Kapolda Jabar: Bisnis Umroh SBL Andalkan Sistem MLM

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan bahwa bisnis SBL yang dioperasikan dengan sistem MLM dan money game sudah melanggar peraturan. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang money game. Jika itu benar dilakukan oleh SBL, tentu melanggar aturan.
"Money game itu kan tidak boleh. Gali lobang tutup lobang menggunakan uang jamaah. Untuk menulusuri aliran dana PT SBL, Polda Jabar berkoordinas dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Agung di Bandung, Kamis (1/2).
Terkait kabar bahwa PT SBL berutang kepada pengelola hotel di Arab Saudi, Agung menyatakan, penyidik telah menerima kabar itu. Saat ini sedang didalami dan ditelusuri.
Begitu juga dengan informasi bahwa PT SBL tak mampu melunasi booking penerbangan di Garuda Indonesia sebesar Rp 144 miliar.
"PT SBL baru memberi DP (down payment) sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan sisanya belum dibayar," tutur Kapolda.merahputih