Terdakwa Kasus TV Express Diadili
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene yang dipimpin, Sofyan Parerungan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene Subaer,SH kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan TV Express berkedok Multi Level Marketing (MLM) dengan terdakwa Muhammad Lutfi.
Sidang lanjutan yang digelar Kamis, (3/11) di Pengadilan Negeri Majene dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Majene Subaer menghadirkan saksi sebanyak empat orang.
Salah seorang saksi, Amir Pegawai Badan Pemerintahan Desa yang menjadi saksi meringankan terdakawa Muhammad Lutfi. Dihadapan Majelis Hakim memberikan keterangan bahwa ia bersama terdakwa ikut menjalankan bisnis TV Express di Majene mulai tahun 2010 lalu.
“Saya kenal dengan terdakwa sejak tahun 2010 lalu, serta sejak saya bergabung sudah dua kali mendapat board express sebanyak Rp200 juta,”katanya.
Mengenai awal pertemuannya dengan saksi pelapor, Muhammad Iksan, kata Amir ia mengaku hanya satu kali bertemu dirumahnya.
"Saya memang pernah kerumahnya pak Ikhsan, waktu itu saya mendampingi isteri saya Darsa, mengenai pembicaraannya saya tidak tahu pak,"sebut Amir. (ujungpandangekspres.com)