Cara Membedakan MLM dan Money Game
Gaya hidup instan ternyata sudah mendarah daging di masyarakat modern. Tak hanya soal makanan, masyarakat pun kini berharap bisa mendapatkan kekayaan secara instan. Alih-alih bekerja lebih giat, mereka justru mudah menaruh investasi di sebuah bisnis yang menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Mimpi mendapatkan kekayaan besar dalam waktu singkat ini yang menjadi 'modal utama' para pemain money game untuk merayu calon korbannya.
Untuk mendapatkan dana investasi awal, sebagian masyarakat justru menjual harta kekayaan miliknya, entah itu rumah, mobil, atau sawah. Mereka berharap dengan adanya return yang lebih tinggi, mereka bisa membeli kembali properti yang sudah dijual untuk modal. Sayangnya, janji tinggal janji. Orang yang semula menaruh harapan sukses dengan modal yang sudah diperjuangkan, ternyata harus menerima kenyataan pahit.
“Pelaku money game hanya mencanangkan fokus profitable, tidak menjalankan kebenaran,” keluh Minardi Wiguna, managing director Smart Naco Indonesia. Alhasil, kelakuan oknum pelaku bisnis money game ini membuat masyarakat makin antipati terhadap bisnis MLM. Apalagi, imbuh Minardi, banyak pelaku bisnis money game mengaku sebagai bisnis MLM. “Hal ini yang menjadikan dua puluh tahun terakhir ini bisnis MLM di Indonesia bukannya semakin baik, tapi semakin morat-marit,” kata dia.
Sementara itu, tim task force Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Undang Undang Anti Money Game. “Selama ini, kebijakan peraturan MLM baru sebatas Peraturan Menteri. UU Money Game harus lebih tegas dibandingkan hanya pasal yang ada dalam UU Kementerian Perdagangan,” kata Koen Verheyen, Wakil Ketua Umum I APLI. Sebab, masyarakat banyak dirugikan oleh praktek penjualan sistem piramida yang berkedok multi level marketing. Di Indonesia, karena tak adanya payung hukum untuk melarang praktek tersebut, membuat korban semakin banyak berjatuhan.
Lebih lanjut Koen mengatakan adanya UU Anti Money Game akan memberikan efek jera pada pelaku bisnis money game. “Selama ini pelaku bisnis money game adalah orang-orang yang sama. Mereka pernah divonis melakukan penipuan. Karena hukumannya terlalu ringan, hanya empat tahun. Setelah bebas, mereka akan melakukannya lagi dengan nama perusahaan yang berbeda,” kata Koen yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Amway Indonesia.
Tim task force APLI dibentuk sejak Maret 2011 untuk mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan MLM dan money game, serta mendesak regulator untuk mengeluarkan UU Anti Money Game. “Untuk membedakannya, masyarakat diminta untuk lebih memperhatikan biaya pendaftaran, produk yang dijual, dan bonus yang ditawarkan,” jelas Hilmy Attamimi, ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).
Sementara itu Ina R. Rachman, konsultan dan lawyer mengatakan banyak korban yang tak mau melaporkan diri ke polisi ketika menjadi korban money game. “Selain karena malu, para korban khawatir jika perusahaan tersebut ditutup. Bisa-bisa dana yang sudah terlanjur diinvestasikan tidak dapat kembali,” ungkap Ina. Tindakan para korban yang enggan melaporkan ke pihak kepolisian, kata Inda, membuat perusahaan money game dengan bebas melakukan kegiatan, bahkan beriklan secara terbuka.
Ciri-ciri MLM :
1. Biaya pendaftaran tidak mahal.
2. Bonus hasil penjualan produk dan pay out pada distributor maksimal 40%.
3. Ada buyback guarantee bagi distributor yang berhenti.
4. Perusahaan memiliki Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL).
Ciri-ciri Money Game :
1. Biaya pendaftaran dengan pembelian produk murah berharga tinggi (over price).
2. Bonus terjadi atas perekrutan orang baru.
3. Tidak ada buyback guarantee bagi member yang berhenti.
4. Perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL).
Referensi:
majalah duit! ed. 06/VII/JUNI/2012 hal. 18
Download artikel tersebut KLIK DISINI AJA,,,