Bos MLM Tipu Uang Anggota Rp1,6 M
Komisaris CV Diamond Group (DG) berinisial MS (40) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat bersama Direktur CV DG berinisial Mar (51) warga Desa Sungai Beringi Kecamatan Rengat terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Rengat Barat. Pasalnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang lebih kurang Rp 1,6 M dari sejumlah 562 orang anggota DG dengan modus multi level.
Bahkan, tersangka mengiming-nging korban dengan satu unit mobil dan uang puluhan juta rupiah setiap bulan apabila sudah mencapai bintang 6. Tidak hanya di itu, korban penipuan yang dilakukan tersangka juga berasal dari Kabupaten Inhil, Pelalawan dan Kuasing hingga Sumatera Barat.
Kapolres Inhil, AKBP Hermansyah SH SIk ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Rengat Barat, Kompol Efrizon didampingi Kanit Reskrim, Ipda Sutarjo Senin (23/1) ruang kerjanya mengatakan kedua tersangka diamankan sejak Sabtu (21/1) kemaren.
"Tersangka diamankan berawal dari rencana acara penyerahan 27 unit mobil kepada anggota CV DG yang berprestasi di lapangan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu," ujarnya.
Dijelaskannya, pihak EO pada penyelenggara acara belum menerima uang dari CV DG, merasa tertipu. Padahal semua persiapan sudah tuntas dengan mendatangkan artis dari Ibu Kota Jakarta, dan langsung melapor ke Polisi.
Ditambah lagi dengan anggota CV DG yang dijanjikan mobil yang tak kunjung ada. "Pihak EO dan anggota CV DG merasa ditipu dan membuat laporan ke Polisi," tambahnya.
Masih katanya, keberadaan Kantor CV DG berada di Jalan Lintas Timur Kecamatan Rengat Barat dan launching sekitar bulan Mei 2011 yang juga dihadir Bupati Inhil serta sejumlah Muspida. Dalam waktu sekitar 9 bulan beroperasi dengan jumlah anggota 562 orang dan 36 orang diantaranya sempat mundur, sudah dapat mengumpulkan uang sejumlah Rp1,6 M lebih.
Dimana setiap anggota yang mendaftar diwajibkan membayar minimal Rp 3,5 juta sebagai uang masuk. Selanjutnya, setiap anggota harus mencari rekanan sedikitnya 5 orang, begitu juga selanjutnya. Setiap anggota baru mencapai bintang 6, apabila sudah 6 kaki kebawah.
Selain itu, tersangka untuk memuluskan aksinya juga selalu menyebut-menyebut nama Maimunah warga Malaysia sebagai penyandang dana/saham. Bahkan, CV DG berkilah berkerja sama dengan Tiens Internasional berkedudukan di Singapura.
"Tersangka sebelumnya sudah pernah menyerahkan 12 mobil jenis senia Xenia kepada anggotanya. Ternyata, mobil tersebut masih leasing dan akhirnya ditarik dealer," tambahnya.
Kemudian karena banyak anggota yang menuntut hadiah berupa mobil dan uang puluhan juta per bulan, tersangka kembali memasang strategi dengan menjadwalkan acara penyerahan hadiah pada akhir Desember lalu, tetapi ditunda. Baru kemudian, pada Santu (21/1) kemaren kembali dijadwalkan. "Dari beberapa anggota yang melapor, ada yang mengaku pernah jual lahan sawit, jual mobil dan lainnya untuk bisa ikut program CV DG. Saat ini mereka baru sadar ditipu," terangnya.
Kepada tersangka dijerat dengan pasal 378 jo 373 tentang penipuan dan penggelapan dengan acaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. Bahkan saat ini selain tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa sejumlah dokumen, 3 unit mobil xenia BM 1652 BD, BM 1108 JI dan BM 1808 BD, sepeda motor Kawasaki BM 4106 NJ.
Pantauan di Mapolsek Rengat Barat, Senin (23/1) sedikitnya puluhan anggota CV DG datang membuat laporan. Sebagian diantaranya terlihat berada didepan pintu sel melihat tersangka dan sebagian lagi melihat daftar nama-nama korban.
Salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Lirik berinisial, Wa mengaku sudah menyetorkan uang sejumlah Rp 5 juta ke CV DG. Namun hingga saat ini belum mendapatkan mobil dan uang puluhan juta setiap bulannya dari CV DG. "Nampaknya, kecil sekali kemungkinan uang saya kembali. Tidak hanya saya, warga di Kecamatan Lirik juga banyak yang sudah menyetorkan uang," terang lesu. (jpnn.com)