mlm is your life

hpanetwork.id - member of PT Herba Penawar Alwahida Indonesia - lahirkan pengusaha muslim yang tangguh

Friday, June 8, 2012

Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

Berkembangnya bisnis MLM di Indonesia membuat beberapa pihak ingin turut menikmati keuntungan. Sejumlah perusahaan yang sebenarnya melakukan praktik money game mengklaim diri sebagai perusahaan MLM. Walhasil, masyarakat pun turut membenci perusahaan MLM murni, yang tak ada kaitannya dengan money game.”


Sedari dulu, perusahaan yang menggunakan sistem pemasaran berjenjang (multi level marketing, MLM) sering disandingkan dengan praktik money game. Padahal, keduanya tidak sama. Money game adalah kegiatan menggandakan uang, yang diambil dari hasil merekrut anggota baru, bukan dari penjualan produk. Kalaupun ada penjualan produk, biasanya hanya untuk kamuflase. Hal itu yang menjadikan perbedaan utama antara money game dan MLM murni.

Selain itu, perusahaan yang mempraktikkan money game biasanya menjanjikan seseorang (biasanya anggota baru) akan mendapatkan untung besar dalam waktu singkat dan effort (usaha) yang amat kecil. Pihak di balik praktek money game amat piawai membungkus bisnisnya dengan kedok bisnis yang sah, seperti pemasaran jaringan (MLM), arisan berantai, koperasi simpan pinjam, atau bahkan menggunakan teknologi internet.

Daya tarik money game ternyata masih menggiurkan. Ternyata, masih banyak orang yang menginginkan bisa mendapatkan uang dengan mudah, dalam jumlah melimpah, dan dari usaha yang tak membuatnya terengah-engah. Sialnya, menjamurnya praktik money game – yang juga dikenal sebagai skema Ponzi ini telah menjerat banyak orang. Kasus terakhir yang terbongkar adalah TVI Express Indonesia, perusahaan yang diduga menjalankan praktek money game ini berhasil mengumpulkan dana Rp2,6 triliun. Namun, ketika member-nya menginginkan uangnya kembali, dana itu sudah lenyap ditelan bumi. Sayangnya, mayoritas para korban enggan melapor ke pihak berwajib karena alasan malu.

Indonesia telah dijadikan surga bagi para pelaku bisnis money game untuk mengeruk keuntungan yang besar. Hal ini karena lemahnya sistem penegakan hukum di tanah air,” keluh Helmy Attamimi, ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) pada sebuah talkshow Anti Money Game, di Sheraton Hotel, Jakarta, akhir Maret silam. Lebih lanjut Helmy menyatakan bahwa Indonesia belum memiliki UU Anti Money Game. “Hal ini yang menyebabkan para perusahaan yang nggak bener itu cenderung bebas di Indonesia,” sambung Helmy, berapi-api.

Alhasil, bisnis money game yang kian subur ini membawa dampak buruk bagi perusahaan MLM murni di Tanah Air. “Praktik money game dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari bisnis investasi, koperasi dan lain sebagainya. Semua ini menjurus ke bisnis MLM yang sudah dikenal luas oleh masyarakat,” terang Helmy.

Sementar itu, di lain kesempatan, Minardi Wiguna, managing director Smart Naco Indonesia mengakui maraknya praktik money game membuat masyarakat semakin antipati terhadap bisnis MLM. “Sudah terlalu banyak korban iming-iming akan mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat. Orang yang tadinya punya harapan, ternyata menerima kenyataan pahit. Ini karena konsep yang dicanangkan pelaku bisnis money game hanya fokus pada profit, bukan proses,” keluh Minardi.

Adapun Zainal Arifin, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pihaknya terus berupaya memberantas bisnis penipuan itu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperketat aturan pemberian Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Saat ini, Kemendag telah menerbitkan 322 SIUPL, yang berarti hanya ada 322 MLM yang legal di negeri ini.

Untuk mengeluarkan sebuah SIUPL, lanjut Zainal, pihak Kemendag selalu berkoordinasi dengan APLI untuk mencegah agar tidak ada pelaku bisnis money game yang lolos. Selain memperketat pengeluaran SIUPL, pihak Kementerian Perdagangan juga telah mengajukan draf UU Anti Money Game ke DPR agar bisa dibahas menjadi sebuah UU. “Kami berharap adanya UU tersebut bisa menekan praktik money game di Indonesia,” kata Zainal.


Referensi:
MAJALAH DUIT! Edisi 05/VII/MEI/2012 halaman 17.

Download artikel tersebut KLIK DISINI AJA,,,
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Mengapa Perusahaan MLM Harus Terdaftar di APLI?

APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan te...

Find Us on Facebook

Blog Archive

Visitors


pinjaman utang