Kemenag Larang Sistem Ponzi dan MLM dalam Bisnis Travel Umrah
Kementerian Agama (Kemenag) melarang sistem penjualan paket umrah yang menggunakan skema merugikan jamaah. Di antaranya, skema paket ponzi (modus investasi palsu), sistem pemasaran berjenjang (MLM), investasi bodong, atau jenis lain yang merugikan.
Kemenag menerbitkan regulasi baru untuk menertibkan travel umrah nakal yang meresahkan masyarakat karena menawarkan paket perjalanan ke Tanah Suci tetapi gagal memberangkatkan dan jenis-jenis pelanggaran lain yang merugikan jamaah. Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang menggantikan PMA Nomor 18 tahun 2015.
"PMA ini menutup celah aturan yang tidak termuat dalam PMA 2015," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Dia mengatakan, PMA baru itu hadir untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus untuk perlindungan jamaah. Melalui regulasi baru itu, Kemenag berupaya mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengedepankan bisnis syariah daripada skema-skema paket merugikan.
"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah, karena itu pengelolaannya harus benar-benar berbasis syariah," tuturnya.
Selanjutnya, kata dia, PMA yang baru memperketat izin penyelenggaraan umrah. Izin PPIU hanya diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum, taat pajak dan tersertifikasi.
"Secara berkala akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenag," ujarnya.
PMA itu, lanjut dia, juga mengatur mekanisme pendaftaran jamaah. Sistem pendaftaran harus dilakukan melalui pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah akad atau tiga bulan setelah pelunasan.inews