mlm is your life

hpanetwork.id - member of PT Herba Penawar Alwahida Indonesia - lahirkan pengusaha muslim yang tangguh

Sunday, October 7, 2018

Konimex Garap Bisnis MLM Lewat Akuisisi Indocare Citrapasific

Pada tanggal 4 Juli 2018, kepemilikan saham PT Indocare Citrapasific (Indocare) secara resmi beralih ke PT Konimex (Konimex). PT Multicare Mitra Sejahtera (Multicare) yang merupakan anak perusahaan Indocare kini tergabung ke dalam Konimex Group.

Serah terima kendali perusahaan Multicare secara simbolis dilakukan di acara Konvensi Ulang Tahun Multicare yang ke-30 di Soehanna Hall, The Energy Building Lantai 2, Jendral Sudirman Kav 52-53, Jakarta. Pemilik lama diwakili oleh Ridwan Salim, sedangkan pemilik baru diwakili oleh pemilik sekaligus Direktur Utama Konimex Indonesia, Rachmadi Joesoef.

Peristiwa di atas membuktikan bahwa bisnis MLM adalah bisnis yang menarik. Daya tarik perusahaan MLM ada pada produk-produknya yang inovatif. Tanpa inovasi produk, perusahaan MLM tidak akan dapat bersaing.
"Dari beberapa perusahaan MLM, saya melihat Multicare termasuk salah satu yang paling inovatif dalam kategori produk health supplement dan personal care. Hal itulah yang menjadi salah satu daya tarik Multicare di mata Konimex," ujar Marketing Director Indocare, Suyudi.

Pengalihan kepemilikan saham Indocare ini akan makin memperkuat posisi Multicare di Industri MLM Indonesia karena bekal pengalaman Multicare selama 30 tahun akan disinergikan dengan pengalaman Konimex yang sudah 50 tahun berbisnis di industri farmasi.

Multicare didirikan pada 1988 dengan misi meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peluang bisnis mandiri serta produk-produk perawatan kesehatan dan penampilan. Bisnis mandiri Multicare dijalankan oleh anggota atau mitra bisnis yang berasal dari beragam lapisan masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain: Jakarta, Solo, Surabaya, Padang, Makassar, Pontianak dan kota-kota lain.

Multicare memiliki produk yang cukup beragam. Beberapa produk dari kategori perawatan kesehatan antara lain: Vitacare Ester-C (vitamin C yang aman bagi lambung), Vitacare Maitake (ekstrak jamur untuk kanker), Vitacare Squalene (ekstrak hati ikan hiu), Vitacare Echinacea (ekstrak herbal segar untuk daya tahan tubuh).

Produk kategori perawatan penampilan antara lain: Phytostemcell (sel induk dari buah apel), Dermalite (mengandung bahan aktif bee venom), Phyto Squalane (Squalane dari olive).

"Produk-produk Multicare dikembangkan oleh divisi Research and Development internal dan ditindaklanjuti dengan proses produksi menggunakan sarana pabrik produk personal care milik sendiri. Dengan demikian, kualitas kami kontrol secara langsung," jelas Associate Marketing Director Indocare, Monica Katrin.

Konimex merupakan perusahaan swasta nasional independen (private company) yang bergerak di bidang farmasi, consumer goods dan produk ekstrak bahan alami. Perusahaan ini didirikan oleh Djoenaedi Joesoef pada 1967 di Solo dengan tujuan menyehatkan keluarga Indonesia karena semua orang punya kesempatan yang sama untuk menjadi sehat dan hidup bahagia.

Oleh sebab itu sejak didirikan, konimex selalu berpegang pada falsafah 3MU (Mutu, Mudah, Murah), yaitu kualitas produk yang terjamin, mudah didapat dengan harga yang terjangkau. Selain itu Konimex juga sangat inovatif dalam mengembangkan produk-produknya.

Perusahaan inilah yang pertama kali memperkenalkan obat dalam kemasan catch-cover isi 4 tablet, obat sirup bebas gula dan bebas alkohol, vitamin bentuk effervescent, dan obat tetes mata sekali pakai. Selain produk obat, Konimex juga memiliki produk suplemen kesehatan, kembang gula (confectionery) dan makanan ringan.

"Kami sangat antusias untuk meneruskan kiprah bisnis Multicare. Kami yakin dapat berbuat banyak pada Multicare sehingga akan menjadikannya makin kuat di peta industri MLM Indonesia," tutur Suyudi. Jakarta, Merdeka

Konsultasi Syariah: Kriteria MLM Syariah

Diasuh oleh Dr Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, bagaimana kriteria bisnis yang menggunakan pemasaran melalui skema penjualan langsung berjenjang (MLM) menurut fikih Islam? Mohon penjelasannya.

Irfan - Depok

Jawaban:

Waalaikumussalam wr wb.

Di antara kriteria MLM syariah adalah tidak termasuk money game (skema piramida), ada objek transaksi riil yang halal, tidak ada excessive mark-up dan eksploitasi, dan komisi berdasarkan pada prestasi kerja. Di antara contohnya, perusahaan MLM memiliki sertifikat dari regulator, asosiasi terkait, dan sertifikat DSN MUI.
Kesimpulan hukum ini berdasarkan hasil wawancara dengan praktisi MLM, telaah terhadap fatwa DSN, kajian ulama ahli fikih tentang MLM, kaidah-kaidah muamalah, dan regulasi terkait MLM.

Di antara kriteria MLM syariah adalah, pertama, tidak termasuk money game atau lebih khusus tidak menjalankan sistem skema piramida, sebagaimana UU No 7/ 2014 Pasal 9 tentang Perdagangan. "Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang."

Skema piramida adalah kegiatan usaha dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung, kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.

Sementara, money game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan mitra usaha yang baru bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk atau dari hasil penjualan produk, tapi produk tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam bahasa fikih muamalah, money game memenuhi unsur gharar, maisir, dan mukhatarah.

Kedua, secara khusus Fatwa DSN-MUI No 75 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PBLS) menyebutkan beberapa rambu-rambu tambahan, yaitu (a) ada objek transaksi riil yang halal yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa, (b) tidak ada excessive mark-up dan ekploitasi, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas yang diperoleh, (c) komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS.

Selain itu, (d) bonus yang diberikan oleh perusahaan harus jelas jumlahnya ketika transaksi, sesuai dengan target penjualan yang ditetapkan perusahaan, (e) di antara skema yang bisa diberlakukan adalah skema bai' merujuk pada Fatwa DSN-MU No 4/2000 tentang murabahah, skema wakalah bil ujrah sesuai Fatwa DSN-MUI No 52/2006 tentang wakalah bil ujrah pada asuransi syariah, skema ju'alah pada Fatwa DSN-MUI No 62/2007 tentang akad ju'alah, dan akad ijarah pada Fatwa DSN-MUI No 9/2000 tentang pembiayaan ijarah.

Dengan demikian, keuntungan perusahaan di antaranya berupa margin jual beli. Sedangkan, pendapatan member adalah reward dari skema jualah atau fee dari skema ijarah atau wakalah bil ujrah.

Di antara cara untuk mengetahui kesesuaian syariahnya adalah (a) memiliki surat izin usaha penjualan langsung sesuai dengan Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung dan sertifikat dari asosiasi penjualan langsung berjenjang untuk memastikan model MLM tersebut terhindar dari money game. Dan, (b) memiliki sertifikat kesesuaian syariah dari DSN MUI untuk memastikan pemenuhan aspek syariahnya. Wallahu a'lam. Jakarta, Republika

Monday, September 17, 2018

5 Jenis Passive Income yang Menambah Penghasilan Secara Signifikan

Secara umum, pendapatan atau income bisa dibagi menjadi dua jenis yaitu active income dan passive income. Active income merupakan pendapatan yang didapatkan dari aktivitas maupun profesi yang kita tekuni. Contoh active income seperti gaji, atau penghasilan Anda dari berjualan sehari-hari. 

Active Income bisa Anda raih bila Anda melakukan hal-hal tertentu, misalnya seperti bekerja. Bila tidak bekerja Anda tidak mendapatkan penghasilan, atau bila Anda tidak mendapatkan pembeli hari ini Anda tidak mendapatkan penghasilan. Itulah yang dinamakan active income

Sementara passive income merupakan pendapatan yang didapatkan dari materi yang kita miliki. Passive Income tersebut datang dengan sendirinya setelah kita menginvestasikan sejumlah uang atau aset. Misalnya, Anda membangun sebuah kontrakan, lalu Anda menyewakannya kepada orang lain. Setiap bulan Anda mendapatkan uang dari kontrakan tersebut, itu disebut sebagai passive income

Sebagai seorang pengusaha, Anda dituntut untuk pandai dalam mengatur keuangan. Idealnya, pendapatan perbulan Anda, disisihkan untuk beberapa hal seperti pengeluaran sehari-hari, tabungan dan dana darurat, investasi serta untuk kebaikan atau beramal. Adapaun presentasinya disesuaikan dengan pendapatan Anda perbulannya dan tingkat kebutuhan yang mendesak saat ini. 

Selain tabungan dan dana darurat, Anda juga perlu menginvestasikan pendapatan Anda ke beberapa hal yang bisa mendatangkan Anda passive income baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Berikut ini jenis passive income yang bisa Anda coba untuk menginvestasikan uang Anda agar dapat lebih berkembang. 

Bisnis yang berjalan otomatis
Bisnis yang berjalan secara otomatis ini maksudnya seperti bisnis franchise yang besar dan sudah terbukti omzetnya. Misalnya Alfamart, Indomart, dan beberapa franchise lain yang sudah terbukti omzetnya. Memang, investasi pada bisnis semacam ini memerlukan modal yang besar namun bila Anda memiliki aset sebesar itu, menginvestasikan uang ke bisnis semacam ini bisa jadi mampu mendatangkan profit yang besar. 

Properti
Seperti yang sudah dicontohkan di atas, properti bisa mendatangkan passive income yang cukup besar bagi Anda. Anda bisa mendirikan sebuah kontrakan atau apartemen untuk dikontrakkan. Bisnis passive income dari sektor ini terbilang cukup menggiurkan mengingat harga tanah dan property setiap tahunnya mengalami kenaikan. 

Paper Asset
Passive Income lainnya yang bisa mendatangkan keuntungan besar bagi Anda adalah paper asset berupa saham, surat-surat berharga, atau reksadana. Pada saham, Anda akan mendapatkan keuntungan dari nilai saham yang naik ketika dijual, pembagian dividen setiap beberapa bulan atau tahun sekali, atau pembagian bonus saham. 

Network Selling
Network selling atau yang biasa disebut juga sebagai Multi Level Marketing kehadirannya sudah tak asing lagi di Indonesia. Di Indonesia, kehadiran MLM sering dikonotasikan menjadi sesuatu yang negatif karena banyak kasus penipuan yang sering terjadi. Namun, Multi Level Marketing sebenarnya merupakan salah satu teknik marketing sah yang sudah dikenal sejak puluhan tahun lalu.  

Melalui bisnis ini sudah terbukti mencetak banyak milyader dengan asetnya yaitu jaringan pelanggan yang tersebar secara luas. Bisnis MLM yang benar adalah bisnis MLM yang tetap memprioritaskan produk sebagai jualan utamanya, bukan bonus tidak jelas yang menimbulkan money game.

Royalti
Royalti merupakan jumlah yang harus dibayarkan untuk penggunaan property seperti hak paten, hak cipta, atau sumber daya. Royalti melingkupi penggunaan hak cipta pada bidang kesusastraan, karya ilmiah, desain model, merek dagang atau bentuk kekayaan intelektual lain. Misalnya, bila Anda menulis sebuah buku, itu bisa menjadi passive income bagi Anda karena royalti akan terus Anda terima seiring dengan masih adanya penjualan buku tersebut. Jakarta, Elshinta

Mengapa Perusahaan MLM Harus Terdaftar di APLI?

APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan te...

Find Us on Facebook

Blog Archive

Visitors


pinjaman utang