas mengenai sistem ini. Nantinya, calon jamaah justru dapat ditelantarkan waktunya untuk berangkat umrah. "YLKI tidak merekomendasikan itu, karena potensi pelanggarannya sangat besar," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi

Tulus menjelaskan, untuk mendirikan travel atau perusahaan umrah harus mengantongi perizinan. Selain itu, juga harus melakukan deposit ke Kementerian Agama. Ia mengimbau, masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan sistem MLM yang menawarkan untung besar dan kemudahan untuk berangkat haji dan umrah. "Kalau sistemnya MLM kan tidak dilakukan dengan cara prosedural. Ini ilegal," kata Tulus.

Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan larangan praktik MLM penyelenggaraan umrah dan haji. Larangan itu tertuang dalam surat Nomor Dj.VII/HJ.09/10839/2012 tanggal 26 Desember 2012.

Kemenag juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusut aktivitas haji khusus dan umrah dengan sistem MLM. Pada November 2014, OJK mengidentifikasi 262 penawaran investasi (MLM) yang terindikasi bermasalah.

Dan berdasarkan data yang di himpun oleh YLKI, jumlah biro umrah di Indonesia terus menjamur. Yang mengantogi izin dari Kementerian Agama (Kemenag) berkisar 770-an. Belum lagi biro umrah yang tak berizin. Tragisnya, biro umrah yang berizin itu bukan berarti kinerjanya baik. Terbukti, saat ini lebih dari 100 ribuan calon jamaah umrah masih mangkrak, belum diberangkatkan. Itu pun baru dari satu biro umrah saja. Sebagian besar yang bermasalah itu, ingin membatalkan dan ingin refund, tapi dipersulit oleh biro umrah, dengan berbagai alasan.

YLKI kebanjiran pengaduan calon jamaah umrah yang belum/gagal berangkat. Per 06 Juni, YLKI menerima 6.778 pengaduan calon jamaah umrah dari enam biro umrah, yaitu First Travel 3.825 pengaduan, Hannien Tour 1.821 pengaduan, Kafilah Rindu Ka’bah 954 pengaduan, Komunitas Jalan Lurus 122 pengaduan, Basmalah Tour and Travel 33 pengaduan, dan Zabran dan Mila Tour 24 pengaduan

Dengan tingginya permasalahan tersebut, YLKI meminta masyarakat yang ingin umrah tidak mendaftar lebih dahulu kepada biro umrah “bermasalah”, dengan indikasi banyaknya pengaduan jamaah yang belum/gagal berangkat. Biro umrah semacam itu merugikan calon jamaah, baik kerugian materiil maupun imateriil.

Masyarakat jangan tergiur oleh iming-iming tarif murah/tarif promo dari biro umrah. Sebab biro umrah diduga tengah mengeruk dana masyarakat, dan dana itulah yang akan digunakan untuk memberangkatkan ribuan calon jamaah yang masih mangkrak. Biro umrah menggunakan sistem “gali lubang tutup lubang” untuk memberangkatkan jamaahnya (“sistem ponzi”). Masyarakat yang sekarang mendaftar berisiko mengalami nasib serupa (gagal berangkat) di kemudian hari.

Seharusnya, jika biro umrah memang mempunyai itikad baik, maka promosi besar-besaran untuk menggaet calon jamaah baru dihentikan lebih dahulu, sampai calon jamaah yang masih mangkrak diberangkatkan. Anehnya, Kementerian Agama sebagai regulator membiarkan. Seharusnya Kemenag menghentikan promosi dari biro umrah, yang terbukti ingkar janji pada calon jamaahnya.

Kasus First Travel

Kabar menghebohkan ini mencuat pada bulan Juli kemarin, dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi melarang PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dalam menjalankan aktivitas usaha memasarkan paket perjalanan umroh murah. Selain First travel, masih ada 11 perusahaan lain yang kegiatan usahanya telah dilarang berjalan oleh OJK sejak 18 Juli 2017. Setelah melakukan pengawasan intensif, OJK menilai 11 perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha sehingga berisiko merugikan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Wakil ketua komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menegaskan perlunya pengaturan batas minimal biaya umroh yang diatur dalam Undang-undang khusus penyelenggaraan umrah, agar kasus First Travel tidak terjadi lagi. "Jika dihitung, biaya perjalanan umroh minimal Rp 21juta, dengan berbagai fasilitas dasar. Sehingga masyarakat tidak mudah tertipu iming-iming ongkos umrah murah, namun pada akhirnya bermasalah," kata Iskan.

Selain menghindari kasus travel umrah bermasalah, menurutnya, keberadaan batas bawah biaya umrah perlu diatur agar dapat melindungi kepentingan jamaah umroh dalam mendapatkan fasilitas minimal di tanah suci.

Dia melanjutkan, seharusnya batas minimal biaya umrah sudah diatur sejak dulu. Iskan menambahkan, untuk menghindari penipuan, calon jamaah umroh juga perlu membuka di website Kemenag mengenai mana saja travel umroh yang sudah resmi berizin. Karena banyak travel belum memiliki izin umroh dari Kemenag, dan hanya berbekal izin kementerian pariwisata, namun berani memberangkatkan umroh. "Biasanya mereka mendapatkan visa umroh dengan bekerjasama dengan travel yang sudah mendapatkan izin Kemenag. Ini berbahaya, karena tanpa memiliki izin resmi umrah, mereka tidak akan mendapatkan pengawasan dari Kemenag," ujarnya.

Politisi PKS ini menilai bahwa dengan jumlah orang yang ingin pergi umrah sangat besar ditambah pemerintah yang kurang memberikan edukasi dan pengawasan, maka pada akhirnya banyak menimbulkan fenomena travel umrah bermasalah. Untuk itu menurutnya sudah mendesak dibuat Undang-undang khusus umroh agar Kemenag mudah mengawasi.

"Peminat perjalanan umroh ini sangat besar sekali, sekitar 800.000 orang per tahun. Oleh karena itu perlu diatur undang-undang khusus untuk melindungi jamaah. Apalagi selama ini peran Kemenag pada penyelenggaraan umrah belum sekuat seperti pada penyelenggaraan haji,"tuturnya.neraca

Tuesday, August 22, 2017

Mengupas Skema Ponzi dalam Kasus First Travel

Niatan untuk bisa berangkat ke Tanah Suci harus sirna. Sedikitnya 35.000 jamaah umrah yang mendaftar lewat biro perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) harus gigit jari. Tak hanya tertunda untuk berangkat, kemungkinan besar uang yang disetorkan ke First Travel tak bakal kembali.

Izin penyelenggaraan perjalanan umrah First Travel telah dicabut oleh Kementerian Agama dan sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menghentikan kegiatan pengumpulan dana dari perusahaan tersebut. Pencabutan izin tersebut dilakukan menyusul banyaknya kasus First Travel yang menelantarkan jemaah umrah hingga tidak bisa memberi kepastian pada calon jamaah.

Menurut Kementerian Agama, pencabutan izin ini karena First Travel melanggar undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji yang menyebabkan jemaah yang mengalami kerugian baik materi maupun immateril.

Suami dan istri pemilik First Travel yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan pun akhirnya ditahan polisi pada 9 Agustus kemarin dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Tak lama berselang, Kiki Hasibuan yang merupakan adik dari Anniesa yang menjabat sebagai komisaris dan direktur keuangan ikut diamankan oleh polisi.

Bareskrim Polri pun membuka posko khusus pengaduan bagi korban First Travel. Posko pengaduan ini hanya menampung data calon jemaah beserta jumlah kerugian mereka. Terkait pengembalian uang, proses hukum berjalan yang nantinya memutuskan.

"Ngadu ini ingin uang yang disetor kembali lagi dan bisa diberangkatkan umrah pada biro perjalanan yang lain. Saya rasa itu harapan para peserta umrah lain juga ya," kata NR salah satu korban First Travel di posko tersebut pekan lalu.

Menurut dia, biaya umrah Rp 14 juta merupakan program promo First Travel. Dia pun membayarnya secara tunai. Namun, setelah itu, pihak First Travel tak kunjung memberangkatkannya.

"Kita bayar kemudian tidak diberangkatkan. Terus dia bikin reschedule. Setelah dibikin reschedule terus kita diiming-imingi untuk segera berangkat dengan melakukan 'upgrade' dengan tambahan biaya sampai tiga kali," beber NR.liputan6

Mengapa Perusahaan MLM Harus Terdaftar di APLI?

APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan te...

Find Us on Facebook

Blog Archive

Visitors


pinjaman utang