Sempat Menghilang, Penipu MLM Divonis Setahun
Meski sempat menghilang jelang sidang vonis beberapa hari lalu akhirnya persidangan terdakwa penipuan berkedok Multi Level Marketing (MLM), Bo Feng Mei alias Henny Melany kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/5). Dalam persidangan, terdakwa penipuan ratusan juta tersebut akhirnya divonis dengan hukuman 1 tahun penjara.
“Mengadili dan menghukum terdakwa Bo Feng Mei alias Henny Melany dengan hukuman 1 tahun penjara,” ucap Berlin dalam amar putusannya. Dalam pertimbangan hukumnya, Berlin tidak sependapat dengan keberatan yang diajukan pengacara terdakwa yakni Sudiman Sidakbuke. Sebelumnya dalam nota pembelaannya, Sudiman beramsumsi jika perkara yang membelit klienya tersebut merupakan perkara perdata.
Menurut Berlin, unsur pidana Pasal 372 tentang tindak pidana penipuan, telah memenuhi unsur dalam perkara tersebut. “Unsur pidana yang didakwakan JPU sudah memenuhi unsur pidana,” terang Berlin dalam membacakan pertimbangan hukumnya.
Atas putusan vonis tersebut, pihak terdakwa maupun JPU belum menentukan sikap, apakah mereka akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir, kami akan berkordinasi terlebih dahulu dengan klien saya,” ucap Sidabuke.
Usai sidang, Sudiman Sidabuke mengatakan kalau vonis hakim yang dijatuhkan ke kliennya itu penuh dengan keganjalan. Ia menilai ada sesuatu yang tidak diungkap oleh hakim. “Hukum itu bagai menangkap burung hantu, kalau semakin kita kejar burungnya akan lepas tinggal hantunya saja. Ada something wrong dalam putusan hakim, kata kuncinya hanya satu, tidak dikupas apa yang dirugikan dan berapa jumlah kerugiannya,” beber Sidabuke.
Seperti yang diketahui, awal mula perbuatan terdakwa terjadi pada 2005. Saat itu, Elie (rekan Henny) menawarkan bisnis MLM kepada terdakwa. Akhir 2005, terdakwa lantas mengajak Tjio Erly Tjiptono untuk bergabung. Merasa tertarik, Tjio lantas menerima tawaran terdakwa dan segera menyetor modal sebesar 22.500 Dolar Singapura (Rp 140 juta). Setelah itu (2006-2009, red) terdakwa dan Tjio membeli produk dari bisnis tersebut seharga Rp 700 juta. Setelah itu, akhirnya keduanya otomatis menjadi Downline pada bisnis MLM tersebut. Selanjutnya, Maret 2009 terdakwa meminta konsultan publik untuk membuatkan laporan neraca keuangan untuk 2006-2009.
Setelah selesai, laporan neraca keuangan juga dibagikan terdakwa kepada Tjio. Namun, setelah mengecek laporan keuangan dari terdakwa, Tjio merasa ada yang tidak benar. Setelah dikonfirmasi ke konsultan publik yang disewa terdakwa, diketahuilah ada yang tidak jelas keberadaannya karena tidak tercatat. Merasa ditipu, lantas korban melaporkan terdakwa Henny ke polisi. (surabayapost.co.id)