mlm is your life

hpanetwork.id - member of PT Herba Penawar Alwahida Indonesia - lahirkan pengusaha muslim yang tangguh

Wednesday, September 13, 2017

Bisnis MLM Legal atau Tidak, Ini Kata OJK

Kegiatan multi level marketing (MLM) tak asing di telinga masyarakat. Selain berjualan, aktivitas bisnis ini juga turut mencari bawahan (downline). 

Lalu, bagaimana kelegalan bisnis MLM di mata Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing, mengatakan MLM merupakan kegiatan bisnis yang resmi, asalkan telah mengantongi izin. 

"MLM itu suatu kegiatan yang resmi. Setiap MLM punya SIUPL," kata Tongam di Hotel Grand Savero, Bogor, Jawa Barat, ditulis Minggu 10 September 2017.

Dia berkata bisnis MLM ini tergolong legal karena pelaku usahanya menjual barang secara langsung (direct selling). Barangnya pun berupa obat, alat kesehatan, dan alat kecantikan. 

Sementara itu, investasi bodong hanya mengandalkan jumlah peserta sebagai keuntungan utama.

"Kepersertaan nasabah yang menjadi keuntungan, sehingga semakin banyak peserta yang direkrut, semakin banyak bonus. Ini yang tidak benar," kata dia.dream
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Mengapa Perusahaan MLM Harus Terdaftar di APLI?

APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan te...

Find Us on Facebook

Blog Archive

Visitors


pinjaman utang