Menag Tak Setuju Berhaji Gunakan Dana Talangan
Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan tidak setuju jika seseorang menunaikan haji menggunakan dana talangan, termasuk pula melalui Multi Level Marketing (MLM), karena hal tersebut tak memenuhi syarat sar’i. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jendral Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Haji (FK KBIH), Drs. Rahmat Sulaiman MM kepada pers di Jakarta, Kamis. FK KBIH, yang dipimpin Ketuanya KH Muhtar Ilyas dan Dewan Pembina KH Mubarok bersama rombongan menemui Menteri Agama Suryadharma Ali untuk memberikan masukan terhadap penyelenggaraan ibadah haji musim haji 1433 H/2012 M.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam lebih itu, Menteri Agama didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu dan Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono.
Melaksanakan haji dengan menggunakan talangan tak memenuhi syarat sar’i. Termasuk pula melalui MLM. Untuk itu, kata Rahmat Sulaiman, Menteri Agama minta agar masalah tersebut dibahas dalam forum yang melibatkan para pemangku kepentingan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyelenggaraan haji dan umroh melalui MLM berawal dari keberadaan sertifikat yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang kemudian menimbulkan kerancuan. Sistem berantai itu telah dibahas dalam ijtima’ ulama di Cipasung, Tasikmalaya.
Keberadaan MLM seperti itu dinilai cenderung menimbulkan bahaya atau kemudaratan bagi calon jamaah haji. Di tengah masyarakat muncul pro dan kontra terkait penerbitan sertifikat dari DSN MUI. Maka, MLM umrah dan haji menjadi salah satu pokok bahasan fatwa MUI dari hasil ijtima ulama nasional tahun ini.
Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin usai ijtima’ ulama, Selasa (24/7) minta umat Islam lebih baik menghindari MLM haji karena lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Referensi:
http://haji.kemenag.go.id/index.php/subMenu/informasi/berita/detailberita/182
Pengen baca berita tersebut di rumah??? download aja DI SINI,,,