mlm is your life

hpanetwork.id - member of PT Herba Penawar Alwahida Indonesia - lahirkan pengusaha muslim yang tangguh

Monday, August 27, 2012

Member Money Game Bisa Kena Hukuman

Korban praktek money game cenderung enggan melaporkan perkara penipuan yang dialaminya karena malu atau diancam pihak perusahaan. "Seringkali korban menghitung untung-rugi jika melapor ke kami karena takut tidak mendapatkan hasil," kata Joko Purbohadijoyo, Kepala Unit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam sebuah diskusi, Maret silam. Padahal, kata Joko, laporan dari para korban bisa menjadi pintu masuk pihak kepolisian untuk menangani perkara penipuan tersebut dan membantu orang lain agar tidak menjadi korban penipuan serupa.
Sementara itu, anggota atau penanam modal pada bisnis money game, yang sering berkedok MLM namun menjalankan bisnis secara tidak wajar, memiliki kemungkinan terjerat pidana. Sebab, mereka dianggap menjerumuskan pihak lain (member get member) untuk masuk dalam bisnis berskema Ponzi. "Terlebih jika mereka dengan kesadaran penuh mengetahui pola investasi berskema Ponzi akan merugikan dikemudian hari," kata Sarjito, Ketua Satuan Kerja (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi, seperti dikutip Detikfinance.
Menurut Sarjito, anggota money game yang memiliki kesadaran penuh tahu bahwa jenis investasi ini ilegal tidak sepenuhnya pantas disebut korban. "Kalau untung yang sebenarnya berasal dari uang orang lain yang masuk rekening kita, itu kan jahat. Dan Anda tahu dan menikmati keuntungan itu. Maka, apa pantas Anda dianggap korban?" kata Sarjito. Ia meminta agar mereka yang mengetahui jenis investasi berskema Ponzi itu tidak benar, jangan justru mengambil kesempatan sesaat untuk mengeruk keuntungan. "Tingkat bunga 10% per bulan, maka dalam satu tahun dana bisa berkembang 120%, itu patut dicurigai. Jangan menikmati keuntungan tapi membuat orang lain merugi," tegas dia.
Sementar itu, Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, Helmy Atamimi, mengingatkan agar masyarakat mewaspadai investasi dengan imbal hasil tinggi dalam tempo singkat. Masyarakat bisa membandingkan dengan produk investasi yang terbukti legal, seperti deposito, reksadana, atau trading saham murni. Helmy juga meminta pemerintah perlu membuat Undang-undang Anti Money Game untuk melindungi masyarakat.
Helmy jelas berang. Sebab, bisnis money game sering menggunakan kedok kegiatan MLM tatkala berbisnis. "Untuk membedakannya, masyarakat harus lebih memperhatikan biaya pendaftaran, produk yang dijual, serta bonus yang ditawarkan," tegas dia. Perbedaan kegiatan dasar MLM dan money game, menurut Helmy, yaitu anggota MLM akan mendapatkan bonus (imbal hasil) ketika dapat menjual barang dan perusahaan MLM wajib membeli sisa barang dari anggota yang telah berhenti dari keanggotaan (buy back guarantee). "Dalam bisnis money game tidak ada kegiatan menjual barang. Jika ada itu hanya kedok," ungkap dia.
Lebih lanjut Sajito menambahkan, saat ini harus banyak edukasi ke masyarakat agar tidak salah langkah. "Jika perlu tanyakan ke manajemen MLM, seperti apa proses bisnisnya agar tidak salah masuk bisnis 'MLM palsu'," kata dia. Menurut Sarjito, orang-orang yang memasuki bisnis money game dengan kesadaran penuh, sudah menikmati keuntungan, dan tahu kapan harus keluar dari bisnis itu bisa dipertimbangkan untuk dikenai jeratan hukum. Sebab, "Mereka turut mendorong terjadinya investasi ilegal," katanya.
Referensi:  
Majalah duit! Ed 07/VII/JULI 2012 hal 14

Download artikel diatas KLIK DISINI AJA,,,
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Mengapa Perusahaan MLM Harus Terdaftar di APLI?

APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan te...

Find Us on Facebook

Blog Archive

Visitors


pinjaman utang