mlm is your life

hpanetwork.id - member of PT Herba Penawar Alwahida Indonesia - lahirkan pengusaha muslim yang tangguh

Thursday, September 22, 2011

BKPM Akan Bekukan TVI Express

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera membekukan aktivitas bisnis TVI Express terkait penyalahgunaan izin usaha. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyambut baik ketegasan BKPM dan mendukung penuh langkah pembekuan terhadap perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) ini.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus, di Jakarta, Rabu (21/9), mengatakan, pembekuan atas seluruh kegiatan bisnis PT TVI Express berdasarkan penyalahgunaan izin usaha yang berlaku sejak 9 Agustus 2011. Sebelumnya, BKPM memperingatkan perusahaan PMA ini melalui surat bernomor 39/B.2/ A.9/VI/ 2011 tertanggal 30 Juni 2011.

Dalam surat ini, BKPM menyatakan, TVI Express melakukan kegiatan bisnis berskemakan pemasaran berjenjang (multi-level marketing/MLM). Ini tidak sesuai dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh BKPM, yakni jasa biro wisata, tetapi kegiatan bisnis yang dijalankan sejenis MLM. Usaha ini dilakukan tanpa mendapat surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL) dari BKPM sebagai otoritas yang berwenang," kata Petrus mengutip surat BKPM tersebut. Dalam surat peringatan itu dinyatakan juga bahwa jika TVI Express tidak mengajukan tanggapan atas teguran hingga akhir Juli 2011, maka akan dikenai sanksi berupa pencabutan surat persetujuan penanaman modal.

Untuk itu, TPDI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas bisnis yang dipropagandakan TVI Express. "Kepada konsumen yang merasa dirugikan oleh TVI Express, maka segera melaporkannya ke Polri agar bisa diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku," ucap Petrus.

Terkait hal yang sama, TPDI, yang mewakili sejumlah konsumen yang merasa tertipu hingga puluhan miliar rupiah, melaporkan petinggi TVI Express ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/9).

Pihak yang dilaporkan adalah Goenarni Goenawan, selaku Direktur TVI Express Indonesia dan pemegang 41 persen saham TVI Express. Selain itu juga Ni Komang Suratiningsih (selaku pemegang 10 persen saham TVI Express) dan Tharun Trikha (WN India yang juga pemegang 49 persen saham TVI Express) serta Kepala BKPM Gita Wirjawan.

Keempat terlapor itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen Indonesia maupun perusahaan-perusahaan MLM lainnya. Modus TVI Express dalam menjalankan bisnisnya adalah meminta korban membayar Rp 2,6 juta untuk menikmati fasilitas hotel, diskon, dan lainnya.

Kenyataannya, fasilitas tersebut ditolak oleh hotel-hotel berbintang yang dijanjikan. Selain itu, ada konsumen yang telah membayar Rp 2,6 juta, tapi tidak diberikan kuitansi resmi maupun sertifikat keanggotaan yang dijanjikan.

"Bisnis TVI Express sendiri secara global telah ditolak di Australia, AS, China, dan India, karena dinilai sebagai bisnis permainan uang," ujar Petrus.(suarakarya-online.com)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Mengapa Perusahaan MLM Harus Terdaftar di APLI?

APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan te...

Find Us on Facebook

Blog Archive

Visitors


pinjaman utang