Kementerian Perdagangan: Money Game Harus Diperangi
Indonesia menjadi pasar yang seksi, bagi perusahaan-perusahaan asing untuk menjajal produk maupun bisnisnya. Namun disayangkan, peluang ini juga dimanfaatkan oleh oknum atau pihak tertentu untuk melakukan bisnis yang tidak benar seperti money game. Ini harus diperangi.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo, dalam talk show bertajuk "Indonesia Jangan Jadi Surga Money Game" di Media Ballroom, Sheraton Media Hotel, Jakarta, Senin (26/3).
Menghadapi persoalan ini, kata Gunaryo, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan berbagai upaya untuk melihat kembali aturan undang-undang perdagangan yang mengatur soal ijin perusahaan money game di Indonesia.
"Banyak pelaku atau perusahaan bisnis money game berkedok multilevel marketing (MLM) berasal dari luar negeri. Adanya aturan ini untuk memonitor bisnis-bisnis tersebut," kata Gunaryo.
Menurut dia, aturan berupa draft undang-undang dari Kemendag tersebut sudah diajukan ke DPR untuk dibahas.
"Dalam aturan tersebut terdapat beberapa pasal soal penjualan langsung (MLM-red). Kita harapkan aturan tersebut dapat menjadi acuan untuk menertibkan money game ini," jelas Gunaryo.
Kata dia, Kemendag juga telah membentuk sebuah forum diskusi rutin yang membahas soal bisnis-bisnis tidak benar atau money game.
Gunaryo menyebutkan, kini banyak bisnis money game yang menjalankan bisnisnya dalam berbagai bentuk.
"Ada yang berkedok investasi, koperasi, dan juga MLM. Kegiatan bisnisnya hampir sama dengan MLM. Kasihan kan masyarakat jadi korban," sebut Gunaryo.
Untuk itu dia berharap dukungan dan peran serta masyarakat serta asosiasi penjualan langsung Indonesia (APLI) agar terus memantau sekaligus menyosialisasikan bisnis MLM yang sebenarnya kepada masyarakat banyak.
"Jangan sampai masyarakat jadi korban dari ketidaktahuan akan bisnis yang mereka jalankan," pungkasnya. (jaringnews.com)