Ratusan Warga Tertipu TVI Express
Karena
tergiur kaya mendadak, ratusan warga dengan berbagai profesi antara
lain pegawai negeri, swasta, petani, pejabat, polisi, dan wartawan,
ikuti bisnis MLM dan merasa ditipu. Akibatnya uang ratusan juta raib.
Karena merasa ditipu, sejumlah
nasabah TVI Express Pasaman Barat mengadu ke Polres Pasbar, dan ke
Kejaksaan Negeri Simpang Ampek Pasbar.
Mereka mengadukan Presiden TVI
Express Indonesia Jayasman Group Pasaman Barat karena dinilai telah
membohongi anggota dengan bisnis multi level marketing.
Yenni, (45), salah seorang korban
nasabah TVI Express mengaku bahwa dia bersama perwakilan rekannya
Sarmadan, Edi Supardi, Adios Wijaya, Syahmon, David dan lainnya
sebelumnya telah melaporkan kasus bisnis TVI dimaksud ke Mapolres
Pasbar.
“Pengaduan ke polisi belum jelas
pengusutannya, jadi kita memang agak kecewa, makanya kita memberi
kuasa kepada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pemuda
Perintis Pasbar, untuk mengurusnya untuk mengadu ke kejaksaan negeri
Simpang Ampek,” kata Yenni, Minggu (27/5).
Dijelaskan, dia mengaku kecewa bahwa
laporan ke polisi yang disampaikan rekannya belum menunjukkan
perkembangan yang tak berarti, maka dia dan rekan-rekannya sepakat
menulis surat ke Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, untuk meminta
penyelesaian terbaiknya.
Sementara itu, secara terpisah,
Ketua LSM Format Eldoni Tanjung menyebutkan bahwa memang benar
sejumlah nasabah TVI Express itu, memberikan kuasa kepada LSM Forum
Pemuda Perintis (LSM Format Pasbar) untuk mengurus kasus dimaksud.
Baik penyelesaian secara
kekeluargaan maupun mediasi dari pihak kejaksaan akan dicoba untuk
menyelesaikan silang sengkerut bisnis multi level marketing
dimaksud. Namun jika menemukan jalan buntu, tentu tidak tertutup akan
dilaporkan kembali.
“Mereka korban itu sebelumnya
telah pernah mengadu ke polisi tetapi seakan belum digubris, makanya
kita sekarang melayangkan surat kepada kejaksaan negeri Simpang Ampek
untuk dimediasi, jika tidak menemukan tidak temu, maka kasusnya akan
kita cari jalan lain, “ kata Eldoni.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan
Negeri Simpang Ampek, melalui Kasi Pidsus Erman Syafrudianto, Sabtu
lalu, mengakui telah menerima surat pengaduan dari nasabah TVI
Ekpress, melalui LSM Forum Pemuda Perintis.
“Kami Kejari telah menerima surat
laporan itu dari LSM Format tertanggal 21 Mei 2012, tentu kami
pelajari dulu, nantilah diberi tahu perkembangannya,” katanya
singkat.
Seperti diketahui bahwa selama ini
animo masyarakat untuk ikut pada TVI Jayasman Grup cukup tinggi,
karena dijanjikan keuntunganya sangat besar yang bisa membuat orang
kaya mendadak.
Hanya dengan memberikan investasi
dan sekitar Rp41.600.000 untuk pembelian 16 kartu. Dengan pembelian
16 kartu dalam satu minggu sudah mendapat bonus Rp9 juta, tiga bulan
kemudian dijanjikan bonus Rp90 juta, begitu juga selanjutnya akan
terus mendapat bonus.
Tetapi kenyataan hanya sebagian
kecil saja yang memperoleh bonus, dari jumlah anggota yang memperoleh
bonus itu. Sedangkan yang lainnya kini kehilangan uang rata-rata Rp20
juta sampai Rp40 juta. Nasabahnya mencapai puluhan orang.
Memang diakui, karena tergiur dengan
bisnis multi level itu, tidak sedikit masyarakat Pasbar yang
berbondong-bondong ikut bisnis itu, baik dari kalangan dan profesi
pegawai negeri, swasta, petani, pejabat, polisi dan wartawan.
“Tetapi sekarang janji untuk
memperoleh bonus itu hanya tinggal janji saja. Uang sudah diinves
Rp40 juta belum lagi kawan-kawan yang lain masih banyak yang
kehilangan uang,” kata Yenni lirih.
Referensi:
http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1865496/ratusan-warga-tertipu-tvi-express
Download berita tersebut KLIK DISINI AJA,,,