mlm is your life

hpanetwork.id - member of PT Herba Penawar Alwahida Indonesia - lahirkan pengusaha muslim yang tangguh

Thursday, March 29, 2012

Money Game Merusak Citra MLM, Perlu Adanya UU Khusus

Maraknya praktik money game/skema ponzi berkedok investasi yang beroperasi di Indonesia telah banyak merugikan industri multilevel marketing (MLM). Belum lagi jutaan orang menjadi korban bisnis penipuan ini. Hal ini harus segera disikapi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Demikian dikatakan oleh Ketua Asosias Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Helmy Attamimi. Menurut dia, Indonesia telah dijadikan surga bagi para pelaku bisnis money game untuk mengeruk keuntungan yang besar. Hal ini diakibatkan oleh lemahnya sistem penegakan hukum di Tanah Air.

"Kita belum memiliki aturan dalam bentuk Undang-Undang (UU) Anti Money Game. Hal ini yang menjadikan para pelaku maupun perusahaan tidak benar tersebut cenderung bebas di Indonesia," ujar Helmy dalam acara talk show bertajuk "Indonesia Jangan Jadi Surga Money Game" di Media Ballroom, Sheraton Media Hotel, Jakarta, Senin (26/3).

Menurut dia, bisnis money game yang kian subur akhir-akhir ini telah membawa dampak buruk bagi multilevel marketing (MLM) di Tanah Air. "Praktik money game dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari bisnis investasi, koperasi dan lain sebagainya. Semua ini menjurus ke bisnis MLM yang sudah dikenal luas oleh masyarakat," terang dia.

Terkait hal ini, Sekretaris Inspektorat Kementerian Perdagangan (Kemendag) Zainal Arifin menjelaskan, pihaknya terus berupaya untuk memberantas bisnis penipuan tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperketat aturan pemberian surat izin penjualan langsung (SIUPL).

"Hingga saat ini Kemendag telah menerbitkan 322 SIUPL. Artinya, di Indonesia ada 322 perusahaan MLM yang legal. Namun demikian, memang tidak semuanya yang aktif hingga saat ini," jelas Zainal dalam acara tersebut.

Untuk mengelurkan sebuah SIUPL, lanjut Zainal, pihak Kemendag juga selalu berkoordinasi dengan APLI untuk mencegah agar tidak ada perusahaan multi tipu marketing (money game-red) yang lolos.

Selain itu, tambah Zainal, Kemendag telah mengajukan draf UU Kemendag ke DPR untuk dibahas menjadi sebuah UU.

"Ada beberapa pasal yang membahas soal MLM. Kita harapkan dengan UU tersebut dapat menekan praktik money game ini," terangnya.

Namun demikian, Wakil Ketua Umum I APLI, Koen Verheyen berpendapat, pemerintah dan DPR tetap harus membuat sebuah aturan khusus dalam bentuk UU Anti Money Game.

"UU Anti Money Game lebih tegas dibanding hanya pasal yang ada dalam UU Kemendag. Dengan UU ini, maka para pemain apalagi pemilik bisnis tersebut akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat. Dan ini bisa memberikan efek jera," kata Koen.

Menurut dia, banyak pelaku money game adalah orang-orang yang sama, yang pernah divonis melakukan penipuan. Oleh karena itu, hukuman harus lebih tegas.

"Jangan hanya maksimal empat tahun. Setelah dia bebas, dia akan melakukannya lagi dengan nama perusahaan yang berbeda," tegasnya.

Baik Koen maupun Helmy berharap, dengan adanya diskusi yang diselenggarakan oleh APLI dan The Billionaire tersebut dapat memberikan masukkan kepada pemerintah untuk memikirkan adanya UU Anti Money Game. (jaringnews.com)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Mengapa Perusahaan MLM Harus Terdaftar di APLI?

APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan te...

Find Us on Facebook

Blog Archive

Visitors


pinjaman utang