mlm is your life

hpanetwork.id - member of PT Herba Penawar Alwahida Indonesia - lahirkan pengusaha muslim yang tangguh

Tuesday, June 23, 2015

Mei Wulan Anggraini, Bandar Investasi Bodong Asal Gresik Dituntut Penjara 2 Tahun

Mei Wulan Anggraini (26), warga Perumahan Permata Suci di Jalan Intan, Kabupaten Gresik, Jatim, yang duduk di kursi terdakwa sebagai bandar investasi bodong, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardijono, dituntut hukuman dua tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/5). Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan bahwa terdakwa, terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45, ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan membayar denda Rp 500.000 subsider satu bulan penjara," ujar Hardijono.

Diuraikan sebelumnya, Mei, perempuan muda berpenampilan menarik itu ditangkap Polda Jatim pada 22 Januari 2015 karena sejumlah anggota investasi (investor) online dari sejumlah kota mengaku ditipu melalui bisnis abal-abal hingga merugikan mereka sekitar Rp 10 miliar. Melalui dua grup facebook bernama Gerobax Michan Community (GMC) yang ia dirikan pada Oktober 2014 dan Big Owner GMC pada November 2014, bisnis mirip multi level marketing (MLM) via online yang terdakwa tawarkan itu, mampu memperdaya sekitar 1.400 pengguna facebook.

Dalam menjalankan bisnis abal-abal via online itu, terdakwa Mei meyakinkan para korbannya dengan merekrut tiga tenaga administrasi yang bertugas membuat daftar member dan mentransfer profit. Ketiga orang tenaga administrasi itu adalah BR dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), SW dari Kediri, Jawa Timur (Jatim), dan AL dari Pati, Jawa Tengah (Jateng). Kepada para korban, Mei menawarkan iming-iming persentase profit dalam "arisan" online dan investasi online.

Modus operandinya, setiap member yang berinvestasi di grup Gerobax Michan Community (GMC) dan Big Owner GMC akan mendapatkan empat persen per hari profit (keuntungan) atau investasi 100 persen per bulan gajian seumur hidup. Walaupun jika dipikir amat sangat tidak masuk diakal, namun dalam waktu beberapa bulan, bisnis investasi itu berhasil merekrut 1.400 peserta dengan omzet mencapai Rp 10 miliar.

Sebagaimana bisa ditebak kemudian, dalam perjalanannya semua janji-janji mendapatkan profit besar itu hanya tipuan belaka. Para korban yang sudah berinvestasi dengan menyerahkan (menstransfer) banyak uang sebagai member, tak kunjung mendapat keuntungan. Merasa tertipu, para korban pun membawa perkara ini ke ranah hukum.

Mei mengaku, sengaja membuka bisnis abal-abal itu dengan bermodal pengalamannya yang pernah bekerja di sebuah bisnis valuta asing (valas). Namun, Mei yang selalu berpenampilan modis itu mengaku, dengan sengaja menikmati kiriman uang dari membernya untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan sebagian digunakan untuk investasi dengan bermain valas, namun merugi.*beritasatu
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Mengapa Perusahaan MLM Harus Terdaftar di APLI?

APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan te...

Find Us on Facebook

Blog Archive

Visitors


pinjaman utang