mlm is your life

hpanetwork.id - member of PT Herba Penawar Alwahida Indonesia - lahirkan pengusaha muslim yang tangguh

Saturday, July 21, 2018

Dilaporkan ke Polisi, Perusahaan MLM Ini Juga Masuk Kategori Perusahaan yang Diwaspadai OJK

Jabar.Tribunnews.com - Perusahaan periklanan online dengan sistem multi level marketing di Kota Bandung, PT Bes Maestro Waralaba yang dilaporkan sejumlah orang‎ ke Polda Jabar, sempat masuk ke dalam daftar perusahaan yang oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus diwaspadai jika menghimpun dana dari masyarakat.

Satgas Waspada Investasi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dipublikasikan pada 24 Mei 2018.

Dalam daftar tersebut, selain PT Bes Maestro, lima perusahaan lainnya yang perlu diwaspadai masyarakat yakni PT Medussa Multi Business Center Tour & Travel dari Jakarta yang bergerak di bidang sistem keagenan, PT Arafah Tamasya Mulia di Balikpapan, bergerak di bidang travel umrah, PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (Besti) di Bandung yang bergerak di bidang penualan paket usaha produk eco racing.
PT Duta Bisnis School di Bandung‎ yang bergerak di bidang edukasi dan penjualan pulsa dan Gain Max Capital Limited di Inggris yang bergerak di bidang perdagangan mata uang asing dan investasi.

‎"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari enam entitas yang telah dipantau dan diidentifikasi. Oleh Satgas Waspada Investigasi," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam rilis pada 24 Mei.

Pasalnya, ke enam entitas tersebut tidak memiliki izin usaha pemasaran. "Enam perusahaan itu tidak memiliki izin pemasaran dan investasi sehingga berpotensi merugikan masyarkat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," katanya.

Kantor PT Bes Maestro Waralaba ini sendiri beralamat di Jalan Karapitan Nomor 1 Bandung. Saat menyambangi kantor itu untuk klarifikasi ihwal laporan, kantor tersebut berada di dekat apartemen yang baru dibangun. Tidak ada aktifitas apapun di halaman kantor selayaknya sebuah kantor.

Kekhawatiran OJK perusahaan tersebut merugikan terbukti manakala seorang warga Kabupaten Bandung, Yeye Sumiaty dan 10 rekannya melaporkan PT Bes Maestro Waralaba ke Polda Jabar dengan tuduhan dugaan penggelapan.

Laporan mereka tertuang dalam surat tanda bukti lapor di Polda Jabar Nomor : LPB/590/VII/2018/Jabar pada 2 Juli 2018. Korban diyakini lebih dari 10 orang.

"Kami melaporkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu ke Polda dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan," kata Yeye Sumiaty, pelapor mewakili korban lainya saat dihubungi pada Jumat (6/7/2018).

Dalam menjalankan usahanya, mereka menawarkan sejumlah paket usaha periklanan mulai dari Rp 250 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta. Yeye dan korban lainnya membayarkan ‎sejumlah uang dengan imbalan tertentu sesuai paket yang dibeli.

Misalnya saja, dengan membeli paket hak usaha Rp 250 ribu, dalam 15 hari akan mendapat keuntungan Rp 50 ribu jika penyetor ini mengklik iklan di website secara full 24 jam sebanyak Rp 2 ribu per setiap 10 klik dengan keuntungan Rp 20 ribu. Kata Yeye, jika dikali 15 hari total klik akan mendapat Rp 300 ribu.‎

"Tapi di tengah jalan kontrak dengan perusahaan tidak memberikan komisi klik tersebut untuk sampai dengan kontrak awal selesai. Selain itu, mereka juga mengubah kebijakan kontrak secara sepihak sehingga kami mengalami kerugian uang miliaran rupiah," ujar Yeye, warga Kabupaten Bandung ini.

Yeye menyebut korban tidak hanya dirinya. Saat melaporkan ke Polda Jabar, lebih dari 10 orang yang melaporkan. "Korban lebih dari 60 ribu orang dengan biaya yang disetorkan bervariatif, kerugian uang yang disetorkan mencapai miliaran rupiah," kata‎ dia.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Mengapa Perusahaan MLM Harus Terdaftar di APLI?

APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan te...

Find Us on Facebook

Blog Archive

Visitors


pinjaman utang