Member Money Game Bisa Kena Hukuman
Korban
praktek money game cenderung
enggan melaporkan perkara penipuan yang dialaminya karena malu atau
diancam pihak perusahaan. "Seringkali korban menghitung
untung-rugi jika melapor ke kami karena takut tidak mendapatkan
hasil," kata Joko Purbohadijoyo, Kepala Unit Perbankan
Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri
dalam sebuah diskusi, Maret silam. Padahal, kata Joko, laporan dari
para korban bisa menjadi pintu masuk pihak kepolisian untuk menangani
perkara penipuan tersebut dan membantu orang lain agar tidak menjadi
korban penipuan serupa.
Sementara
itu, anggota atau penanam modal pada bisnis money game,
yang sering berkedok MLM namun menjalankan bisnis secara tidak wajar,
memiliki kemungkinan terjerat pidana. Sebab, mereka dianggap
menjerumuskan pihak lain (member get member)
untuk masuk dalam bisnis berskema Ponzi. "Terlebih jika mereka
dengan kesadaran penuh mengetahui pola investasi berskema Ponzi akan
merugikan dikemudian hari," kata Sarjito, Ketua Satuan Kerja
(Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang
Pengelolaan Investasi, seperti dikutip Detikfinance.
Menurut
Sarjito, anggota money game
yang memiliki kesadaran penuh tahu bahwa jenis investasi ini ilegal
tidak sepenuhnya pantas disebut korban. "Kalau untung yang
sebenarnya berasal dari uang orang lain yang masuk rekening kita, itu
kan jahat. Dan Anda tahu dan menikmati keuntungan itu. Maka, apa
pantas Anda dianggap korban?" kata Sarjito. Ia meminta agar
mereka yang mengetahui jenis investasi berskema Ponzi itu tidak
benar, jangan justru mengambil kesempatan sesaat untuk mengeruk
keuntungan. "Tingkat bunga 10% per bulan, maka dalam satu tahun
dana bisa berkembang 120%, itu patut dicurigai. Jangan menikmati
keuntungan tapi membuat orang lain merugi," tegas dia.
Sementar
itu, Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, Helmy Atamimi,
mengingatkan agar masyarakat mewaspadai investasi dengan imbal hasil
tinggi dalam tempo singkat. Masyarakat bisa membandingkan dengan
produk investasi yang terbukti legal, seperti deposito, reksadana,
atau trading saham
murni. Helmy juga meminta pemerintah perlu membuat Undang-undang Anti
Money Game untuk
melindungi masyarakat.
Helmy
jelas berang. Sebab, bisnis money game
sering menggunakan kedok kegiatan MLM tatkala berbisnis. "Untuk
membedakannya, masyarakat harus lebih memperhatikan biaya
pendaftaran, produk yang dijual, serta bonus yang ditawarkan,"
tegas dia. Perbedaan kegiatan dasar MLM dan money game,
menurut Helmy, yaitu anggota MLM
akan mendapatkan bonus (imbal hasil) ketika dapat menjual barang dan
perusahaan MLM wajib membeli sisa barang dari anggota yang telah
berhenti dari keanggotaan (buy back guarantee).
"Dalam bisnis money game
tidak ada kegiatan menjual barang. Jika ada itu hanya kedok,"
ungkap dia.
Lebih
lanjut Sajito menambahkan, saat ini harus banyak edukasi ke
masyarakat agar tidak salah langkah. "Jika perlu tanyakan ke
manajemen MLM, seperti apa proses bisnisnya agar tidak salah masuk
bisnis 'MLM palsu'," kata dia. Menurut Sarjito, orang-orang yang
memasuki bisnis money game
dengan kesadaran penuh, sudah menikmati keuntungan, dan tahu kapan
harus keluar dari bisnis itu bisa dipertimbangkan untuk dikenai
jeratan hukum. Sebab, "Mereka turut mendorong terjadinya
investasi ilegal," katanya.
Referensi:
Majalah
duit! Ed 07/VII/JULI 2012 hal 14
Download artikel diatas KLIK DISINI AJA,,,